Menu

Mode Gelap
Modus Janji Kredit Miliaran, Dwi Febrie Endaryanto Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Status Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink: Privilege atau SOP? DPC PKB Kota Bekasi Patok Target 7 Kursi di Pemilu 2029 di Harlah ke-28 Pidato Prabowo Lagi-Lagi Bikin Ramai: Kali Ini Jurnalis, LSM, dan Pengamat Disebut “Londo Ireng” Video Alphard Terobos Lampu Merah Viral, Pramono Minta Satpam Tak Dipecat dan Polisi Bertindak Tegas Heboh Suzuki Thunder Dilarang Isi BBM, Pertamina Akhirnya Buka Suara

Tech

Ancaman Pidana Mengintai Penyebar Nomor Telepon: Pelanggaran Sepele, Hukuman Berat

badge-check

Penyebaran nomor telepon tanpa izin bisa berujung pidana hingga denda miliaran. Ketahui aturan hukum dan sanksinya dalam kasus pelanggaran data pribadi. Perbesar

Penyebaran nomor telepon tanpa izin bisa berujung pidana hingga denda miliaran. Ketahui aturan hukum dan sanksinya dalam kasus pelanggaran data pribadi.

PRABA INSIGHT – JAKARTA – Di era ketika screenshot grup WhatsApp bisa melanglang buana lebih cepat daripada gosip tetangga, ada satu hal yang sering dianggap sepele: nyebarin nomor telepon orang tanpa izin. Padahal, kata Mahkamah Konstitusi, itu bukan cuma tidak sopan tapi juga bisa bikin Anda berkenalan dengan serangkaian pasal yang baunya bukan parfum tapi pidana.

Menurut penjelasan di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024), Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi secara tegas memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum dalam proses pidana. Termasuk perlakuan yang sama di depan hukum. Artinya, nomor telepon bukan lagi sekadar deretan angka, tapi bagian dari data pribadi yang tidak boleh disebar kayak brosur kredit tanpa agunan.

Lebih jauh lagi, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mencatat jelas bahwa nomor ponsel termasuk kategori data yang bisa mengidentifikasi seseorang. Kombinasinya dengan informasi lain bisa membuat orang lain tahu siapa Anda, di mana Anda, dan kapan terakhir online.

Hal ini sejalan dengan Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE yang menegaskan:

  1. Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain dapat dijerat pidana.
  2. Begitu juga dengan memindahkan atau mentransfer dokumen elektronik ke sistem elektronik lain tanpa izin.
  3. Dan bila aksi itu bikin informasi rahasia terbuka ke publik, ya siap-siap pasalnya ikut menempel.

Intinya, kalau Anda pernah iseng sebar nomor teman entah karena marah, bercanda, atau sekadar ingin “biar dia banyak yang chat” Anda perlu tahu bahwa hukuman maksimalnya bukan main-main: penjara paling lama dua tahun atau denda sampai Rp20 miliar. Iya, miliar. Nol-nya banyak.

Jadi, sebelum jari Anda gatal copy–paste nomor orang, ingat satu hal: chat tidak selalu berakhir dengan “seen”, kadang berakhir di pasal hukum.


Penulis : Alma K | Editor : Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

AI Haus Air, Inggris Mulai Ketar-ketir: Data Center Bisa Jadi Mesin Penguras Cadangan Air Bersih

21 Juli 2026 - 19:51

Modus Penipuan FaceTime Incar Pengguna iPhone, Apple Ingatkan Jangan Bagikan Layar dan Kode OTP

19 Juli 2026 - 13:03

Menuju Tol Tanpa Berhenti, BPJT dan Roatex Kebut Persiapan Uji Coba MLFF

6 Juli 2026 - 10:32

Zimperium Bongkar 250 Aplikasi Android Palsu yang Diam-Diam Daftarkan Korban ke Layanan Premium

28 Mei 2026 - 18:48

Gagal di Pasar, Apple Ngotot Lanjut iPhone Air 2 Meski Tren Ponsel Tipis Meredup

4 Mei 2026 - 13:55

Trending di Tech