Menu

Mode Gelap
GOR Terpadu Kota Bekasi Rp121 M Diduga Bermasalah, NCW Lapor KPK Ngopi Nggak Harus Serius: MILKLAB Ajak Coffee Lovers Keliling Kafe sambil Joget dan Berburu Hadiah Gusi Berdarah Bisa Berkaitan dengan Penyakit Kronis, dari Diabetes hingga Jantung Rumah Kontrakan Bakal Dipajaki 2027, Pengamat Minta Pemerintah Tak Samakan dengan Properti Komersial Temuan Senjata di YHI-PP Bermula dari Ruangan Terkunci, Kuasa Hukum: Kunci Masih Dipegang IWD Iran Belum Buka Selat Hormuz, Ajukan 5 Syarat ke AS: Sanksi hingga Ganti Rugi Perang

Ekonomi

Warung Kelontong Naik Kasta: Elpiji 3 Kg Akan Dijual Hanya di Sub Pangkalan Resmi Pertamina

badge-check

Ilustrasi gambar (foto:Ist) Perbesar

Ilustrasi gambar (foto:Ist)

PRABA INSIGHT- Kalau selama ini kamu beli elpiji 3 kg di warung sebelah rumah, siap-siap deh: sebentar lagi warung itu mungkin bukan lagi sekadar warung. Bisa jadi ia resmi naik pangkat jadi sub pangkalan Pertamina.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan regulasi anyar yang akan mengubah peta distribusi elpiji subsidi ini secara signifikan.

Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, mengungkapkan bahwa regulasi tersebut tinggal tunggu waktu untuk diluncurkan.

“Sekarang sudah sebagian jalan. Regulasi juga sudah hampir final. Nanti kita umumkan,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Kelontong Bukan Sekadar Kelontong Lagi

Rencana ini sebenarnya bagian dari langkah besar pemerintah untuk merapikan distribusi elpiji 3 kg. Bukan hanya agar lebih rapi, tapi juga supaya pengawasan lebih tajam.

Soalnya, selama ini elpiji subsidi yang nilainya tembus Rp80-87 triliun per tahun itu cuma diawasi oleh pejabat eselon II ESDM.

Bandingkan dengan subsidi BBM senilai Rp135-170 triliun yang diawasi BPH Migas. Jomplang, kan?

Makanya, kata Bahlil, pemerintah sedang menggodok pembentukan badan baru pengawas distribusi elpiji 3 kg. Ada dua opsi: bentuk badan ad-hoc atau bikin lembaga permanen.

Masih dikaji sih, tapi intinya: sistem pengawasan lama dianggap nggak cukup kuat untuk melawan potensi kebocoran elpiji subsidi.

Jejak Februari yang Bikin Trauma

Kekacauan distribusi elpiji 3 kg pada Februari 2025 jadi semacam wake-up call. Pemerintah sempat panik, publik gaduh, dan gas melon mendadak langka. Bahlil bilang,

“Saya nggak mau kecolongan lagi. Kalau ada yang masih main-main dalam urusan ini, saya nggak akan mundur selangkah pun.”

Waktu itu, pemerintah melarang agen Pertamina menjual ke pengecer atau kelontong.

Hanya pangkalan resmi yang boleh jual. Tujuannya jelas: potong rantai distribusi, perkuat kontrol, dan pastikan harga tetap sesuai yang ditentukan.

Masalahnya, pangkalan resmi jumlahnya jauh lebih sedikit dibanding pengecer. Akibatnya, akses masyarakat ke elpiji subsidi makin susah.

Ini yang sedang dicari jalan tengahnya dengan mengangkat pengecer menjadi sub pangkalan resmi.

Lalu, Apa Untungnya Buat Rakyat?

Kalau semua berjalan mulus, masyarakat bakal lebih mudah mengakses gas melon tanpa harus bayar lebih mahal gara-gara rantai distribusi yang kepanjangan.

Selain itu, dengan sistem digital milik Pertamina, pembelian elpiji bisa tercatat rapi, akurat, dan terpantau. Gak bisa lagi tuh beli banyak-banyak lalu dijual lagi dengan harga lebih tinggi.

Namun pertanyaannya: seberapa cepat regulasi ini bisa dieksekusi? Dan apakah cukup banyak pengecer yang bersedia jadi sub pangkalan resmi?

Satu hal yang pasti, elpiji 3 kg yang jadi sandaran banyak keluarga kecil di Indonesia akhirnya mendapat perhatian serius dalam hal pengawasan dan distribusi.

Karena dalam urusan gas, yang subsidi jangan sampai malah bikin masyarakat terbebani.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Rumah Kontrakan Bakal Dipajaki 2027, Pengamat Minta Pemerintah Tak Samakan dengan Properti Komersial

10 Agustus 2026 - 10:27

Isu Kapolri Diganti Keburu Berlari, Istana Malah Bilang: Surpresnya Saja Belum Ada

7 Agustus 2026 - 18:14

Pasien BPJS Meninggal, Deretan Dokter yang Sempat Mencibir Kini Ramai-Ramai Minta Maaf

7 Agustus 2026 - 17:48

JakOne Mobile Bikin Bank Jakarta Panen Penghargaan, Bukti Transformasi Digital Bukan Sekadar Gimmick

4 Agustus 2026 - 11:11

Pemerintah Resmi Ubah Status Ojol Jadi Pelaku UMKM, Perpres Masuki Tahap Final

21 Juli 2026 - 18:33

Trending di Ekonomi