Menu

Mode Gelap
“Teror Sungai Musi 1987: Yang Tenggelam Tidak Pernah Pergi” Pilu, Tabrakan KA Bekasi Timur Renggut 15 Nyawa, Termasuk Seorang Jurnalis Perempuan Daftar Lengkap Korban Bekasi Timur: 84 Luka, 14 Meninggal, Usia 21–63 Tahun dan Tersebar di 11 RS Sopir Taksi Beberkan Detik-detik Setir Ngunci di Rel Bekasi Timur hingga Picu Tabrakan Kereta BP Danantara Pastikan Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan, KAI Beri Kompensasi Korban Kecelakaan Bekasi Timur Kisah Skandal Sum Kuning: Dari Korban Jadi Tersangka, Saat Hukum Tunduk pada Kuasa

Crime

Terungkap! Inilah Pembunuh Ermanto, Pensiunan Karyawan JICT yang Tewas di Bekasi

badge-check


					Terungkap inilah pembunuh Ermanto, pensiunan karyawan JICT di Bekasi. Polisi Metro Jaya sebut motif pelaku murni ekonomi. Simak kronologi lengkapnya. Perbesar

Terungkap inilah pembunuh Ermanto, pensiunan karyawan JICT di Bekasi. Polisi Metro Jaya sebut motif pelaku murni ekonomi. Simak kronologi lengkapnya.

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kisah pilu datang dari Perumahan Prima Lingkar Asri, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi. Seorang pensiunan karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65), menjadi korban aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh pria berinisial S (28).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, akar peristiwa ini simpel: ekonomi yang seret. “Motif daripada tersangka, murni motif ekonomi,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

S sebelum mengarah ke rumah Ermanto, diduga sudah mencoba aksi serupa di tempat lain. Bahkan linggis yang dipakai menyerang korban, ternyata hasil curian sebelumnya. Kondisi ini seolah menggambarkan bagaimana keterbatasan ekonomi bisa mendorong seseorang ke titik ekstrem.

Saat alarm berbunyi untuk sahur, korban perempuan menyalakan listrik dan berpapasan dengan pelaku. Dalam panik, tersangka spontan memukul korban perempuan dengan linggis yang sebelumnya dipakai untuk mencongkel jendela. Tak lama, pelaku melihat Ermanto duduk di kamar dengan pintu terbuka, dan serangan pun terjadi.

Kasus ini kini masuk jalur hukum. Pelaku disangkakan dengan Pasal 458 ayat 1 dan 458 ayat 3, serta 479 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 15 hingga 20 tahun. S kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu proses hukum berikutnya.

Kisah ini jadi pengingat pahit: tekanan ekonomi, jika tak dikelola, bisa menjerumuskan seseorang pada keputusan yang menghancurkan hidup orang lain dan dirinya sendiri.(van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pilu, Tabrakan KA Bekasi Timur Renggut 15 Nyawa, Termasuk Seorang Jurnalis Perempuan

28 April 2026 - 20:49

Daftar Lengkap Korban Bekasi Timur: 84 Luka, 14 Meninggal, Usia 21–63 Tahun dan Tersebar di 11 RS

28 April 2026 - 18:14

Sopir Taksi Beberkan Detik-detik Setir Ngunci di Rel Bekasi Timur hingga Picu Tabrakan Kereta

28 April 2026 - 17:51

BP Danantara Pastikan Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan, KAI Beri Kompensasi Korban Kecelakaan Bekasi Timur

28 April 2026 - 17:29

Daycare yang Harusnya Aman, Justru Jadi Mimpi Buruk: Dugaan Kekerasan di Little Aresha Yogya Bikin Orang Tua Datangi Polisi

26 April 2026 - 23:35

Trending di Crime