PRABA INSIGHT- Di negeri +62, tempat KTP bisa jadi tiket hidup (atau hidup susah), kolom agama bukan cuma soal administratif. Ia adalah identitas, citra diri, bahkan kadang tiket sosial. Dan ketika negara cuma menyediakan enam pilihan resmi, banyak orang harus berpura-pura demi bisa tetap “terdaftar”.
Tapi tidak lagi bagi 78 warga Blitar.
Mereka memilih untuk tidak lagi sembunyi-sembunyi. Tak lagi mengisi kolom agama dengan sesuatu yang tidak mereka yakini hanya agar sistem tak mencoret mereka dari daftar warga “normal”. Mereka kini mencantumkan: Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Bukan Agama, Tapi Bukan Tak Beragama
Perubahan kolom ini bukan asal tempel label. Ini adalah buah dari perjuangan panjang komunitas penghayat kepercayaan yang selama ini hanya duduk di bangku paling belakang dalam urusan pengakuan negara.
Sejak 2022 hingga Juni 2025, sebanyak 78 warga Kabupaten Blitar telah secara resmi mengubah kolom agama di e-KTP mereka. Mereka datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan membawa surat keterangan dari organisasi kepercayaan yang diakui negara. Formal. Legal. Sah.
“Kami fasilitasi melalui layanan administrasi kependudukan resmi. Selama dokumennya lengkap, prosesnya berjalan lancar,” kata Tunggul Adi Wibowo, Kepala Dispendukcapil Blitar yang di kutip dari berbagai sumber.
KTP lama mereka yang selama ini memuat “agama pinjaman” ditarik. Sebagai gantinya, hadir selembar identitas baru yang lebih jujur, lebih sesuai hati, dan lebih mencerminkan kenyataan spiritual mereka.
Kolom yang Tak Pernah Cukup untuk Semua Orang
Selama ini, kolom agama di KTP seperti kotak sempit yang harus dimasuki siapa pun tanpa peduli bentuk keyakinannya. Agama-agama lokal yang tak masuk dalam daftar enam besar harus puas menjadi “penumpang gelap” dalam sistem administrasi negara.
Akibatnya, banyak yang terpaksa mencentang “Islam” atau “Kristen”, bukan karena mereka yakin, tapi karena tak ada pilihan lain. Sementara keyakinan warisan leluhur mereka tetap dijalani dalam diam, disimpan di dapur, disembunyikan dari urusan birokrasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017 mengubah itu semua. Negara, meski agak telat, akhirnya bilang: Iya, kami dengar kalian. Dan kami akui keberadaan kalian.
Jadi Penghayat Itu Bukan Hal Aneh, Bro
Apa itu penghayat kepercayaan? Banyak yang masih gagal paham. Bahkan tidak sedikit yang menganggap mereka “sesat”, “salah kamar”, atau “nggak jelas agamanya”.
Padahal, penghayat kepercayaan bukan ateis. Bukan pula sekadar kumpulan mistikus. Mereka punya sistem kepercayaan sendiri lengkap dengan nilai, ritual, ajaran moral, dan komunitas. Hanya saja, ajaran mereka tidak lahir dari wahyu kitab, melainkan dari kearifan lokal yang sudah eksis jauh sebelum Belanda datang.
Dan ya, mereka juga percaya pada Tuhan. Hanya saja, lewat jalan yang berbeda.
Jadi kalau kamu masih menganggap “kepercayaan” itu semacam keanehan, mungkin kamu perlu lebih banyak baca buku, bukan cuma scroll medsos.
Negara Datang Terlambat, Tapi Untungnya Masih Datang
Langkah 78 warga Blitar ini adalah manifestasi dari hak sipil yang sudah terlalu lama diabaikan.
Selama puluhan tahun, negara seakan bermain pura-pura: “Kamu boleh percaya apapun, tapi jangan minta kami mencatatnya.” Kini, permainan itu bubar. Dan meski pengakuan datangnya telat, tapi lebih baik terlambat daripada tak pernah sama sekali, bukan?
Apakah ini akhir dari diskriminasi administratif? Belum tentu. Tapi ini adalah awal yang pantas dirayakan. Karena setiap KTP yang memuat kata “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa” adalah simbol bahwa negeri ini pelan-pelan mulai belajar menjadi rumah yang lebih inklusif.
Karena KTP Bukan Tempat untuk Bohong Lagi
Bagi mereka, e-KTP bukan sekadar kartu. Ia adalah pernyataan. Bahwa mereka tak lagi harus berbohong tentang siapa mereka dan apa yang mereka yakini. Dan itu, dalam masyarakat yang doyan melabeli orang “berbeda”, adalah keberanian yang patut dihormati.
Di kolom kecil itulah, pertarungan identitas berlangsung diam-diam. Dan di Blitar, 78 orang akhirnya menang.
Penulis : Ristanto – Editor : Irfan