PRABA INSIGHT- Kejaksaan Agung mulai menggulung karpet merah untuk dua nama yang kini jadi buruan hukum: Jurist Tan dan Riza Chalid. Bukan untuk penghargaan, tapi untuk red notice alias sinyal internasional bahwa mereka sedang diburu karena kasus korupsi yang serius.
Jurist Tan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook alat bantu belajar yang mestinya membantu anak-anak sekolah, tapi malah jadi lahan bancakan. Sementara Riza Chalid, nama lama yang sudah sering muncul dalam pusaran kasus migas, kembali masuk radar karena dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, proses penerbitan red notice sedang berjalan. Permohonan sudah diajukan ke Divisi Hubungan Internasional Polri, tapi masih perlu dilengkapi dengan sejumlah dokumen.
“Ini on process, karena harus dilengkapi dulu semua data termasuk mekanisme pemanggilan,” kata Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Setelah semua berkas lengkap dan sesuai prosedur, Polri akan meneruskan permintaan itu ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Kalau sudah disetujui, nama para tersangka bakal masuk daftar pencarian internasional dan dikirim ke seluruh imigrasi dunia.
“Ada proses rapat dan pengecekan dulu. Kalau sudah lengkap dan approved, baru diumumkan sebagai red notice ke seluruh negara. Jadi semua imigrasi bisa tahu dan bertindak,” tambah Anang.
Jurist Tan dan Riza Chalid: Undangan Pemeriksaan Diabaikan
Jurist Tan diketahui sudah tiga kali dipanggil sebagai tersangka. Tapi, seperti gaya klasik buronan kelas kakap, ia tak pernah muncul di hadapan penyidik. Alhasil, red notice jadi opsi yang realistis.
Sementara Riza Chalid hari ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan ketiga kalinya. Namun hingga sore hari, Kejagung belum juga mendapat kabar baik dari dirinya, keluarga, maupun kuasa hukumnya.
“Sampai siang ini, saya baru cek ke penyidik, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan. Baik dari keluarganya atau penasihat hukumnya juga tidak ada,” ujar Anang.
Kejagung Tak Main-main
Langkah Kejagung ini menandakan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka tidak akan berhenti hanya karena mereka tak hadir. Red notice adalah sinyal bahwa penegakan hukum Indonesia kini menjangkau lintas batas negara. Tak bisa lagi sembunyi di balik paspor asing atau vila di luar negeri.
Dan bagi publik, ini jadi ujian keseriusan Kejaksaan dan aparat dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara—sekaligus menguji, apakah red notice ini akan sungguh-sungguh dijalankan atau sekadar jadi headline.(van)