Menu

Mode Gelap
Polisi: Diplomat Arya Daru Tak Dibunuh, Tapi Luka-Luka di Tubuhnya Bikin Merinding ‘Kenali, Pahami, Empati’: Album Baru SIVIA yang Dibumbui Amarah dan Proses Menjadi Manusia Kenalkan Padel dan Sepatu Baru, Begini Strategi ASICS Garap Pasar Anak Muda Indonesia Vanenburg Dicoret dari SEA Games 2025, PSSI Ungkap Alasannya QRS Travel Ungkap Dirugikan Rp1,2 Miliar oleh PB HMI, Sebut Tak Ada Itikad Baik “Fakta Kelam di Balik Hari Anak Nasional: 15 Ribu Anak Jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2025”

News

Tarif Ojol Mandek Tiga Tahun, SePOI Desak DPR Segera Tuntaskan UU Transportasi Online

badge-check


					Selain tarif, SePOI menilai DPR keliru fokus. Alih-alih merampungkan UU Transportasi Online yang mendesak, DPR justru sibuk membahas potongan 10% dari aplikator—padahal itu cuma secuil dari masalah besar pengemudi (foto : doc.SEPOI) Perbesar

Selain tarif, SePOI menilai DPR keliru fokus. Alih-alih merampungkan UU Transportasi Online yang mendesak, DPR justru sibuk membahas potongan 10% dari aplikator—padahal itu cuma secuil dari masalah besar pengemudi (foto : doc.SEPOI)

PRABA INSIGHT – Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) kembali mengangkat suara lantang soal nasib para pengemudi ojek online (ojol).

Mereka mendesak pemerintah segera merevisi tarif dasar ojol yang sudah tiga tahun tak kunjung diperbarui, di tengah lonjakan biaya hidup dan operasional yang makin mencekik.

Ketua Umum SePOI, Mahmud Fly, yang juga komandan aksi akbar pengemudi online di Jakarta pada 20 Mei 2025, menilai negara terlalu lambat hadir untuk melindungi pengemudi dari tekanan ekonomi.

“Sejak 2022, regulasi tarif tak bergerak. Tiga tahun kami tunggu kejelasan, tapi tak kunjung ada kabar baik. Sementara itu, harga bensin, perawatan kendaraan, dan kebutuhan hidup terus melonjak. Pemerintah harus segera bertindak sebelum pengemudi semakin terpuruk,” tegas Mahmud Fly dalam siaran pers resminya, Jumat (05/06).

Tak hanya soal tarif, SePOI juga menilai DPR RI keliru dalam memprioritaskan isu. Bukannya segera menggodok Undang-Undang Transportasi Online yang sudah lama dinanti, DPR malah sibuk membahas potongan 10% dari aplikator yang hanya menyentuh sebagian kecil dari persoalan besar yang dihadapi pengemudi.

“Isu potongan memang penting, tapi itu cuma puncak gunung es. Tanpa UU Transportasi Online yang komprehensif, pengemudi tetap jadi pihak paling rentan dalam ekosistem transportasi daring,” lanjut Mahmud.

SePOI juga menanggapi riuh rendah pasca-aksi 20 Mei 2025. Mahmud menegaskan bahwa gerakan nasional tersebut bukan muncul tiba-tiba, melainkan hasil konsolidasi panjang Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) wadah besar yang menyatukan 12 aliansi dan organisasi pengemudi online dari berbagai daerah.

“Kami apresiasi semua yang ikut bergerak. Tapi penting dicatat, aksi 20 Mei adalah buah konsolidasi FDTOI. Forum inilah yang jadi tulang punggung perjuangan pengemudi online di seluruh Indonesia,” ujarnya.

SePOI menyerukan agar pemerintah dan DPR RI segera berbenah. Bukan sekadar tambal sulam kebijakan, tapi pembenahan total sistem transportasi online demi kesejahteraan pengemudi yang selama ini hanya jadi roda penggerak tanpa perlindungan. (Van)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

QRS Travel Ungkap Dirugikan Rp1,2 Miliar oleh PB HMI, Sebut Tak Ada Itikad Baik

28 Juli 2025 - 07:37 WIB

“Fakta Kelam di Balik Hari Anak Nasional: 15 Ribu Anak Jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2025”

23 Juli 2025 - 02:15 WIB

Pengangguran Turun dan Investasi Naik, Ini Klaim Prabowo di Kongres PSI

22 Juli 2025 - 11:11 WIB

Investigasi, Pesta Pernikahan Anak KDM Berujung Duka: Tiga Tewas, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian

19 Juli 2025 - 04:57 WIB

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Saut Menangis, Anies Terdiam

18 Juli 2025 - 14:22 WIB

Trending di News