PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kalau pinjaman daring sering dituduh bikin rakyat kecil megap-megap, cerita yang satu ini justru datang dari balik meja pengelolanya. PT Crowde Membangun Bangsa (CMB) penyelenggara pinjaman daring resmi masuk babak baru: penyidikan rampung, berkas lengkap, tersangka diserahkan ke jaksa.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang menyeret YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB. Pada 7 Januari 2026, penyidik OJK melakukan pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap alias P.21.
Dengan kata lain, drama ini tak lagi soal klarifikasi dan bantahan. Ini sudah masuk tahap “silakan bicara di pengadilan”.
Dana Jalan-Jalan ke Mitra yang Tak Pernah Lahir
Kasus ini berakar dari praktik usaha jasa pembiayaan yang diduga berlangsung cukup lama dari Januari 2023 sampai September 2024. Modusnya terdengar klasik tapi tetap bikin geleng-geleng: data palsu, pembukuan dimanipulasi, dan laporan dibuat seolah semuanya normal.
Padahal, menurut OJK, ada bagian cerita yang sama sekali tidak masuk logika.
Dalam pengawasannya, OJK menemukan pencatatan penyaluran dana kepada puluhan mitra yang ternyata tidak pernah ada di dunia nyata. Bukan salah alamat, tapi memang fiktif.
“OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Iya, 62 mitra. Bukan satu-dua. Kalau ini sulap, sudah masuk level pertunjukan besar.
Dari Pengawasan Sampai Tersangka
OJK menegaskan perkara ini bukan muncul tiba-tiba. Prosesnya panjang dan berlapis: mulai dari pengawasan rutin, lalu pemeriksaan khusus, sampai akhirnya penyidikan formal. Setelah semua pintu dibuka, barulah PT CMB dan YS ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ancaman hukumannya bukan main-main.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 ayat (1) UU P2SK. Ancaman pidananya penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar,” tegas OJK.
Praperadilan Ditolak, Cerita Tak Bisa Diputar Ulang
Sebelum perkara ini melaju ke jaksa, pihak tersangka sempat mencoba rem darurat lewat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pada 26 Januari 2026, hakim menolak seluruh permohonan tersebut.
Artinya jelas: status tersangka sah, dan proses penyidikan OJK dinilai sudah sesuai prosedur hukum.
OJK: Ini Bukan Sekadar Kasus, Tapi Peringatan
Di akhir cerita, OJK kembali menegaskan komitmennya menjaga integritas sektor jasa keuangan. Kerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan akan terus diperkuat, terutama untuk menutup celah praktik ilegal yang bisa merugikan masyarakat.
Pesannya sederhana tapi tegas:
kalau di laporan semuanya terlihat rapi, bukan berarti di baliknya tak ada angka-angka yang “hasil imajinasi”.







