Menu

Mode Gelap
Setelah Lama Ribut Soal Ijazah, Rismon Sianipar Akhirnya Datangi Rumah Jokowi di Solo Samsung Galaxy S26 Ultra Punya Kamera 200MP Lebih Terang, Hasil Uji DxOMark: iPhone 17 Pro Masih Unggul Penuh Makna, Video Musik “Ada Titik-Titik di Ujung Doa” dari Sal Priadi Tampilkan Pergulatan Batin Seorang Ayah Grand Opening Watch Club Puri Indah Mall: Diskon, Undian Jam Tangan, dan Koleksi Premium Peneliti Temukan Hacker Iran Sudah Menyusup ke Sistem Bank, Perusahaan, dan Bandara AS Terungkap! Inilah Pembunuh Ermanto, Pensiunan Karyawan JICT yang Tewas di Bekasi

Tech

Ancaman Pidana Mengintai Penyebar Nomor Telepon: Pelanggaran Sepele, Hukuman Berat

badge-check


					Penyebaran nomor telepon tanpa izin bisa berujung pidana hingga denda miliaran. Ketahui aturan hukum dan sanksinya dalam kasus pelanggaran data pribadi. Perbesar

Penyebaran nomor telepon tanpa izin bisa berujung pidana hingga denda miliaran. Ketahui aturan hukum dan sanksinya dalam kasus pelanggaran data pribadi.

PRABA INSIGHT – JAKARTA – Di era ketika screenshot grup WhatsApp bisa melanglang buana lebih cepat daripada gosip tetangga, ada satu hal yang sering dianggap sepele: nyebarin nomor telepon orang tanpa izin. Padahal, kata Mahkamah Konstitusi, itu bukan cuma tidak sopan tapi juga bisa bikin Anda berkenalan dengan serangkaian pasal yang baunya bukan parfum tapi pidana.

Menurut penjelasan di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024), Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi secara tegas memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum dalam proses pidana. Termasuk perlakuan yang sama di depan hukum. Artinya, nomor telepon bukan lagi sekadar deretan angka, tapi bagian dari data pribadi yang tidak boleh disebar kayak brosur kredit tanpa agunan.

Lebih jauh lagi, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mencatat jelas bahwa nomor ponsel termasuk kategori data yang bisa mengidentifikasi seseorang. Kombinasinya dengan informasi lain bisa membuat orang lain tahu siapa Anda, di mana Anda, dan kapan terakhir online.

Hal ini sejalan dengan Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE yang menegaskan:

  1. Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain dapat dijerat pidana.
  2. Begitu juga dengan memindahkan atau mentransfer dokumen elektronik ke sistem elektronik lain tanpa izin.
  3. Dan bila aksi itu bikin informasi rahasia terbuka ke publik, ya siap-siap pasalnya ikut menempel.

Intinya, kalau Anda pernah iseng sebar nomor teman entah karena marah, bercanda, atau sekadar ingin “biar dia banyak yang chat” Anda perlu tahu bahwa hukuman maksimalnya bukan main-main: penjara paling lama dua tahun atau denda sampai Rp20 miliar. Iya, miliar. Nol-nya banyak.

Jadi, sebelum jari Anda gatal copy–paste nomor orang, ingat satu hal: chat tidak selalu berakhir dengan “seen”, kadang berakhir di pasal hukum.


Penulis : Alma K | Editor : Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Samsung Galaxy S26 Ultra Punya Kamera 200MP Lebih Terang, Hasil Uji DxOMark: iPhone 17 Pro Masih Unggul

12 Maret 2026 - 06:36 WIB

Peneliti Temukan Hacker Iran Sudah Menyusup ke Sistem Bank, Perusahaan, dan Bandara AS

11 Maret 2026 - 11:09 WIB

Aturan TKDN Dilonggarkan Usai Perjanjian Dagang RI–AS, Harga iPhone Berpotensi Lebih Kompetitif

27 Februari 2026 - 12:40 WIB

Terungkap! Ini Alasan Internet RI Sering Lemot dan Mahal

26 Februari 2026 - 11:36 WIB

Charging Kilat ala BYD, Isi Daya Mobil Listrik Diklaim Setara Isi Bensin

25 Februari 2026 - 11:10 WIB

Trending di Otomotif