Menu

Mode Gelap
Aksi Novi Ayla KDI Blusukan di Condet, Bagi-bagi Nasi Boks Bareng PJBW Kader PDI Perjuangan di DPRD Kota Bekasi Dilaporkan ke DPP, Diduga Main Proyek MBG KKN Berujung Teror: Cermin Terkutuk yang Membuat Penghuninya Gila dan Mati Gantung Diri Reformasi Pajak Kendaraan Jabar: Kemudahan untuk Warga, dan Ancaman Bagi Calo Drama Dean James di Go Ahead Eagles: Tak Disanksi KNVB, Tapi Status Kewarganegaraan Jadi Sorotan Di Balik Konflik Kerajaan, Ini Permintaan Terakhir Ratu Elizabeth II yang Bikin Haru

News

Red Notice Diajukan, Jurist Tan dan Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

badge-check


					Red Notice Diajukan, Jurist Tan dan Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional Perbesar

PRABA INSIGHT- Kejaksaan Agung mulai menggulung karpet merah untuk dua nama yang kini jadi buruan hukum: Jurist Tan dan Riza Chalid. Bukan untuk penghargaan, tapi untuk red notice alias sinyal internasional bahwa mereka sedang diburu karena kasus korupsi yang serius.

Jurist Tan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook alat bantu belajar yang mestinya membantu anak-anak sekolah, tapi malah jadi lahan bancakan. Sementara Riza Chalid, nama lama yang sudah sering muncul dalam pusaran kasus migas, kembali masuk radar karena dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, proses penerbitan red notice sedang berjalan. Permohonan sudah diajukan ke Divisi Hubungan Internasional Polri, tapi masih perlu dilengkapi dengan sejumlah dokumen.

“Ini on process, karena harus dilengkapi dulu semua data termasuk mekanisme pemanggilan,” kata Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Setelah semua berkas lengkap dan sesuai prosedur, Polri akan meneruskan permintaan itu ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Kalau sudah disetujui, nama para tersangka bakal masuk daftar pencarian internasional dan dikirim ke seluruh imigrasi dunia.

“Ada proses rapat dan pengecekan dulu. Kalau sudah lengkap dan approved, baru diumumkan sebagai red notice ke seluruh negara. Jadi semua imigrasi bisa tahu dan bertindak,” tambah Anang.

Jurist Tan dan Riza Chalid: Undangan Pemeriksaan Diabaikan

Jurist Tan diketahui sudah tiga kali dipanggil sebagai tersangka. Tapi, seperti gaya klasik buronan kelas kakap, ia tak pernah muncul di hadapan penyidik. Alhasil, red notice jadi opsi yang realistis.

Sementara Riza Chalid hari ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan ketiga kalinya. Namun hingga sore hari, Kejagung belum juga mendapat kabar baik dari dirinya, keluarga, maupun kuasa hukumnya.

“Sampai siang ini, saya baru cek ke penyidik, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan. Baik dari keluarganya atau penasihat hukumnya juga tidak ada,” ujar Anang.

Kejagung Tak Main-main

Langkah Kejagung ini menandakan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka tidak akan berhenti hanya karena mereka tak hadir. Red notice adalah sinyal bahwa penegakan hukum Indonesia kini menjangkau lintas batas negara. Tak bisa lagi sembunyi di balik paspor asing atau vila di luar negeri.

Dan bagi publik, ini jadi ujian keseriusan Kejaksaan dan aparat dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara—sekaligus menguji, apakah red notice ini akan sungguh-sungguh dijalankan atau sekadar jadi headline.(van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Novi Ayla KDI Blusukan di Condet, Bagi-bagi Nasi Boks Bareng PJBW

10 April 2026 - 16:15 WIB

Kader PDI Perjuangan di DPRD Kota Bekasi Dilaporkan ke DPP, Diduga Main Proyek MBG

10 April 2026 - 14:41 WIB

Reformasi Pajak Kendaraan Jabar: Kemudahan untuk Warga, dan Ancaman Bagi Calo

9 April 2026 - 13:52 WIB

Kamu Ngerasa Gerah dan Panas? Ini Penjelasan Ilmiah di Balik Cuaca yang Makin Menyengat

8 April 2026 - 15:09 WIB

Dari Layanan Kesehatan hingga Kurban, Kemas Foundation Bangun Gerakan Kebaikan Berkelanjutan

8 April 2026 - 13:12 WIB

Trending di News