Menu

Mode Gelap
Modus Janji Kredit Miliaran, Dwi Febrie Endaryanto Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Status Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink: Privilege atau SOP? DPC PKB Kota Bekasi Patok Target 7 Kursi di Pemilu 2029 di Harlah ke-28 Pidato Prabowo Lagi-Lagi Bikin Ramai: Kali Ini Jurnalis, LSM, dan Pengamat Disebut “Londo Ireng” Video Alphard Terobos Lampu Merah Viral, Pramono Minta Satpam Tak Dipecat dan Polisi Bertindak Tegas Heboh Suzuki Thunder Dilarang Isi BBM, Pertamina Akhirnya Buka Suara

News

GMNI DKI Gugat Arah Revisi UU TNI, Ingatkan Ancaman Kembalinya Dwifungsi ABRI

badge-check

GMNI DKI Jakarta membawa amicus curiae ke MK dalam uji materi UU TNI. Mereka menilai perluasan peran TNI bisa membuka jalan kembalinya dwifungsi militer di ruang sipil.(Istimewa) Perbesar

GMNI DKI Jakarta membawa amicus curiae ke MK dalam uji materi UU TNI. Mereka menilai perluasan peran TNI bisa membuka jalan kembalinya dwifungsi militer di ruang sipil.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Reformasi 1998 tampaknya belum selesai dibicarakan. Setidaknya itu yang terlihat dari langkah Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta yang datang ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 26 Mei 2026.

Mereka membawa dokumen amicus curiae bahasa kerennya “sahabat pengadilan” untuk perkara uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Intinya sederhana: GMNI khawatir Indonesia pelan-pelan sedang membuka pintu bagi kembalinya militer ke ruang sipil.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Dalam dokumen yang diberi judul Pancasila 1 Juni 1945, Marhaenisme, dan Supremasi Sipil: Meneguhkan Kembali Konstitusi Kita, GMNI menyoroti sejumlah poin kontroversial dalam UU TNI. Mulai dari perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), peluang prajurit aktif menduduki jabatan sipil, sampai soal peradilan militer untuk perkara pidana umum.

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Dendy Deodatus Sunda Se, mengatakan perkara ini bukan sekadar urusan teknis hukum atau administrasi kelembagaan TNI.

“Perkara a quo tidak hanya menyangkut pengaturan kelembagaan TNI, tetapi juga arah demokrasi konstitusional Indonesia: apakah tetap bertumpu pada supremasi sipil dan pembatasan kekuasaan, atau membuka ruang kembalinya dominasi militer dalam kehidupan sipil,” kata Dendy.

Kalau mendengar istilah “dominasi militer di ruang sipil”, sebagian orang mungkin langsung teringat masa Orde Baru. Era ketika tentara bukan cuma mengurus pertahanan negara, tapi juga nongkrong di birokrasi, politik, bahkan kampus. GMNI terang-terangan menyebut pengalaman itu sebagai catatan buruk demokrasi Indonesia.

“Praktik dwifungsi ABRI telah menempatkan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga kekuatan sosial-politik yang masuk ke birokrasi, ekonomi, hingga kehidupan demokrasi,” ujar Dendy.

Bagi GMNI, Reformasi 1998 mestinya menjadi garis pembatas yang jelas. TNI kembali ke barak, sipil mengurus pemerintahan, dan demokrasi berjalan dengan kontrol rakyat. Karena itu, mereka menilai revisi UU TNI tidak bisa dibaca sekadar sebagai perubahan aturan biasa.

“Reformasi 1998 adalah kehendak konstitusional untuk mengakhiri dwifungsi militer dan mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara sebagaimana Pasal 30 ayat (3) UUD 1945,” katanya.

GMNI juga membawa narasi ideologis khas organisasinya: Marhaenisme dan Pancasila 1 Juni 1945. Menurut mereka, negara yang dibangun atas dasar kedaulatan rakyat seharusnya memastikan militer tetap berada di jalur pertahanan, bukan melebar ke urusan sipil.

“Dari perspektif Marhaenisme dan Pancasila 1 Juni 1945, negara dibangun atas prinsip kedaulatan rakyat. Militer harus tetap berada dalam koridor pertahanan negara, bukan memasuki ruang sipil yang berpotensi menghidupkan kembali multifungsi militer,” ujar Dendy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Modus Janji Kredit Miliaran, Dwi Febrie Endaryanto Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

25 Juli 2026 - 17:57

Status Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink: Privilege atau SOP?

25 Juli 2026 - 11:39

DPC PKB Kota Bekasi Patok Target 7 Kursi di Pemilu 2029 di Harlah ke-28

25 Juli 2026 - 00:52

Pidato Prabowo Lagi-Lagi Bikin Ramai: Kali Ini Jurnalis, LSM, dan Pengamat Disebut “Londo Ireng”

24 Juli 2026 - 19:21

Video Alphard Terobos Lampu Merah Viral, Pramono Minta Satpam Tak Dipecat dan Polisi Bertindak Tegas

24 Juli 2026 - 17:08

Trending di News