Menu

Mode Gelap
Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 Luncurkan MPL 2026, Bantu Warga dan Dorong UMKM Bocoran Rahasia Mossad: Hacker Pro-Palestina Handala Serang Sistem dan Data Laura Gelinsky Siskaeee Sindir Polisi Lamban Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus: “Giliran Bokep Bisa Cepat” Jelang Lebaran, Tarif Tol Batang-Semarang Resmi Naik 29 Persen: Mudik Makin Mahal Prabowo Digugat ke PTUN Gara-Gara Teken Perjanjian Dagang RI-AS Tanpa DPR, Publik: Ini Negara atau Startup? Iran Kirim Sinyal Keras ke Ukraina: Jika Bantu Israel Pakai Drone, Bisa Dianggap “Target Sah”

News

Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Terjepit: Pulang Pakai SPLP atau Overstay

badge-check


					Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan dicabut, jalan pulang hanya lewat SPLP. (Foto: Istimewa) Perbesar

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan dicabut, jalan pulang hanya lewat SPLP. (Foto: Istimewa)

PRABA INSIGHT- Jakarta- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencabut paspor dua buronan kelas kakap, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan. Pencabutan dilakukan pada 11 Juli 2025 untuk Riza Chalid dan 22 Juli 2025 untuk Jurist Tan, semuanya atas permintaan Kejaksaan Agung.

“Kalau Jurist Tan, tanggal 22 Juli 2025 kami cabut paspornya, sesuai permintaan Kejaksaan Agung. Untuk Riza Chalid, pencabutannya dilakukan tanggal 11 Juli 2025, dan sudah ditindaklanjuti secara sistematis,” jelas Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Meski paspor fisik masih berada di tangan mereka, pemerintah sudah menyurat ke Imigrasi Malaysia untuk memberitahukan bahwa paspor Riza Chalid resmi dicabut. “Kami minta mereka menyampaikan jika MRC berada di Malaysia,” tambah Yuldi.

Kejaksaan Agung menegaskan, kedua buronan ini tidak bisa lagi berpindah negara atau menetap di luar Indonesia dengan paspor mereka yang sudah dicabut. Satu-satunya jalan pulang yang legal adalah menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

“Pilihannya hanya kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP atau overstay di negara lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (6/10/2025).

Anang menambahkan, pencabutan paspor berpotensi membuat izin tinggal kedua buronan di negara lain menjadi tidak sah. “Negara tempat tinggal mereka bisa mendeportasi karena statusnya ilegal,” kata Anang.

Namun, perlu dicatat, pencabutan paspor tidak otomatis menghapus status kewarganegaraan Indonesia mereka. “Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” tutup Anang.

Penulis : Deny Darmono | Editor Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siskaeee Sindir Polisi Lamban Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus: “Giliran Bokep Bisa Cepat”

17 Maret 2026 - 08:05 WIB

Jelang Lebaran, Tarif Tol Batang-Semarang Resmi Naik 29 Persen: Mudik Makin Mahal

17 Maret 2026 - 07:58 WIB

Prabowo Digugat ke PTUN Gara-Gara Teken Perjanjian Dagang RI-AS Tanpa DPR, Publik: Ini Negara atau Startup?

17 Maret 2026 - 07:50 WIB

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Ikut Berangkatkan Peserta

16 Maret 2026 - 10:32 WIB

PBB Ikut Geram: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Disebut Tindakan Pengecut

14 Maret 2026 - 07:55 WIB

Trending di News