Menu

Otomatis
Breaking News

News

HAT 190 Tahun di IKN Dibatalkan MK, Ternyata Begini Nasib Tanah dan Investasi

badge-check

MK membatalkan Hak Atas Tanah 190 tahun di IKN. Putusan ini memengaruhi pengelolaan tanah, investasi, dan perlindungan warga lokal di ibu kota baru.(Istimewa) Perbesar

MK membatalkan Hak Atas Tanah 190 tahun di IKN. Putusan ini memengaruhi pengelolaan tanah, investasi, dan perlindungan warga lokal di ibu kota baru.(Istimewa)

PRABA INSIGHT- JAKARTA – Nah, Ibu Kota Negara (IKN) lagi-lagi jadi bahan obrolan. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membatalkan aturan Hak Atas Tanah (HAT) selama 190 tahun di IKN. Alasannya? Batas waktu penggunaan HAT yang tercantum di UU Nomor 3 Tahun 2022 dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Sebelumnya, UU IKN memberi investor kesempatan memegang HAT dua siklus, total bisa sampai 190 tahun. Makanya, banyak yang sempat melotot. Tapi MK bilang, aturan itu bikin bingung, ambiguitas tinggi, dan nggak cocok dengan prinsip evaluasi berkala negara.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan di sidang Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, HAT, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HP) harus tetap pakai tiga tahap: pemberian, perpanjangan, dan pembaruan. Jadi, HAT maksimal 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, pembaruan 35 tahun. Untuk HGB dan HP, ketentuannya 30 tahun pemberian, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, aturan dua siklus ini bisa melemahkan posisi negara soal tanah sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. “Ketentuan dua siklus bikin ambigu dan bisa disalahartikan. Serupa dengan aturan yang dibatalkan MK pada 2007,” ujarnya.

Enny juga bilang, batas maksimal HAT jadi 95 tahun, selama lewat evaluasi berkala dan sesuai kriteria. Dengan begitu, negara tetap pegang kendali, investor tetap bisa tertarik, dan daerah lain nggak merasa didiskriminasi.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, pemerintah siap hormati putusan MK. Menurutnya, keputusan ini penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola tanah, khususnya untuk masyarakat di sekitar Penajam Paser Utara (PPU).

“Kami siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini juga sejalan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945, menjaga keseimbangan antara pembangunan dan fungsi sosial tanah bagi masyarakat lokal dan adat,” kata Nusron. Ia menekankan, perlindungan warga lokal tetap jadi prioritas utama.

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menambahkan, putusan MK nggak bakal mengganggu pembangunan infrastruktur maupun ekosistem IKN. Bersama kementerian, lembaga, dan dunia usaha, OIKN terus ngebut membangun sarana dan prasarana dasar. Target ekosistem yudikatif dan legislatif IKN ditetapkan rampung pada 2028, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

“Tata kelola pembangunan IKN tetap fokus pada kepastian hukum, perlindungan masyarakat lokal, dan keberlanjutan sosial-ekonomi,” tutup Troy. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ada Dugaan Gratifikasi di Balik WTP PALI? Sukma Hidayat Desak KPK Segera Bertindak

19 Agu 2026 - 18:54 WIB

Ada Dugaan Gratifikasi di Balik WTP PALI? Sukma Hidayat Desak KPK Segera Bertindak

Fakta Sidang Cilacap: Letjen Widi Tak Pernah Perintahkan Jual Lahan

19 Agu 2026 - 09:58 WIB

Fakta Sidang Cilacap: Letjen Widi Tak Pernah Perintahkan Jual Lahan

Beda dari Swasta Lain, OT Group Rutin Gelar Upacara Bendera 17 Agustus

18 Agu 2026 - 20:01 WIB

Beda dari Swasta Lain, OT Group Rutin Gelar Upacara Bendera 17 Agustus

Lomba Semarak Kemerdekaan Warnai Mako Paspampres, Prajurit Adu Ketangkasan dan Kekompakan

18 Agu 2026 - 19:46 WIB

Lomba Semarak Kemerdekaan Warnai Mako Paspampres, Prajurit Adu Ketangkasan dan Kekompakan

Sandri Rumanama Buka Suara soal Penanganan Gempa NTT: Polri Disebut Responsif dan Tanggap

18 Agu 2026 - 00:03 WIB

Sandri Rumanama Buka Suara soal Penanganan Gempa NTT: Polri Disebut Responsif dan Tanggap
Trending di News