Menu

Mode Gelap
Parliamentary Threshold 7 Persen, OSSO Sebut Demokrasi Bisa Dikuasai Partai Besar Saling Lapor di Jatiasih: Babak Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Lemparan Pot Resmi Dimutasi, Kombes Firman Kini Jabat Dirlantas Polda Metro Jaya Hari Purwanto Soroti Dugaan Kriminalisasi Dirjen Bea Cukai, Singgung Dampaknya ke Citra Presiden Prabowo Polda Papua Selatan dan Papua Pegunungan Dinilai Mendesak, Sandri Rumanama: Rakyat Butuh Kepastian Keamanan Ketika Pot Bunga Lebih Cepat Bicara daripada Mulut Tetangga di Jatirasa

News

HAT 190 Tahun di IKN Dibatalkan MK, Ternyata Begini Nasib Tanah dan Investasi

badge-check


					MK membatalkan Hak Atas Tanah 190 tahun di IKN. Putusan ini memengaruhi pengelolaan tanah, investasi, dan perlindungan warga lokal di ibu kota baru.(Istimewa) Perbesar

MK membatalkan Hak Atas Tanah 190 tahun di IKN. Putusan ini memengaruhi pengelolaan tanah, investasi, dan perlindungan warga lokal di ibu kota baru.(Istimewa)

PRABA INSIGHT- JAKARTA – Nah, Ibu Kota Negara (IKN) lagi-lagi jadi bahan obrolan. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membatalkan aturan Hak Atas Tanah (HAT) selama 190 tahun di IKN. Alasannya? Batas waktu penggunaan HAT yang tercantum di UU Nomor 3 Tahun 2022 dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Sebelumnya, UU IKN memberi investor kesempatan memegang HAT dua siklus, total bisa sampai 190 tahun. Makanya, banyak yang sempat melotot. Tapi MK bilang, aturan itu bikin bingung, ambiguitas tinggi, dan nggak cocok dengan prinsip evaluasi berkala negara.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan di sidang Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, HAT, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HP) harus tetap pakai tiga tahap: pemberian, perpanjangan, dan pembaruan. Jadi, HAT maksimal 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, pembaruan 35 tahun. Untuk HGB dan HP, ketentuannya 30 tahun pemberian, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, aturan dua siklus ini bisa melemahkan posisi negara soal tanah sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. “Ketentuan dua siklus bikin ambigu dan bisa disalahartikan. Serupa dengan aturan yang dibatalkan MK pada 2007,” ujarnya.

Enny juga bilang, batas maksimal HAT jadi 95 tahun, selama lewat evaluasi berkala dan sesuai kriteria. Dengan begitu, negara tetap pegang kendali, investor tetap bisa tertarik, dan daerah lain nggak merasa didiskriminasi.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, pemerintah siap hormati putusan MK. Menurutnya, keputusan ini penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola tanah, khususnya untuk masyarakat di sekitar Penajam Paser Utara (PPU).

“Kami siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini juga sejalan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945, menjaga keseimbangan antara pembangunan dan fungsi sosial tanah bagi masyarakat lokal dan adat,” kata Nusron. Ia menekankan, perlindungan warga lokal tetap jadi prioritas utama.

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menambahkan, putusan MK nggak bakal mengganggu pembangunan infrastruktur maupun ekosistem IKN. Bersama kementerian, lembaga, dan dunia usaha, OIKN terus ngebut membangun sarana dan prasarana dasar. Target ekosistem yudikatif dan legislatif IKN ditetapkan rampung pada 2028, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

“Tata kelola pembangunan IKN tetap fokus pada kepastian hukum, perlindungan masyarakat lokal, dan keberlanjutan sosial-ekonomi,” tutup Troy. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Parliamentary Threshold 7 Persen, OSSO Sebut Demokrasi Bisa Dikuasai Partai Besar

11 Mei 2026 - 19:46

Saling Lapor di Jatiasih: Babak Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Lemparan Pot

11 Mei 2026 - 18:57

Resmi Dimutasi, Kombes Firman Kini Jabat Dirlantas Polda Metro Jaya

11 Mei 2026 - 17:15

Hari Purwanto Soroti Dugaan Kriminalisasi Dirjen Bea Cukai, Singgung Dampaknya ke Citra Presiden Prabowo

10 Mei 2026 - 00:53

Ketika Pot Bunga Lebih Cepat Bicara daripada Mulut Tetangga di Jatirasa

9 Mei 2026 - 19:56

Trending di News