PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA –Reformasi Kejaksaan di Indonesia itu mirip renovasi rumah yang cuma ganti cat tembok. Dari luar terlihat segar, tapi begitu masuk ke dapur, bocornya masih sama. Banyak jargon perbaikan, tapi persoalan mendasarnya tetap awet: akuntabilitas, konsistensi, dan keberanian menindak ke dalam.
Kesan itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Urgensi Reformasi Kejaksaan dan Akuntabilitas Penegakan Hukum yang digelar Nalar Bangsa Institute di Jakarta, Kamis (29/1). Para pembicara sepakat, Kejaksaan memang terlihat lebih rapi dan disiplin, tapi belum tentu lebih adil.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Dr. Hudy Yusuf, mengakui ada upaya pembenahan. Namun, menurutnya, disiplin internal Kejaksaan masih menyisakan ironi: tegas ke bawah, lunak ke atas.
“Sekitar 170 jaksa sudah didisiplinkan, tapi ada pejabat Kejaksaan yang didiamkan. Kalau mau perang total melawan pelanggaran, jangan hanya bawahan yang dikorbankan,” kata Hudy.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, reformasi jangan cuma berani pada yang tak punya kuasa. Kalau pelanggaran cuma diselesaikan di level staf, sementara pejabat aman sentosa, maka yang direformasi sebenarnya hanya struktur paling lemah.
Hudy juga menyinggung perkara yang kerap bikin publik mengernyitkan dahi: tuntutan kasus korupsi. Ia menilai ada ketimpangan yang sulit dijelaskan secara nalar, ketika perkara dengan kerugian negara triliunan rupiah justru berujung tuntutan ringan.
“Ini tidak logis dan mencederai rasa keadilan,” ujarnya.
Mantan Wakil Ketua KPK, Dr. Saut Situmorang, membawa diskusi ke konteks yang lebih luas. Menurutnya, persoalan korupsi di Indonesia belum bisa dikatakan membaik secara substansial. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) memang naik sedikit, tapi masih tertinggal jauh dari negara-negara yang penegakan hukumnya konsisten.
“Pertanyaannya, apakah penegakan hukum kita benar-benar transparan, akuntabel, dan bebas kepentingan? Kejaksaan tetap akan jadi masalah karena ia bagian dari masalah itu sendiri,” kata Saut.
Bagi Saut, Kejaksaan tidak bisa berdiri sendirian seolah berada di luar sistem. Karena itu, peran KPK sebagai trigger mechanism tetap krusial bukan untuk menggantikan, tapi memaksa lembaga penegak hukum lain bekerja sesuai aturan main.
Ia menegaskan bahwa jaksa adalah wajah negara di ruang sidang. Kalau wajah ini buram, publik akan sulit percaya bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pesanan.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Tim 8 Prabowo–Gibran, Ahkrom Saleh, melihat Kejaksaan saat ini dari sudut yang lebih optimistis. Menurutnya, pemerintah telah mendorong Kejaksaan untuk lebih agresif menangani perkara besar, sekaligus memberi ruang restorative justice bagi masyarakat kecil.
Namun Ahkrom juga mengingatkan bahwa masalah hukum tidak pernah steril dari politik. Selama partai politik tidak berbenah, kasus korupsi akan terus bermunculan dengan wajah baru.
“Partai politik harus dibenahi karena sebagian pelaku korupsi lahir dari sana. Etika politik dan kaderisasi harus diperkuat,” ujarnya.
Soal restorative justice, Hudy kembali memberi catatan penting. Ia menegaskan mekanisme tersebut tidak boleh dipakai sembarangan, apalagi untuk perkara korupsi.
“Restorative justice hanya untuk pidana ringan. Korupsi tidak bisa diselesaikan lewat skema itu,” katanya.
Di titik ini, diskusi seolah sepakat pada satu hal: reformasi Kejaksaan tidak akan cukup dengan aturan baru, slogan baru, atau bahkan KUHP baru. Tanpa integritas penegak hukum dan keberanian menindak ke dalam, reformasi hanya akan jadi cerita bagus di seminar dan bahan diskusi yang terus diulang.
Dan publik, seperti biasa, hanya bisa berharap: semoga reformasi kali ini tidak berhenti di cat tembok.(Van)






