Menu

Mode Gelap
Peneliti Temukan Hacker Iran Sudah Menyusup ke Sistem Bank, Perusahaan, dan Bandara AS Terungkap! Inilah Pembunuh Ermanto, Pensiunan Karyawan JICT yang Tewas di Bekasi BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG Program MBG, Terkendala Sertifikat Sanitasi hingga IPAL Viral Video Lele Mentah di MBG Pamekasan, BGN Klarifikasi, Katanya Ada Telur, Susu hingga Buah Ramadhan Peduli di Depok: Mahasiswa BEM PTAI Bukan Cuma Buka Bersama, Tapi Juga Santuni Anak Yatim Ditegur Saat Apel Pagi, Karyawan di Tojo Una-Una Tewas Diduga Diserang Rekan Kerja

Crime

Terungkap! Inilah Pembunuh Ermanto, Pensiunan Karyawan JICT yang Tewas di Bekasi

badge-check


					Terungkap inilah pembunuh Ermanto, pensiunan karyawan JICT di Bekasi. Polisi Metro Jaya sebut motif pelaku murni ekonomi. Simak kronologi lengkapnya. Perbesar

Terungkap inilah pembunuh Ermanto, pensiunan karyawan JICT di Bekasi. Polisi Metro Jaya sebut motif pelaku murni ekonomi. Simak kronologi lengkapnya.

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kisah pilu datang dari Perumahan Prima Lingkar Asri, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi. Seorang pensiunan karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65), menjadi korban aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh pria berinisial S (28).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, akar peristiwa ini simpel: ekonomi yang seret. “Motif daripada tersangka, murni motif ekonomi,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

S sebelum mengarah ke rumah Ermanto, diduga sudah mencoba aksi serupa di tempat lain. Bahkan linggis yang dipakai menyerang korban, ternyata hasil curian sebelumnya. Kondisi ini seolah menggambarkan bagaimana keterbatasan ekonomi bisa mendorong seseorang ke titik ekstrem.

Saat alarm berbunyi untuk sahur, korban perempuan menyalakan listrik dan berpapasan dengan pelaku. Dalam panik, tersangka spontan memukul korban perempuan dengan linggis yang sebelumnya dipakai untuk mencongkel jendela. Tak lama, pelaku melihat Ermanto duduk di kamar dengan pintu terbuka, dan serangan pun terjadi.

Kasus ini kini masuk jalur hukum. Pelaku disangkakan dengan Pasal 458 ayat 1 dan 458 ayat 3, serta 479 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 15 hingga 20 tahun. S kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu proses hukum berikutnya.

Kisah ini jadi pengingat pahit: tekanan ekonomi, jika tak dikelola, bisa menjerumuskan seseorang pada keputusan yang menghancurkan hidup orang lain dan dirinya sendiri.(van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peneliti Temukan Hacker Iran Sudah Menyusup ke Sistem Bank, Perusahaan, dan Bandara AS

11 Maret 2026 - 11:09 WIB

BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG Program MBG, Terkendala Sertifikat Sanitasi hingga IPAL

11 Maret 2026 - 03:18 WIB

Viral Video Lele Mentah di MBG Pamekasan, BGN Klarifikasi, Katanya Ada Telur, Susu hingga Buah

11 Maret 2026 - 03:02 WIB

Ramadhan Peduli di Depok: Mahasiswa BEM PTAI Bukan Cuma Buka Bersama, Tapi Juga Santuni Anak Yatim

10 Maret 2026 - 15:48 WIB

Ditegur Saat Apel Pagi, Karyawan di Tojo Una-Una Tewas Diduga Diserang Rekan Kerja

10 Maret 2026 - 15:02 WIB

Trending di Crime