Menu

Mode Gelap
Ngopi Nggak Harus Serius: MILKLAB Ajak Coffee Lovers Keliling Kafe sambil Joget dan Berburu Hadiah Gusi Berdarah Bisa Berkaitan dengan Penyakit Kronis, dari Diabetes hingga Jantung Rumah Kontrakan Bakal Dipajaki 2027, Pengamat Minta Pemerintah Tak Samakan dengan Properti Komersial Temuan Senjata di YHI-PP Bermula dari Ruangan Terkunci, Kuasa Hukum: Kunci Masih Dipegang IWD Iran Belum Buka Selat Hormuz, Ajukan 5 Syarat ke AS: Sanksi hingga Ganti Rugi Perang Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

News

Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Terjepit: Pulang Pakai SPLP atau Overstay

badge-check

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan dicabut, jalan pulang hanya lewat SPLP. (Foto: Istimewa) Perbesar

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan dicabut, jalan pulang hanya lewat SPLP. (Foto: Istimewa)

PRABA INSIGHT- Jakarta- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencabut paspor dua buronan kelas kakap, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan. Pencabutan dilakukan pada 11 Juli 2025 untuk Riza Chalid dan 22 Juli 2025 untuk Jurist Tan, semuanya atas permintaan Kejaksaan Agung.

“Kalau Jurist Tan, tanggal 22 Juli 2025 kami cabut paspornya, sesuai permintaan Kejaksaan Agung. Untuk Riza Chalid, pencabutannya dilakukan tanggal 11 Juli 2025, dan sudah ditindaklanjuti secara sistematis,” jelas Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Meski paspor fisik masih berada di tangan mereka, pemerintah sudah menyurat ke Imigrasi Malaysia untuk memberitahukan bahwa paspor Riza Chalid resmi dicabut. “Kami minta mereka menyampaikan jika MRC berada di Malaysia,” tambah Yuldi.

Kejaksaan Agung menegaskan, kedua buronan ini tidak bisa lagi berpindah negara atau menetap di luar Indonesia dengan paspor mereka yang sudah dicabut. Satu-satunya jalan pulang yang legal adalah menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

“Pilihannya hanya kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP atau overstay di negara lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (6/10/2025).

Anang menambahkan, pencabutan paspor berpotensi membuat izin tinggal kedua buronan di negara lain menjadi tidak sah. “Negara tempat tinggal mereka bisa mendeportasi karena statusnya ilegal,” kata Anang.

Namun, perlu dicatat, pencabutan paspor tidak otomatis menghapus status kewarganegaraan Indonesia mereka. “Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” tutup Anang.

Penulis : Deny Darmono | Editor Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Temuan Senjata di YHI-PP Bermula dari Ruangan Terkunci, Kuasa Hukum: Kunci Masih Dipegang IWD

10 Agustus 2026 - 10:16

Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

8 Agustus 2026 - 14:04

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Ramai Lagi, Padahal Dasarnya Saja Belum Kelihatan

5 Agustus 2026 - 11:45

Trending di Nasional