PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal di lingkungan Polri tampaknya belum selesai dengan sejumlah nama yang lebih dulu muncul. Kini, giliran mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Ada cerita lain di balik penetapan tersebut. Slamet diduga bukan sekadar mengetahui aktivitas penyadapan. Penyidik menyebut dirinya memiliki peran dalam mekanisme pemberian izin, termasuk persetujuan penghapusan file hasil penyadapan.
Informasi itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Suhermanto, penetapan Slamet sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Suhermanto.
Nama Slamet sendiri bukan nama baru dalam urusan Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia diketahui menjabat sebagai Dewan Pembina MC. Sebelumnya, Slamet juga pernah menduduki posisi Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri selama periode 2010-2019.
Posisi tersebut menjadi relevan ketika penyidik mengurai bagaimana aktivitas penyadapan dilakukan dan siapa yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan.
Suhermanto menjelaskan, dua tersangka lain, yakni Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), harus memperoleh izin dari Slamet apabila hendak melaksanakan penyadapan.
Namun, cerita tidak berhenti pada urusan meminta izin penyadapan.
Pada awal Oktober 2026, Ahrie disebut meminta persetujuan kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan. Permintaan tersebut kemudian disetujui.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka ASN meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” kata Suhermanto.
Di titik inilah dugaan peran Slamet menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Sebab, penyidik tidak hanya mengusut aktivitas penyadapan, tetapi juga dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Empat tersangka, satu belum ditahan
Dengan masuknya Slamet ke dalam daftar tersangka, jumlah orang yang diproses dalam perkara ini menjadi empat orang.
Tiga tersangka lainnya disebut telah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Salah satu nama yang disebut dalam keterangan tersebut adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan sekaligus eks Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, Slamet belum ditahan. Bareskrim menyebut kondisi kesehatannya menjadi alasan penahanan belum dapat dilakukan.
“Untuk tersangka SU belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” ujar Suhermanto.
Artinya, proses hukum terhadap Slamet masih berjalan tanpa disertai penahanan hingga konferensi pers tersebut digelar.
Ancaman hukuman hingga 10 tahun
Bareskrim menerapkan tiga pasal terhadap Slamet. Ketiganya juga dikenakan kepada tersangka lain dalam perkara yang sama.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang masih harus dijawab melalui proses penyidikan dan persidangan. Bagaimana mekanisme penyadapan dijalankan, bagaimana keputusan penghapusan file diberikan, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak?
Untuk sementara, publik baru mendapatkan penjelasan dari penyidik mengenai konstruksi perkara dan dugaan peran para tersangka. Pembuktian kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan.








