Menu

Mode Gelap
Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan Sudah Unggul, Malah Pulang Kampung: Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Singapura 1-1 Rumor Jay Idzes Dibidik PSG Bikin Suporter Sassuolo Waswas: Tak Mau Kehilangan Bek Andalan Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja Isu Kapolri Diganti Keburu Berlari, Istana Malah Bilang: Surpresnya Saja Belum Ada Pasien BPJS Meninggal, Deretan Dokter yang Sempat Mencibir Kini Ramai-Ramai Minta Maaf

Crime

Terungkap! Inilah Pembunuh Ermanto, Pensiunan Karyawan JICT yang Tewas di Bekasi

badge-check

Terungkap inilah pembunuh Ermanto, pensiunan karyawan JICT di Bekasi. Polisi Metro Jaya sebut motif pelaku murni ekonomi. Simak kronologi lengkapnya. Perbesar

Terungkap inilah pembunuh Ermanto, pensiunan karyawan JICT di Bekasi. Polisi Metro Jaya sebut motif pelaku murni ekonomi. Simak kronologi lengkapnya.

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kisah pilu datang dari Perumahan Prima Lingkar Asri, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi. Seorang pensiunan karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65), menjadi korban aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh pria berinisial S (28).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, akar peristiwa ini simpel: ekonomi yang seret. “Motif daripada tersangka, murni motif ekonomi,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

S sebelum mengarah ke rumah Ermanto, diduga sudah mencoba aksi serupa di tempat lain. Bahkan linggis yang dipakai menyerang korban, ternyata hasil curian sebelumnya. Kondisi ini seolah menggambarkan bagaimana keterbatasan ekonomi bisa mendorong seseorang ke titik ekstrem.

Saat alarm berbunyi untuk sahur, korban perempuan menyalakan listrik dan berpapasan dengan pelaku. Dalam panik, tersangka spontan memukul korban perempuan dengan linggis yang sebelumnya dipakai untuk mencongkel jendela. Tak lama, pelaku melihat Ermanto duduk di kamar dengan pintu terbuka, dan serangan pun terjadi.

Kasus ini kini masuk jalur hukum. Pelaku disangkakan dengan Pasal 458 ayat 1 dan 458 ayat 3, serta 479 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 15 hingga 20 tahun. S kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu proses hukum berikutnya.

Kisah ini jadi pengingat pahit: tekanan ekonomi, jika tak dikelola, bisa menjerumuskan seseorang pada keputusan yang menghancurkan hidup orang lain dan dirinya sendiri.(van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

8 Agustus 2026 - 14:04

Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja

7 Agustus 2026 - 20:39

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Ramai Lagi, Padahal Dasarnya Saja Belum Kelihatan

5 Agustus 2026 - 11:45

Trending di Nasional