PRABAINSIGHT.COM – BEKASI – Dunia pendidikan di Kota Bekasi kembali diguncang isu miring. Seorang oknum pelatih Pramuka berinisial AF di SMPN 4 Kota Bekasi, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya.
Isu ini kian memanas lantaran AF diketahui masih aktif mengajar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di salah satu SMP Negeri di Bekasi Utara.
Merespons hal tersebut, Kwartir Ranting (Kwarran) Gerakan Pramuka Bekasi Selatan, mengambil langkah cepat dengan membekukan status keanggotaan terduga pelaku, untuk menjaga nama baik organisasi selama proses hukum berjalan.
“Terduga pelaku sementara ini sudah kami bekukan dari segala aktivitas organisasi sampai kebenaran benar-benar terungkap secara terang benderang,” ujar Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Bekasi Selatan, Erwin Firdianto, saat ditemui di wilayah Kayuringin, Senin (6/4/2026).
Erwin menegaskan, prioritas utama organisasi saat ini bukanlah sekadar sanksi administratif, melainkan perlindungan dan pemulihan psikologis bagi korban. Mengingat dampak trauma yang mendalam, pihak Kwarran telah menjalin koordinasi intensif dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPAD untuk menangani mental dari korban. Prioritas kami adalah memastikan mereka mendapatkan pendampingan yang tepat,” tutur Erwin.
Di sisi lain, Erwin menyayangkan tindakan salah satu media online, yang secara gamblang mengungkap identitas korban tanpa menggunakan inisial. Menurutnya, publikasi tersebut justru memperparah kondisi mental korban, yang saat ini tengah menghadapi masa ujian sekolah.
“Kasihan mentalnya, yang hari ini seharusnya ikut ujian jadi tidak masuk. Tolong hargai privasi dan masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Tragedi ini menjadi rapor merah bagi aspek keamanan anak di lingkungan sekolah Kota Bekasi. Kwarran Bekasi Selatan pun menyerukan komitmen zero tolerance, terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan kepramukaan.
Erwin meminta, setiap Gugus Depan untuk memperketat pengawasan terhadap para pengajar ekstra kurikuler. Ia mewajibkan setiap pembina memiliki Surat Hak Bina (SHB) yang sah, sebagai bukti kualifikasi dan integritas.
“Pramuka harus menjadi tempat yang aman bagi setiap peserta didik. Tidak boleh ada kompromi bagi perilaku yang mencederai kehormatan organisasi,” pungkas Erwin.
Hingga saat ini, pihak SMPN 4 Kota Bekasi masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi, terkait skandal yang menyeret mantan pelatih mereka.
Ketertutupan pihak sekolah dan status AF yang masih menjadi tenaga pendidik aktif di sekolah lain di Bekasi Utara, kian memicu keresahan publik akan jaminan keselamatan siswa di lingkungan sekolah.







