Menu

Mode Gelap
Telepon dari Gerbong Wanita Bekasi Timur Dari Gedung KPK ke Kementerian Koperasi, Mahasiswa Memburu Jawaban atas Anggaran Rp59 Triliun Ramai Program MBG, Pelajar Sumsel Justru Soroti Hal yang Jarang Dibahas Waduh! Pasien Puskesmas Rawa Tembaga Diduga Terima Obat Kedaluwarsa, Dinkes Kota Bekasi Turun Tangan! Kapolri Angkat Tangan soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: “Sudah Bukan Kewenangan Polri” Garuda di Dadaku Ramaikan Jakarta Fair 2026, Keanu Azka dan Quinn Salman Diserbu Penggemar Cilik

News

Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Terjepit: Pulang Pakai SPLP atau Overstay

badge-check


					Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan dicabut, jalan pulang hanya lewat SPLP. (Foto: Istimewa) Perbesar

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan dicabut, jalan pulang hanya lewat SPLP. (Foto: Istimewa)

PRABA INSIGHT- Jakarta- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencabut paspor dua buronan kelas kakap, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan. Pencabutan dilakukan pada 11 Juli 2025 untuk Riza Chalid dan 22 Juli 2025 untuk Jurist Tan, semuanya atas permintaan Kejaksaan Agung.

“Kalau Jurist Tan, tanggal 22 Juli 2025 kami cabut paspornya, sesuai permintaan Kejaksaan Agung. Untuk Riza Chalid, pencabutannya dilakukan tanggal 11 Juli 2025, dan sudah ditindaklanjuti secara sistematis,” jelas Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Meski paspor fisik masih berada di tangan mereka, pemerintah sudah menyurat ke Imigrasi Malaysia untuk memberitahukan bahwa paspor Riza Chalid resmi dicabut. “Kami minta mereka menyampaikan jika MRC berada di Malaysia,” tambah Yuldi.

Kejaksaan Agung menegaskan, kedua buronan ini tidak bisa lagi berpindah negara atau menetap di luar Indonesia dengan paspor mereka yang sudah dicabut. Satu-satunya jalan pulang yang legal adalah menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

“Pilihannya hanya kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP atau overstay di negara lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (6/10/2025).

Anang menambahkan, pencabutan paspor berpotensi membuat izin tinggal kedua buronan di negara lain menjadi tidak sah. “Negara tempat tinggal mereka bisa mendeportasi karena statusnya ilegal,” kata Anang.

Namun, perlu dicatat, pencabutan paspor tidak otomatis menghapus status kewarganegaraan Indonesia mereka. “Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” tutup Anang.

Penulis : Deny Darmono | Editor Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Gedung KPK ke Kementerian Koperasi, Mahasiswa Memburu Jawaban atas Anggaran Rp59 Triliun

25 Juni 2026 - 19:13

Ramai Program MBG, Pelajar Sumsel Justru Soroti Hal yang Jarang Dibahas

23 Juni 2026 - 21:03

Waduh! Pasien Puskesmas Rawa Tembaga Diduga Terima Obat Kedaluwarsa, Dinkes Kota Bekasi Turun Tangan!

23 Juni 2026 - 12:16

Kapolri Angkat Tangan soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: “Sudah Bukan Kewenangan Polri”

23 Juni 2026 - 11:26

Demo Dukung MBG di Monas: Dapat Wajan Baru dan Uang Transport 100 ribuan, Uangnya dari Mana?

23 Juni 2026 - 10:48

Trending di News