Menu

Mode Gelap
Luhut Umumkan Utang Kereta Cepat Diperpanjang 60 Tahun, SIAGA 98: ‘Aneh dan Tidak Lazim’ “Segala kekuatan dan kesanggupan mempertahankan Kemerdekaan yang ada pada mereka. Tidak akan surut seujung rambut pun” Bukan Cinta yang Abadi, tapi Utang Kereta Cepat Luhut Pastikan Tenornya 60 Tahun! Dedi Mulyadi Mau Cek ke BI Soal Dana Rp 4,17 Triliun: “Kalau Benar, Saya Pecat Semua Pejabat Saya!” Menkeu Purbaya Soroti Jual-Beli Jabatan di Bekasi: Reformasi Tata Kelola Daerah Belum Selesai Ribuan Orang Padati Velodrome, Haidar Alwi Tegaskan: “Polri Harus Tetap di Bawah Presiden Prabowo”

News

Haidar Alwi Institute Bakal Polisikan Akun Medsos yang Sebut “Putra Kapolri Terlibat Tambang Ilegal”

badge-check


					Tim hukum Haidar Alwi Institute mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025), untuk konsultasi terkait akun medsos yang menyebarkan tuduhan hoaks soal putra Kapolri dan tambang ilegal.(Foto : Istimewa) Perbesar

Tim hukum Haidar Alwi Institute mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025), untuk konsultasi terkait akun medsos yang menyebarkan tuduhan hoaks soal putra Kapolri dan tambang ilegal.(Foto : Istimewa)

PRABA INSIGHT – Jakarta — Kalau lagi scroll medsos, kadang kita nemu berita yang bikin mikir dua kali: ini beneran fakta atau cuma drama status orang iseng? Nah, kali ini, Haidar Alwi Institute (HAI) lagi gerah banget sama akun Facebook bernama Sentosa Kuprol yang ngetwit—eh, maksudnya nge-post—isu panas: putra Kapolri katanya terlibat tambang ilegal di Maluku Utara.

Masalahnya, putra Kapolri yang dimaksud itu ternyata R. Haidar Alwi, pendiri HAI. Dan kata tim hukum HAI, itu semua bohong belaka.

Hari Kamis (9/10/2025), tim hukum HAI dateng ke Bareskrim Polri buat konsultasi soal laporan akun medsos ini. Riski Syah Putra Nasution, juru bicara tim hukum, bilang dengan tegas:

“Disebutkan oleh akun Facebook Sentosa Kuprol dan beberapa akun lain bahwa putra Kapolri Listyo Sigit atau (Haidar Alwi) terlibat tambang ilegal di Maluku. Padahal Haidar sama sekali nggak terlibat, dan dia juga bukan putra Kapolri.”

Singkat kata: yang diunggah itu memenuhi unsur pidana dan hoaks. Polisi pun sudah bilang begitu. Tapi ada satu syarat teknis yang bikin prosesnya agak ribet: laporan pencemaran nama baik harus dibuat langsung oleh korban.

“Berdasarkan UU ITE terbaru, Pasal 27A, pelapor harus korban langsung. Jadi Haidar harus datang sendiri untuk buat laporan,” jelas Riski.

Artinya, tim hukum HAI nggak bisa sekadar datang mewakili lembaga. Mereka bisa kasih pendampingan, tapi Haidar yang harus langsung bikin laporan.

Sementara itu, Direktur HAI, Sandri Rumanama, menegaskan pihaknya bakal serius memproses masalah ini. Tujuannya? Supaya orang-orang yang suka sembarangan ngetik atau nge-post tuduhan bohong di medsos bisa mikir dua kali sebelum klik tombol “post”.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami menjaga martabat institusi dan juga Polri,” tegas Sandri.

Jadi, buat yang masih hobi nge-tag orang sembarangan di medsos, ini mungkin saatnya menahan jari. Karena kadang satu post bisa bikin polisi datang… dan kali ini, HAI tidak main-main. (Van)

Baca Lainnya

Luhut Umumkan Utang Kereta Cepat Diperpanjang 60 Tahun, SIAGA 98: ‘Aneh dan Tidak Lazim’

22 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Ribuan Orang Padati Velodrome, Haidar Alwi Tegaskan: “Polri Harus Tetap di Bawah Presiden Prabowo”

20 Oktober 2025 - 17:53 WIB

Dana CSR Jadi “Bancakan”? Aktivis JARAK Bongkar Dugaan Gelap PT JOE dan Siap Turun ke Jalan

17 Oktober 2025 - 13:40 WIB

Tanpa Pesta Megah, Prabowo Rayakan Ulang Tahun ke-74 di Istana: Hanya Doa, Teh Hangat, dan Keakraban

17 Oktober 2025 - 10:15 WIB

Kuasa Hukum CV Kawan Lama Pertanyakan Klaim Dandim Belu Soal Dump Truck yang Disebut Sudah Diserahkan ke Propam Polda NTT

17 Oktober 2025 - 08:59 WIB

Trending di News