Menu

Mode Gelap
Wasekjend Depinas SOKSI Nilai Serangan Deddy Sitorus ke Bahlil Cerminkan Kemunduran Etika Politik PDIP Aktivis 98 Agung Dekil: Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Wujud Nyata Amanat Reformasi 1998 Sahabat MUI Kota Bekasi Gelar Raker I, Desak Pengawasan LGBT dan Narkoba Tak Cukup Mundur? Bandot DM Sebut Febrie Masih Sah Jadi Jampidsus karena Keppres Belum Dicabut Kronologi Lengkap Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang: Pelaku Batalkan Bunuh Diri lalu Begal karena Tertekan Biaya Nikah Buntut Sidang Tipikor, Kadis SDABMBK Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke KPK

News

Haidar Alwi Institute Bakal Polisikan Akun Medsos yang Sebut “Putra Kapolri Terlibat Tambang Ilegal”

badge-check

Tim hukum Haidar Alwi Institute mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025), untuk konsultasi terkait akun medsos yang menyebarkan tuduhan hoaks soal putra Kapolri dan tambang ilegal.(Foto : Istimewa) Perbesar

Tim hukum Haidar Alwi Institute mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025), untuk konsultasi terkait akun medsos yang menyebarkan tuduhan hoaks soal putra Kapolri dan tambang ilegal.(Foto : Istimewa)

PRABA INSIGHT – Jakarta — Kalau lagi scroll medsos, kadang kita nemu berita yang bikin mikir dua kali: ini beneran fakta atau cuma drama status orang iseng? Nah, kali ini, Haidar Alwi Institute (HAI) lagi gerah banget sama akun Facebook bernama Sentosa Kuprol yang ngetwit—eh, maksudnya nge-post—isu panas: putra Kapolri katanya terlibat tambang ilegal di Maluku Utara.

Masalahnya, putra Kapolri yang dimaksud itu ternyata R. Haidar Alwi, pendiri HAI. Dan kata tim hukum HAI, itu semua bohong belaka.

Hari Kamis (9/10/2025), tim hukum HAI dateng ke Bareskrim Polri buat konsultasi soal laporan akun medsos ini. Riski Syah Putra Nasution, juru bicara tim hukum, bilang dengan tegas:

“Disebutkan oleh akun Facebook Sentosa Kuprol dan beberapa akun lain bahwa putra Kapolri Listyo Sigit atau (Haidar Alwi) terlibat tambang ilegal di Maluku. Padahal Haidar sama sekali nggak terlibat, dan dia juga bukan putra Kapolri.”

Singkat kata: yang diunggah itu memenuhi unsur pidana dan hoaks. Polisi pun sudah bilang begitu. Tapi ada satu syarat teknis yang bikin prosesnya agak ribet: laporan pencemaran nama baik harus dibuat langsung oleh korban.

“Berdasarkan UU ITE terbaru, Pasal 27A, pelapor harus korban langsung. Jadi Haidar harus datang sendiri untuk buat laporan,” jelas Riski.

Artinya, tim hukum HAI nggak bisa sekadar datang mewakili lembaga. Mereka bisa kasih pendampingan, tapi Haidar yang harus langsung bikin laporan.

Sementara itu, Direktur HAI, Sandri Rumanama, menegaskan pihaknya bakal serius memproses masalah ini. Tujuannya? Supaya orang-orang yang suka sembarangan ngetik atau nge-post tuduhan bohong di medsos bisa mikir dua kali sebelum klik tombol “post”.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami menjaga martabat institusi dan juga Polri,” tegas Sandri.

Jadi, buat yang masih hobi nge-tag orang sembarangan di medsos, ini mungkin saatnya menahan jari. Karena kadang satu post bisa bikin polisi datang… dan kali ini, HAI tidak main-main. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kronologi Lengkap Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang: Pelaku Batalkan Bunuh Diri lalu Begal karena Tertekan Biaya Nikah

15 Juli 2026 - 11:17

Buntut Sidang Tipikor, Kadis SDABMBK Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke KPK

14 Juli 2026 - 19:23

Kuasa Hukum Nancy Soroti Kesaksian Dwi Febri di Sidang Sengketa Aset PN Jaksel, Siap Tempuh Jalur Hukum jika Terbukti Palsu

14 Juli 2026 - 16:48

Dugaan Mega Korupsi di Kejaksaan Jadi Ujian Penegakan Hukum, BEM PTMA Zona III Apresiasi Sikap Prabowo

12 Juli 2026 - 09:17

Masalah Data Adminduk Bekasi Utara Dibahas, Rizki Topananda Dorong Pemutakhiran

11 Juli 2026 - 15:14

Trending di News