PRABAINSIGHT.COM – KABUPATEN MANGGARAI BARAT – Dunia birokrasi di Kabupaten Manggarai Barat tengah digoyang isu tak sedap. Seorang pejabat teras berinisial LH, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Labuan Bajo, diduga melakukan praktik poligami tanpa izin resmi alias nikah siri.
Ironisnya, hubungan yang awalnya penuh janji manis itu, kini berakhir di ujung perselisihan hingga dugaan kekerasan.
Kisah ini mencuat setelah RD (48), seorang perempuan pengusaha asal Tangerang, buka suara mengenai status hubungannya dengan sang pejabat.
Kepada redaksi melalui sambungan telepon, Selasa (14/4/2026), RD membeberkan bahwa dirinya telah dinikahi secara siri oleh LH pada 16 Agustus 2024 di sebuah apartemen di kawasan Karawaci.
“Benar, sangat benar. Kami menikah siri setelah intens bertemu sejak akhir 2023. Dia yang minta, katanya saya nggak boleh ke mana-mana, harus sama dia,” ujar RD dengan nada getir.
RD mengisahkan betapa protektif dan perhatiannya LH di awal hubungan. Video call bisa terjadi puluhan kali dalam sehari. Namun, kemesraan itu mulai retak karena masalah komitmen dan finansial.
Puncaknya terjadi pada Maret 2026, saat LH tiba-tiba menyatakan ingin mengakhiri hubungan, dengan alasan akan pensiun dan tidak sanggup lagi membayar cicilan mobil yang sebelumnya telah disepakati bersama.
“Dia memutuskan cerai secara lisan hanya karena nggak sanggup bayar cicilan mobil. Saya nggak terima. Kami ribut sampai ada tindakan kasar, dia dorong saya sampai kena tulang ekor dan sakitnya sebulan,” ungkap RD.
Parahnya, setelah insiden tersebut, LH diduga menghilang bak ditelan bumi, nomor RD diduga diblokir untuk menghindari tanggung jawab.
“Tiba-tiba saya diblokir dan dia ganti nomor telepon. Niatnya memang tidak baik, mau melepaskan saya secara tidak gentleman. Padahal orang tua saya sudah tahu kami menikah,” tambahnya.
Jika dugaan ini terbukti, posisi LH berada di ujung tanduk. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang akan beristri lebih dari satu (poligami) wajib memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Sanksi bagi ASN yang nekat melakukan pernikahan siri, atau poligami tanpa izin atasan dan tanpa sepengetahuan istri sah adalah ‘Hukuman Disiplin Berat’.
Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jenis hukuman berat bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pihak redaksi sendiri telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada LH melalui surat bernomor 030/Konfirmasi-SB/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026. Dalam surat tersebut, redaksi mempertanyakan kebenaran dugaan poligami, izin dari atasan, serta bagaimana LH membagi waktu antara tugas negara dan kehidupan pribadinya yang kompleks.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari LH. Berdasarkan label pengiriman ekspedisi, surat konfirmasi tersebut telah dikirimkan menuju alamat Dinas Pertanian di Manggarai Barat.
Kini, RD hanya berharap LH menunjukkan itikad baik dan bertanggung jawab atas janji-janji yang pernah diucapkan, terutama terkait kewajiban materi dan penyelesaian hubungan secara kekeluargaan di depan orang tuanya.
“Harapan saya, dia penuhi janji-janjinya. Jangan cuma datang baik-baik, tapi pergi meninggalkan luka dan beban,” pungkasnya.







