Menu

Mode Gelap
PB SEMMI Apresiasi Sinyal Kuat Prabowo di May Day Monas, Soroti Langkah Negara Tekan Potongan Ojol Haji Kilat Tanpa Antre? Ujung-ujungnya Malah Kena Polri, Modus Visa Kerja Terbongkar 17 Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur Masih Dirawat, 3 Jalani Operasi dan 2 Dirujuk karena Kondisi Kritis Fakta Mengejutkan Tom Ogle: Tolak Tawaran Miliaran, Temukan Mobil Irit, Lalu Tewas Misterius Susi Pudjiastuti Resmi Jadi Komisaris Utama Bank BJB, Target Utama: Sikat Pinjol Ilegal di Jabar “Teror Sungai Musi 1987: Yang Tenggelam Tidak Pernah Pergi”

News

Red Notice Diajukan, Jurist Tan dan Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

badge-check


					Red Notice Diajukan, Jurist Tan dan Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional Perbesar

PRABA INSIGHT- Kejaksaan Agung mulai menggulung karpet merah untuk dua nama yang kini jadi buruan hukum: Jurist Tan dan Riza Chalid. Bukan untuk penghargaan, tapi untuk red notice alias sinyal internasional bahwa mereka sedang diburu karena kasus korupsi yang serius.

Jurist Tan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook alat bantu belajar yang mestinya membantu anak-anak sekolah, tapi malah jadi lahan bancakan. Sementara Riza Chalid, nama lama yang sudah sering muncul dalam pusaran kasus migas, kembali masuk radar karena dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, proses penerbitan red notice sedang berjalan. Permohonan sudah diajukan ke Divisi Hubungan Internasional Polri, tapi masih perlu dilengkapi dengan sejumlah dokumen.

“Ini on process, karena harus dilengkapi dulu semua data termasuk mekanisme pemanggilan,” kata Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Setelah semua berkas lengkap dan sesuai prosedur, Polri akan meneruskan permintaan itu ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Kalau sudah disetujui, nama para tersangka bakal masuk daftar pencarian internasional dan dikirim ke seluruh imigrasi dunia.

“Ada proses rapat dan pengecekan dulu. Kalau sudah lengkap dan approved, baru diumumkan sebagai red notice ke seluruh negara. Jadi semua imigrasi bisa tahu dan bertindak,” tambah Anang.

Jurist Tan dan Riza Chalid: Undangan Pemeriksaan Diabaikan

Jurist Tan diketahui sudah tiga kali dipanggil sebagai tersangka. Tapi, seperti gaya klasik buronan kelas kakap, ia tak pernah muncul di hadapan penyidik. Alhasil, red notice jadi opsi yang realistis.

Sementara Riza Chalid hari ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan ketiga kalinya. Namun hingga sore hari, Kejagung belum juga mendapat kabar baik dari dirinya, keluarga, maupun kuasa hukumnya.

“Sampai siang ini, saya baru cek ke penyidik, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan. Baik dari keluarganya atau penasihat hukumnya juga tidak ada,” ujar Anang.

Kejagung Tak Main-main

Langkah Kejagung ini menandakan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka tidak akan berhenti hanya karena mereka tak hadir. Red notice adalah sinyal bahwa penegakan hukum Indonesia kini menjangkau lintas batas negara. Tak bisa lagi sembunyi di balik paspor asing atau vila di luar negeri.

Dan bagi publik, ini jadi ujian keseriusan Kejaksaan dan aparat dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara—sekaligus menguji, apakah red notice ini akan sungguh-sungguh dijalankan atau sekadar jadi headline.(van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PB SEMMI Apresiasi Sinyal Kuat Prabowo di May Day Monas, Soroti Langkah Negara Tekan Potongan Ojol

2 Mei 2026 - 09:38

Haji Kilat Tanpa Antre? Ujung-ujungnya Malah Kena Polri, Modus Visa Kerja Terbongkar

30 April 2026 - 19:00

17 Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur Masih Dirawat, 3 Jalani Operasi dan 2 Dirujuk karena Kondisi Kritis

30 April 2026 - 17:55

Susi Pudjiastuti Resmi Jadi Komisaris Utama Bank BJB, Target Utama: Sikat Pinjol Ilegal di Jabar

30 April 2026 - 17:30

Pilu, Tabrakan KA Bekasi Timur Renggut 15 Nyawa, Termasuk Seorang Jurnalis Perempuan

28 April 2026 - 20:49

Trending di News