Menu

Mode Gelap
Menkeu Purbaya Soroti Jual-Beli Jabatan di Bekasi: Reformasi Tata Kelola Daerah Belum Selesai Ribuan Orang Padati Velodrome, Haidar Alwi Tegaskan: “Polri Harus Tetap di Bawah Presiden Prabowo” Kenapa Sejumlah Pensiunan TNI Bersemangat Mendesak Reformasi Polri? Dana CSR Jadi “Bancakan”? Aktivis JARAK Bongkar Dugaan Gelap PT JOE dan Siap Turun ke Jalan Tanpa Pesta Megah, Prabowo Rayakan Ulang Tahun ke-74 di Istana: Hanya Doa, Teh Hangat, dan Keakraban Kuasa Hukum CV Kawan Lama Pertanyakan Klaim Dandim Belu Soal Dump Truck yang Disebut Sudah Diserahkan ke Propam Polda NTT

News

Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Terjepit: Pulang Pakai SPLP atau Overstay

badge-check


					Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan dicabut, jalan pulang hanya lewat SPLP. (Foto: Istimewa) Perbesar

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan dicabut, jalan pulang hanya lewat SPLP. (Foto: Istimewa)

PRABA INSIGHT- Jakarta- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencabut paspor dua buronan kelas kakap, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan. Pencabutan dilakukan pada 11 Juli 2025 untuk Riza Chalid dan 22 Juli 2025 untuk Jurist Tan, semuanya atas permintaan Kejaksaan Agung.

“Kalau Jurist Tan, tanggal 22 Juli 2025 kami cabut paspornya, sesuai permintaan Kejaksaan Agung. Untuk Riza Chalid, pencabutannya dilakukan tanggal 11 Juli 2025, dan sudah ditindaklanjuti secara sistematis,” jelas Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Meski paspor fisik masih berada di tangan mereka, pemerintah sudah menyurat ke Imigrasi Malaysia untuk memberitahukan bahwa paspor Riza Chalid resmi dicabut. “Kami minta mereka menyampaikan jika MRC berada di Malaysia,” tambah Yuldi.

Kejaksaan Agung menegaskan, kedua buronan ini tidak bisa lagi berpindah negara atau menetap di luar Indonesia dengan paspor mereka yang sudah dicabut. Satu-satunya jalan pulang yang legal adalah menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

“Pilihannya hanya kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP atau overstay di negara lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (6/10/2025).

Anang menambahkan, pencabutan paspor berpotensi membuat izin tinggal kedua buronan di negara lain menjadi tidak sah. “Negara tempat tinggal mereka bisa mendeportasi karena statusnya ilegal,” kata Anang.

Namun, perlu dicatat, pencabutan paspor tidak otomatis menghapus status kewarganegaraan Indonesia mereka. “Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” tutup Anang.

Penulis : Deny Darmono | Editor Ivan

Baca Lainnya

Ribuan Orang Padati Velodrome, Haidar Alwi Tegaskan: “Polri Harus Tetap di Bawah Presiden Prabowo”

20 Oktober 2025 - 17:53 WIB

Dana CSR Jadi “Bancakan”? Aktivis JARAK Bongkar Dugaan Gelap PT JOE dan Siap Turun ke Jalan

17 Oktober 2025 - 13:40 WIB

Tanpa Pesta Megah, Prabowo Rayakan Ulang Tahun ke-74 di Istana: Hanya Doa, Teh Hangat, dan Keakraban

17 Oktober 2025 - 10:15 WIB

Kuasa Hukum CV Kawan Lama Pertanyakan Klaim Dandim Belu Soal Dump Truck yang Disebut Sudah Diserahkan ke Propam Polda NTT

17 Oktober 2025 - 08:59 WIB

Jakarta Makin Turun, Air Makin Naik! LPBINU DKI Jakarta Ajak Semua Pihak Bergerak

16 Oktober 2025 - 07:03 WIB

Trending di News