Menu

Mode Gelap
Wasekjend Depinas SOKSI Nilai Serangan Deddy Sitorus ke Bahlil Cerminkan Kemunduran Etika Politik PDIP Aktivis 98 Agung Dekil: Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Wujud Nyata Amanat Reformasi 1998 Sahabat MUI Kota Bekasi Gelar Raker I, Desak Pengawasan LGBT dan Narkoba Tak Cukup Mundur? Bandot DM Sebut Febrie Masih Sah Jadi Jampidsus karena Keppres Belum Dicabut Kronologi Lengkap Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang: Pelaku Batalkan Bunuh Diri lalu Begal karena Tertekan Biaya Nikah Buntut Sidang Tipikor, Kadis SDABMBK Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke KPK

News

Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Terjepit: Pulang Pakai SPLP atau Overstay

badge-check

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan dicabut, jalan pulang hanya lewat SPLP. (Foto: Istimewa) Perbesar

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan dicabut, jalan pulang hanya lewat SPLP. (Foto: Istimewa)

PRABA INSIGHT- Jakarta- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencabut paspor dua buronan kelas kakap, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan. Pencabutan dilakukan pada 11 Juli 2025 untuk Riza Chalid dan 22 Juli 2025 untuk Jurist Tan, semuanya atas permintaan Kejaksaan Agung.

“Kalau Jurist Tan, tanggal 22 Juli 2025 kami cabut paspornya, sesuai permintaan Kejaksaan Agung. Untuk Riza Chalid, pencabutannya dilakukan tanggal 11 Juli 2025, dan sudah ditindaklanjuti secara sistematis,” jelas Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Meski paspor fisik masih berada di tangan mereka, pemerintah sudah menyurat ke Imigrasi Malaysia untuk memberitahukan bahwa paspor Riza Chalid resmi dicabut. “Kami minta mereka menyampaikan jika MRC berada di Malaysia,” tambah Yuldi.

Kejaksaan Agung menegaskan, kedua buronan ini tidak bisa lagi berpindah negara atau menetap di luar Indonesia dengan paspor mereka yang sudah dicabut. Satu-satunya jalan pulang yang legal adalah menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

“Pilihannya hanya kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP atau overstay di negara lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (6/10/2025).

Anang menambahkan, pencabutan paspor berpotensi membuat izin tinggal kedua buronan di negara lain menjadi tidak sah. “Negara tempat tinggal mereka bisa mendeportasi karena statusnya ilegal,” kata Anang.

Namun, perlu dicatat, pencabutan paspor tidak otomatis menghapus status kewarganegaraan Indonesia mereka. “Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” tutup Anang.

Penulis : Deny Darmono | Editor Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kronologi Lengkap Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang: Pelaku Batalkan Bunuh Diri lalu Begal karena Tertekan Biaya Nikah

15 Juli 2026 - 11:17

Buntut Sidang Tipikor, Kadis SDABMBK Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke KPK

14 Juli 2026 - 19:23

Kuasa Hukum Nancy Soroti Kesaksian Dwi Febri di Sidang Sengketa Aset PN Jaksel, Siap Tempuh Jalur Hukum jika Terbukti Palsu

14 Juli 2026 - 16:48

Dugaan Mega Korupsi di Kejaksaan Jadi Ujian Penegakan Hukum, BEM PTMA Zona III Apresiasi Sikap Prabowo

12 Juli 2026 - 09:17

Masalah Data Adminduk Bekasi Utara Dibahas, Rizki Topananda Dorong Pemutakhiran

11 Juli 2026 - 15:14

Trending di News