PRABA INSIGHT- Kalau selama ini kamu merasa lowongan kerja lebih serem dari mantan yang ghosting karena syarat “maksimal usia 25 tahun”, kabar dari Kementerian Ketenagakerjaan ini bakal bikin kamu senyum-senyum sendiri.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang bisa dibilang game changer dalam dunia pencari kerja.
Lewat SE Nomor M/6/HK.04/V/2025, beliau resmi melarang syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Ya, benar, Syarat umur, yang selama ini jadi momok para pencari kerja usia 30-an, resmi dilarang kecuali untuk kondisi tertentu.
Menurut Yassierli, masih banyak praktik rekrutmen kerja yang penuh dengan diskriminasi.
Mulai dari batas umur yang kadang nggak masuk akal, penampilan fisik yang seolah-olah harus bak model iklan sabun, sampai status pernikahan yang entah kenapa dianggap penting buat kerja di depan laptop.
Maka dari itu, SE ini dikeluarkan untuk memastikan rekrutmen dilakukan secara adil dan objektif.
“Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” tegas Yassierli, Rabu (28/5/2025).
Meski begitu, bukan berarti syarat usia dihapus total tanpa kompromi. Ada dua pengecualian yang diperbolehkan:
1. Kalau memang pekerjaan itu butuh kemampuan fisik atau mental tertentu yang terpengaruh oleh usia.
2. Kalau syarat usia itu nggak bikin kesempatan kerja jadi makin sempit atau malah hilang.
Artinya, kalau kamu ngelamar jadi atlet profesional atau stuntman film aksi, mungkin syarat usia masih masuk akal.
Tapi kalau lowongannya cuma butuh duduk manis depan komputer 8 jam sehari, ngapain bawa-bawa umur?
Uniknya lagi, larangan diskriminasi ini juga berlaku bagi para penyandang disabilitas.
Artinya, prinsip inklusivitas mulai benar-benar ditanamkan dalam sistem rekrutmen di Indonesia.
SE ini dikirim ke seluruh gubernur di Indonesia, yang kemudian harus menyampaikan ke para bupati, walikota, dan para pemangku kepentingan.
Jadi, kalau nanti masih ada lowongan kerja yang minta usia maksimal 27 tahun buat posisi admin Excel, kamu bisa mulai bertanya: “SE Menaker udah dibaca belum, Pak/Bu?”
Kemnaker Siapkan Langkah Lanjutan
Biar makin mantap, Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang menyiapkan dua langkah besar:
1. Revisi Undang-Undang: UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bakal direvisi. Proses kajian sedang berlangsung.
2. Aturan Turunan: Setelah UU baru keluar, Kemnaker juga akan bikin regulasi turunannya biar nggak ada celah buat diskriminasi usia masuk lewat pintu belakang.
Langkah ini juga jadi sinyal positif bahwa pemerintah mulai serius menangani masalah ketenagakerjaan secara menyeluruh, bukan cuma tambal sulam.
Kenapa Ini Penting?
Diskriminasi usia dalam rekrutmen bukan cuma masalah etika, tapi juga ekonomi.
Di luar negeri, banyak riset menunjukkan bahwa perusahaan yang inklusif dan terbuka pada keberagaman usia justru lebih inovatif dan kompetitif.
Di Indonesia, banyak pekerja usia 30 ke atas yang masih aktif, produktif, bahkan punya pengalaman yang lebih dari cukup buat nyalip anak fresh graduate. Tapi semua itu jadi sia-sia gara-gara satu kalimat: “maksimal usia 27 tahun”.
Dengan regulasi baru ini, semoga sistem rekrutmen kita bisa berubah. Dari yang semula seperti ajang Miss Universe, jadi lebih adil, masuk akal, dan menghargai potensi manusia seutuhnya.
Kalau kamu termasuk yang udah hampir nyerah ngelamar kerja gara-gara umur, sekarang waktunya comeback.
Dunia kerja (akhirnya) membuka pintunya lebar-lebar lagi. Selamat mencoba, dan jangan lupa update CV-mu!
Penulis : Andi Ramadhan| Editor : Ivan