PRABAINSIGHT.COM – BEKASI – Proyek Penataan Pedestrian Jalan Chairil Anwar, Kota Bekasi, menuai kritik tajam terkait efektivitas dan transparansi pengelolaannya.
Pembangunan yang menelan anggaran APBD 2026 senilai Rp 3,46 miliar tersebut, dinilai memiliki perencanaan teknis yang lemah, terutama pada sistem drainase yang diduga tidak memiliki saluran pembuangan (outlet) yang jelas.
Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa proyek infrastruktur tersebut, justru berpotensi menimbulkan masalah baru berupa genangan air, alih-alih menjadi solusi bagi pejalan kaki dan sistem pengairan di wilayah Simpang Cut Mutia hingga Joyo Martono.
Indikasi Proyek “Mubazir” dan Minim Transparansi
Ketua National Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan keganjilan pada konstruksi drainase.
Menurutnya, saluran air yang sedang dibangun tampak tidak terintegrasi dengan sistem drainase besar, seperti Kalimalang yang berada di dekat lokasi.
“Kami melihat ada persoalan serius dalam logika pembangunan proyek ini. Drainase yang dibangun tanpa sistem pembuangan yang jelas berpotensi tidak memiliki fungsi optimal. Ini bukan sekadar soal konstruksi, tetapi menyangkut kualitas perencanaan dan penggunaan anggaran publik,” tegas Herman melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).
Selain masalah teknis, NCW menyoroti aspek keterbukaan informasi di lokasi pekerjaan. Tim investigasi menemukan papan informasi proyek dalam kondisi tertutup plastik, sehingga masyarakat kesulitan mengakses data penting terkait pembangunan tersebut.
“Fakta bahwa papan informasi proyek ditutup adalah bentuk nyata minimnya keterbukaan. Padahal, setiap proyek yang dibiayai uang rakyat wajib dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat,” tambah Herman.
Kejanggalan Proses Tender dan Risiko Keselamatan
Tak hanya di lapangan, NCW juga mencermati adanya pola yang tidak wajar dalam proses pengadaan. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang hampir identik dengan pagu anggaran, serta penurunan harga negosiasi yang tidak signifikan, dinilai tidak mencerminkan kompetisi tender yang sehat.
Di sisi lain, keamanan di lokasi proyek turut menjadi catatan. Adanya saluran terbuka tanpa pengaman, yang memadai dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki yang melintas di kawasan padat tersebut.
Herman memperingatkan, agar setiap rupiah APBD dipertanggungjawabkan secara matang, bukan sekadar dihabiskan tanpa asas manfaat yang riil bagi warga Kota Bekasi.
“Jika pembangunan dilakukan tanpa kebutuhan riil dan tanpa perencanaan teknis yang matang, maka ini berpotensi menjadi pemborosan anggaran daerah. Kami meminta seluruh pihak yang terlibat untuk tidak bermain-main. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, NCW tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum,” cetusnya.
Desakan Audit Teknis
Atas temuan tersebut, NCW DPD Bekasi Raya mendesak dinas terkait untuk segera membuka dokumen perencanaan (Detail Engineering Design), dan kajian drainase secara transparan kepada publik. Selain itu, Inspektorat Daerah diminta turun tangan melakukan audit teknis dan administratif secara menyeluruh.
Sebagai langkah lanjutan, NCW akan terus melakukan penelusuran jalur aliran drainase dan mengumpulkan bukti tambahan, untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
“Kami akan terus mengawal proyek ini sampai tuntas. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan bangunan fisik, tetapi kehilangan manfaatnya. Membangun drainase tanpa pembuangan bukan solusi, tetapi berpotensi menjadi masalah baru,” pungkas Herman. (Pandu)







