PRABA INSIGHT- Ada kabar baru dari dunia per-air-an Ibu Kota. Perumda Air Minum Jaya alias PAM JAYA resmi menggandeng Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) untuk sebuah kerja sama yang cukup strategis.
Keduanya baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) soal program penagihan air langsung ke unit-unit hunian di apartemen dan rumah susun.
Acara teken-tekenan MoU ini digelar di Kantor Pusat PAM JAYA, Pejompongan, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).
Langkah ini disebut-sebut sebagai upaya nyata untuk meningkatkan transparansi tagihan air dan tentu saja, membuat hidup penghuni rusun lebih nyaman.
MoU ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin dan Ketua Umum DPP P3RSI Adji Lauhatta.
Kesepakatan ini juga merupakan bagian dari implementasi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif air bersih.
Menurut Arief, dengan penagihan langsung ke unit, semua penghuni rusun bakal tahu persis seberapa banyak air yang mereka pakai. Tak ada lagi drama tagihan ngawang-ngawang.
“Setiap tetes air yang digunakan akan tercatat rapi dan ditagih secara adil. Transparansi dan kepercayaan pelanggan adalah prioritas kami,” ujar Arief dalam rilis resminya.
Sementara itu, Adji Lauhatta dari P3RSI menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, hasil diskusi panjang mereka dengan PAM JAYA akhirnya berbuah manis. Tapi ya tentu, tidak semua keinginan bisa langsung keturutan.
“Ini adalah hasil maksimal dari negosiasi panjang. Kami tetap berpijak pada kepentingan penghuni rusun, supaya mereka dapat tagihan air sesuai pemakaian sebenarnya,” kata Adji.
Dengan sistem baru ini, penghuni bakal bayar air secara progresif, tergantung seberapa royal mereka mengucurkan air. Semakin hemat, semakin ringan tagihannya. Fair, kan?
Namun, Adji menegaskan perjuangan P3RSI belum selesai. Meski MoU sudah diteken, mereka tetap akan memperjuangkan agar status kelompok pelanggan penghuni rusun diubah.
Saat ini, apartemen dan rumah susun masih masuk kategori pelanggan industri dan komersial (Kelompok K III), padahal kenyataannya, mereka adalah pelanggan rumah tangga (Kelompok K II).
“Kami mau apartemen dan rumah susun dikategorikan sebagai pelanggan rumah tangga. Airnya dipakai buat mandi, masak, dan cuci-cuci, bukan buat bisnis,” tegas Adji.
Selain penagihan, dalam MoU ini PAM JAYA dan P3RSI juga bersepakat untuk bahu-membahu mensosialisasikan sistem baru ini kepada penghuni. Harapannya, transisi berjalan mulus tanpa banyak drama.
Yah, namanya perubahan, pasti butuh waktu buat semua pihak beradaptasi. Semoga saja ke depan, urusan tagihan air bersih di rusun dan apartemen makin transparan, adil, dan tentunya, bikin hidup penghuni tambah nyaman.