PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Di negeri yang kuotanya sering hangus sebelum sempat dipakai nonton tiga episode drama Cina sepasang suami-istri dari Pasuruan memutuskan melakukan sesuatu yang jarang terpikirkan oleh umat: menggugat aturan penghapusan sisa kuota ke Mahkamah Konstitusi.
Namanya Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari. Profesi mereka sangat digital sekali:
- Didi → driver ojol, hidupnya tergantung peta dan orderan
- Wahyu → pedagang online, tiap hari berjibaku dengan katalog dan chat pelanggan
Karena itu, buat mereka, kuota bukan cuma angka di pojok kanan layar. Itu alat nafkah.
Dan ketika kuota yang sudah dibayar tiba-tiba hangus karena masa aktif lewat, rasanya seperti beli seporsi bakso tapi cuma boleh makan kuah.
Maka lahirlah gugatan bernomor 273/PUU-XXIII/2025, menyasar ketentuan di Undang-Undang Cipta Kerja soal layanan telekomunikasi.
Masalahnya Sederhana: Kuota Dibayar Konsumen, Tapi Bisa Hilang Begitu Saja
Menurut pemohon, aturan “kuota hangus” ini:
- tidak mengikuti perkembangan teknologi
- merugikan pengguna internet sebagai pekerja digital
- dan, tentu saja, tidak ramah dompet rakyat jelata
Lebih jauh lagi, mereka menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, terutama hak atas:
- kepastian hukum
- perlindungan konsumen
- dan keadilan dalam transaksi
Bahasa sederhananya:
“Sudah bayar, masa masih bisa hilang?”
Operator Dinilai Terlalu Perkasa, Konsumen Terlalu Pasrah
Poin krusial dalam gugatan:
Operator dianggap punya kuasa sepihak untuk menghanguskan kuota
tanpa kompensasi, akumulasi, atau pengembalian dana.
Padahal, kata mereka, begitu paket data dibeli:
- uang sudah berpindah ke operator
- kuota otomatis jadi milik konsumen
Logikanya mirip beli beras bukan sewa beras satu bulan.
Analogi yang Dipakai: Token Listrik Tidak Pernah Disia-siakan
Sebagai pembanding, mereka mengambil contoh paling sederhana:
- token listrik → kalau tidak dipakai,
tidak hangus - bisa disimpan
- bisa dipakai kapan saja
Sementara kuota internet:
- habis masa aktif → cling!
- lenyap seperti mantan yang sudah ganti nomor
Perbedaan perlakuan ini dinilai diskriminatif.
Negara Dianggap Kurang Mengurus, MK Diminta Menertibkan
Menurut pemohon, negara selama ini:
- membiarkan praktik penghangusan kuota berjalan
- bahkan memuatnya dalam regulasi
Dan itu disebut sebagai bentuk:
“pengabaian konstitusional terhadap hak konsumen.”
Karena itu, mereka meminta MK:
- tidak langsung membatalkan aturan
- tapi menyatakan inkonstitusional bersyarat
Dengan usulan solusi yang lebih manusiawi:
- sisa kuota bisa diakumulasi
- atau dikonversi ke pulsa
- atau dikembalikan dalam bentuk dana proporsional
Intinya: jangan dibiarkan hangus tanpa pamit.
Pada akhirnya, gugatan ini bukan sekadar soal kuota.
Ini soal rasa keadilan warga negara digital di tengah tarif paket yang makin kreatif, masa aktif yang makin singkat, dan saldo dompet yang… ya tetap segitu-segitu saja.
Kalau token listrik saja bisa disayang, mungkin sudah waktunya kuota internet juga tidak diperlakukan seperti cemilan yang bisa dibuang sesuka hati.







