Menu ✖

Breaking News

Crime

Perkara Muhammad Assad Shahab Dilimpahkan ke Kejaksaan, Riwayat Kasus DNA Pro Kembali Jadi Sorotan

badge-check

Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi perkara Muhammad Assad Shahab telah dilimpahkan ke kejaksaan. Simak perkembangan kasus dan konteks hukumnya.(Istimewa/HO) Perbesar

Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi perkara Muhammad Assad Shahab telah dilimpahkan ke kejaksaan. Simak perkembangan kasus dan konteks hukumnya.(Istimewa/HO)

JAKARTA, PRABAINSIGHT.COM — Penanganan perkara yang melibatkan Muhammad Assad Shahab (MAS) memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa perkara yang berawal dari laporan polisi atas nama J.R.P. telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kepastian mengenai perkembangan tersebut disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, S.H., melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Senin (19/10/2026).

Konfirmasi itu menjawab permintaan informasi terkait perkembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/1606/IV/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang tercatat pada April 2026.

“Bahwa perkara yang dikonfirmasikan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Joko.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam perkembangan sebelumnya, MAS disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, pelimpahan perkara ke kejaksaan tidak dapat diartikan sebagai putusan bersalah. Proses hukum masih harus mengikuti tahapan yang berlaku, sementara rincian mengenai konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta perkembangan penanganan di kejaksaan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Kasus DNA Pro Jadi Sorotan dalam Rekam Jejak Hukum MAS

Perkembangan terbaru tersebut kembali mengarahkan perhatian publik pada rekam jejak hukum Muhammad Assad Shahab, termasuk perkara robot trading DNA Pro yang sebelumnya menjerat namanya.

Dalam perkara DNA Pro, Pengadilan Negeri Bandung melalui Putusan Nomor 729/Pid.Sus/2022/PN Bdg tertanggal 31 Januari 2023 menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada MAS.

Ia kemudian disebut memperoleh pembebasan bersyarat pada awal Maret 2024.

Riwayat perkara tersebut menjadi latar belakang yang relevan untuk memahami perhatian publik terhadap perkembangan hukum yang kini kembali dikaitkan dengan MAS.

Namun, perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan oleh Polres Metro Jakarta Selatan merupakan laporan berbeda. Oleh karena itu, substansi, alat bukti, dan proses pembuktiannya harus dinilai secara terpisah dari perkara DNA Pro yang telah diputus pengadilan.

Nama MAS Disebut dalam Laporan Dugaan Penyerangan Rumah Advokat di Bekasi

Selain perkara yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, terdapat laporan dugaan penyerangan terhadap rumah advokat Addin Arifin di Perumahan Grand Wisata, Tambun, Kabupaten Bekasi, pada 17 Maret 2024.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1838/IV/2024/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 April 2024.

Dalam informasi mengenai laporan itu, dugaan tindak pidana dikaitkan dengan Pasal 335, Pasal 170, dan/atau Pasal 167 KUHP.

Dalam uraian pelaporan yang tersedia, MAS disebut sebagai pihak yang diduga menginisiasi atau memerintahkan penyerangan. Nama Bahar Smith dan Muhamad Arif juga tercantum dalam dugaan keterlibatan bersama sejumlah orang lainnya.

Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari materi laporan dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana yang dituduhkan.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan konfirmasi terbaru dari Polda Metro Jaya mengenai status laporan, hasil penyelidikan atau penyidikan, serta keterangan dari pihak-pihak yang disebut.

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui YouTube

Persoalan hukum lain yang turut menjadi perhatian berkaitan dengan laporan Addin Arifin terhadap Bahar Smith atas dugaan pencemaran nama baik melalui dua kanal YouTube, yakni @sayyidbaharbinsumaithofficial dan @muhibbinsumaithofficial.

Laporan tersebut tercatat di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/2153/IV/2024/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 April 2024.

Dalam informasi yang tersedia, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dirujuk dalam Pasal 27A juncto Pasal 45A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHP.

Perkara tersebut disebut ditangani penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sibuk Tur Keliling Indonesia, Putra Siregar Soroti Kondisi Warga Terdampak Asap di Kalimantan

26 Okt 2026 - 21:31 WIB

Sibuk Tur Keliling Indonesia, Putra Siregar Soroti Kondisi Warga Terdampak Asap di Kalimantan

Bangga Jadi Alumni SMAK Suria Atambua, Kompol Ricky Lado Raih Gelar Doktor di UI

26 Okt 2026 - 17:20 WIB

Bangga Jadi Alumni SMAK Suria Atambua, Kompol Ricky Lado Raih Gelar Doktor di UI

Pangkoarmada I Berikan Penghormatan Terakhir kepada Mantan Panglima TNI Widodo AS 

25 Okt 2026 - 19:22 WIB

Pangkoarmada I Berikan Penghormatan Terakhir kepada Mantan Panglima TNI Widodo AS 

Wakasal Berikan Penghormatan Terakhir kepada Mantan Panglima TNI Laksamana Widodo AS

25 Okt 2026 - 16:38 WIB

Wakasal Berikan Penghormatan Terakhir kepada Mantan Panglima TNI Laksamana Widodo AS

PKB Kota Bekasi Gaspol Targetkan Pimpinan DPRD dan Pilwalkot di Pemilu 2029

24 Okt 2026 - 19:49 WIB

PKB Kota Bekasi Gaspol Targetkan Pimpinan DPRD dan Pilwalkot di Pemilu 2029
Trending di News