Menu

Mode Gelap
Wasekjend Depinas SOKSI Nilai Serangan Deddy Sitorus ke Bahlil Cerminkan Kemunduran Etika Politik PDIP Aktivis 98 Agung Dekil: Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Wujud Nyata Amanat Reformasi 1998 Sahabat MUI Kota Bekasi Gelar Raker I, Desak Pengawasan LGBT dan Narkoba Tak Cukup Mundur? Bandot DM Sebut Febrie Masih Sah Jadi Jampidsus karena Keppres Belum Dicabut Kronologi Lengkap Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang: Pelaku Batalkan Bunuh Diri lalu Begal karena Tertekan Biaya Nikah Buntut Sidang Tipikor, Kadis SDABMBK Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke KPK

Tech

Ancaman Pidana Mengintai Penyebar Nomor Telepon: Pelanggaran Sepele, Hukuman Berat

badge-check

Penyebaran nomor telepon tanpa izin bisa berujung pidana hingga denda miliaran. Ketahui aturan hukum dan sanksinya dalam kasus pelanggaran data pribadi. Perbesar

Penyebaran nomor telepon tanpa izin bisa berujung pidana hingga denda miliaran. Ketahui aturan hukum dan sanksinya dalam kasus pelanggaran data pribadi.

PRABA INSIGHT – JAKARTA – Di era ketika screenshot grup WhatsApp bisa melanglang buana lebih cepat daripada gosip tetangga, ada satu hal yang sering dianggap sepele: nyebarin nomor telepon orang tanpa izin. Padahal, kata Mahkamah Konstitusi, itu bukan cuma tidak sopan tapi juga bisa bikin Anda berkenalan dengan serangkaian pasal yang baunya bukan parfum tapi pidana.

Menurut penjelasan di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024), Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi secara tegas memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum dalam proses pidana. Termasuk perlakuan yang sama di depan hukum. Artinya, nomor telepon bukan lagi sekadar deretan angka, tapi bagian dari data pribadi yang tidak boleh disebar kayak brosur kredit tanpa agunan.

Lebih jauh lagi, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mencatat jelas bahwa nomor ponsel termasuk kategori data yang bisa mengidentifikasi seseorang. Kombinasinya dengan informasi lain bisa membuat orang lain tahu siapa Anda, di mana Anda, dan kapan terakhir online.

Hal ini sejalan dengan Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE yang menegaskan:

  1. Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain dapat dijerat pidana.
  2. Begitu juga dengan memindahkan atau mentransfer dokumen elektronik ke sistem elektronik lain tanpa izin.
  3. Dan bila aksi itu bikin informasi rahasia terbuka ke publik, ya siap-siap pasalnya ikut menempel.

Intinya, kalau Anda pernah iseng sebar nomor teman entah karena marah, bercanda, atau sekadar ingin “biar dia banyak yang chat” Anda perlu tahu bahwa hukuman maksimalnya bukan main-main: penjara paling lama dua tahun atau denda sampai Rp20 miliar. Iya, miliar. Nol-nya banyak.

Jadi, sebelum jari Anda gatal copy–paste nomor orang, ingat satu hal: chat tidak selalu berakhir dengan “seen”, kadang berakhir di pasal hukum.


Penulis : Alma K | Editor : Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Menuju Tol Tanpa Berhenti, BPJT dan Roatex Kebut Persiapan Uji Coba MLFF

6 Juli 2026 - 10:32

Zimperium Bongkar 250 Aplikasi Android Palsu yang Diam-Diam Daftarkan Korban ke Layanan Premium

28 Mei 2026 - 18:48

Gagal di Pasar, Apple Ngotot Lanjut iPhone Air 2 Meski Tren Ponsel Tipis Meredup

4 Mei 2026 - 13:55

iPhone dan iPad Lawas Lagi Nggak Aman: Cuma Buka Website Bisa Kena Hack, Ini Cara Selamatin Diri

2 April 2026 - 13:22

Akun Pribadi Direktur FBI Dibobol Hacker, AS Buru Pelaku dengan Hadiah Jutaan Dolar

30 Maret 2026 - 16:02

Trending di Tech