Menu

Mode Gelap
Grand Opening Watch Club Puri Indah Mall: Diskon, Undian Jam Tangan, dan Koleksi Premium Peneliti Temukan Hacker Iran Sudah Menyusup ke Sistem Bank, Perusahaan, dan Bandara AS Terungkap! Inilah Pembunuh Ermanto, Pensiunan Karyawan JICT yang Tewas di Bekasi BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG Program MBG, Terkendala Sertifikat Sanitasi hingga IPAL Viral Video Lele Mentah di MBG Pamekasan, BGN Klarifikasi, Katanya Ada Telur, Susu hingga Buah Ramadhan Peduli di Depok: Mahasiswa BEM PTAI Bukan Cuma Buka Bersama, Tapi Juga Santuni Anak Yatim

News

Kuota Hangus Digugat: Pasutri Pekerja Digital Menantang Aturan Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi

badge-check


					Pasutri ojol–pedagang online menggugat aturan kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai kebijakan ini merugikan konsumen dan meminta sisa kuota dapat diakumulasi, dikonversi, atau dikembalikan secara proporsional.(Istimewa) Perbesar

Pasutri ojol–pedagang online menggugat aturan kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai kebijakan ini merugikan konsumen dan meminta sisa kuota dapat diakumulasi, dikonversi, atau dikembalikan secara proporsional.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Di negeri yang kuotanya sering hangus sebelum sempat dipakai nonton tiga episode drama Cina sepasang suami-istri dari Pasuruan memutuskan melakukan sesuatu yang jarang terpikirkan oleh umat: menggugat aturan penghapusan sisa kuota ke Mahkamah Konstitusi.

Namanya Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari. Profesi mereka sangat digital sekali:

  • Didi → driver ojol, hidupnya tergantung peta dan orderan
  • Wahyu → pedagang online, tiap hari berjibaku dengan katalog dan chat pelanggan

Karena itu, buat mereka, kuota bukan cuma angka di pojok kanan layar. Itu alat nafkah.

Dan ketika kuota yang sudah dibayar tiba-tiba hangus karena masa aktif lewat, rasanya seperti beli seporsi bakso tapi cuma boleh makan kuah.

Maka lahirlah gugatan bernomor 273/PUU-XXIII/2025, menyasar ketentuan di Undang-Undang Cipta Kerja soal layanan telekomunikasi.

Masalahnya Sederhana: Kuota Dibayar Konsumen, Tapi Bisa Hilang Begitu Saja

Menurut pemohon, aturan “kuota hangus” ini:

  • tidak mengikuti perkembangan teknologi
  • merugikan pengguna internet sebagai pekerja digital
  • dan, tentu saja, tidak ramah dompet rakyat jelata

Lebih jauh lagi, mereka menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, terutama hak atas:

  • kepastian hukum
  • perlindungan konsumen
  • dan keadilan dalam transaksi

Bahasa sederhananya:

“Sudah bayar, masa masih bisa hilang?”

Operator Dinilai Terlalu Perkasa, Konsumen Terlalu Pasrah

Poin krusial dalam gugatan:

Operator dianggap punya kuasa sepihak untuk menghanguskan kuota

tanpa kompensasi, akumulasi, atau pengembalian dana.

Padahal, kata mereka, begitu paket data dibeli:

  • uang sudah berpindah ke operator
  • kuota otomatis jadi milik konsumen

Logikanya mirip beli beras  bukan sewa beras satu bulan.

Analogi yang Dipakai: Token Listrik Tidak Pernah Disia-siakan

Sebagai pembanding, mereka mengambil contoh paling sederhana:

  • token listrik → kalau tidak dipakai,
    tidak hangus
  • bisa disimpan
  • bisa dipakai kapan saja

Sementara kuota internet:

  • habis masa aktif → cling!
  • lenyap seperti mantan yang sudah ganti nomor

Perbedaan perlakuan ini dinilai diskriminatif.

Negara Dianggap Kurang Mengurus, MK Diminta Menertibkan

Menurut pemohon, negara selama ini:

  • membiarkan praktik penghangusan kuota berjalan
  • bahkan memuatnya dalam regulasi

Dan itu disebut sebagai bentuk:

“pengabaian konstitusional terhadap hak konsumen.”

Karena itu, mereka meminta MK:

  • tidak langsung membatalkan aturan
  • tapi menyatakan inkonstitusional bersyarat

Dengan usulan solusi yang lebih manusiawi:

  • sisa kuota bisa diakumulasi
  • atau dikonversi ke pulsa
  • atau dikembalikan dalam bentuk dana proporsional

Intinya: jangan dibiarkan hangus tanpa pamit.

Pada akhirnya, gugatan ini bukan sekadar soal kuota.

Ini soal rasa keadilan warga negara digital di tengah tarif paket yang makin kreatif, masa aktif yang makin singkat, dan saldo dompet yang… ya tetap segitu-segitu saja.

Kalau token listrik saja bisa disayang, mungkin sudah waktunya kuota internet juga tidak diperlakukan seperti cemilan yang bisa dibuang sesuka hati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peneliti Temukan Hacker Iran Sudah Menyusup ke Sistem Bank, Perusahaan, dan Bandara AS

11 Maret 2026 - 11:09 WIB

Terungkap! Inilah Pembunuh Ermanto, Pensiunan Karyawan JICT yang Tewas di Bekasi

11 Maret 2026 - 10:09 WIB

BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG Program MBG, Terkendala Sertifikat Sanitasi hingga IPAL

11 Maret 2026 - 03:18 WIB

Viral Video Lele Mentah di MBG Pamekasan, BGN Klarifikasi, Katanya Ada Telur, Susu hingga Buah

11 Maret 2026 - 03:02 WIB

Ramadhan Peduli di Depok: Mahasiswa BEM PTAI Bukan Cuma Buka Bersama, Tapi Juga Santuni Anak Yatim

10 Maret 2026 - 15:48 WIB

Trending di News