Menu

Mode Gelap
Haji Kilat Tanpa Antre? Ujung-ujungnya Malah Kena Polri, Modus Visa Kerja Terbongkar 17 Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur Masih Dirawat, 3 Jalani Operasi dan 2 Dirujuk karena Kondisi Kritis Fakta Mengejutkan Tom Ogle: Tolak Tawaran Miliaran, Temukan Mobil Irit, Lalu Tewas Misterius Susi Pudjiastuti Resmi Jadi Komisaris Utama Bank BJB, Target Utama: Sikat Pinjol Ilegal di Jabar “Teror Sungai Musi 1987: Yang Tenggelam Tidak Pernah Pergi” Pilu, Tabrakan KA Bekasi Timur Renggut 15 Nyawa, Termasuk Seorang Jurnalis Perempuan

News

Aset Korupsi Didiskon Triliunan, Negara Kemana dan Publik Bertanya

badge-check


					Aset sitaan korupsi bernilai triliunan rupiah diduga dilepas jauh di bawah harga. Dari Jampidsus hingga pemulihan aset negara, publik kembali bertanya: siapa sebenarnya yang diuntungkan?
Perbesar

Aset sitaan korupsi bernilai triliunan rupiah diduga dilepas jauh di bawah harga. Dari Jampidsus hingga pemulihan aset negara, publik kembali bertanya: siapa sebenarnya yang diuntungkan?

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kalau ada festival diskon nasional, negara sepertinya pantas ikut membuka stan. Bukan diskon sembako atau tiket kereta, tapi diskon aset sitaan perkara korupsi. Nilainya bukan recehan. Triliunan rupiah. Dan entah kenapa, diskon itu justru muncul di area yang seharusnya paling steril dari praktik obral-obral: penegakan hukum.

Isu ini kembali mencuat dalam sebuah diskusi publik dengan judul yang juga tak kalah menantang, “JAMPIDSUS dalam Belitan Kasus Korupsi: Fitnah atau Fakta?”. Digelar oleh Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi (JAMKI), forum ini mempertemukan aktivis, akademisi, dan mahasiswa untuk membicarakan sesuatu yang jarang dibahas dengan suara lantang: nasib aset rampasan korupsi setelah disita negara.

Ronald Lobloly dari Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) membuka cerita dengan nada yang tak main-main. Sejak 2022, kata dia, pihaknya mencium kejanggalan dalam pelelangan aset pertambangan hasil sitaan perkara Jiwasraya. Aset yang di atas kertas bernilai lebih dari Rp12 triliun itu, menurut Ronald, justru dilepas dengan harga sekitar Rp1,9 triliun.

Secara matematika sederhana, hitungannya bikin dahi berkerut. Negara rugi Rp16,7 triliun akibat korupsi Jiwasraya, tapi aset sitaan yang seharusnya membantu menutup luka itu malah dijual dengan harga “bersahabat”. Bersahabat dengan siapa? Itu yang jadi pertanyaan.

Ronald menyebut kejanggalan itu tak berdiri sendiri. Nilai appraisal yang meloncat-loncat, harga lelang yang justru turun di tahap berikutnya, pengumuman lelang yang sunyi senyap, sampai munculnya perusahaan yang usianya bahkan belum cukup untuk mengurus KTP, tapi sudah ikut lelang aset negara bernilai jumbo.

“Kalau semua ini disebut kebetulan, kebetulannya terlalu rapi,” kira-kira begitu kesan yang muncul dari paparan Ronald.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2024. Verifikasi sudah, pengecekan lapangan sudah, konsultasi ahli juga sudah. Tapi hingga 2026, ceritanya masih sama: belum naik penyidikan. Ronald menduga ada sesuatu yang lebih dari sekadar soal administratif.

Laporan juga sempat mampir ke Jaksa Agung Muda Pengawasan. Ronald diperiksa berjam-jam. Tapi seperti banyak cerita lain di republik ini, pemeriksaan tak selalu berujung pada kejelasan.

Yang menarik, Ronald menegaskan bahwa ini bukan kisah satu episode. Ia menyebut sejumlah kasus lain yang dinilai memiliki pola serupa. Di titik ini, problemnya bukan lagi soal satu aset, satu lelang, atau satu laporan. Yang dipertanyakan adalah sistem.

Uchok Sky Khadafi dari Central Budget Analyst (CBA) memberi lapisan kritik yang lebih lebar. Menurutnya, ketika aparat penegak hukum sulit disentuh pertanggungjawaban, negara hukum berubah menjadi slogan kosong. Semua orang katanya setara di depan hukum, tapi dalam praktiknya ada yang berdiri di barisan depan, ada pula yang seperti berdiri di balkon VIP.

Dari kalangan mahasiswa, Chairul Umar mengingatkan ironi yang tak kalah getir. Kejaksaan Agung, kata dia, punya mandat jelas soal pemulihan aset negara, bahkan ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024. Tapi di lapangan, pemulihan itu terasa seperti target di proposal, bukan kenyataan di laporan akhir.

Diskusi itu akhirnya sampai pada satu kesimpulan yang pahit tapi perlu diucapkan: jika aset hasil korupsi saja bisa “menyusut” nilainya saat kembali ke negara, maka masalahnya bukan cuma koruptor. Ada yang salah dalam cara negara menjaga hasil rampasan dari kejahatan.

Di titik inilah publik kembali diingatkan bahwa pengawasan tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada lembaga. Kadang, negara perlu diingatkan bahkan dengan nada sinis agar tidak terlalu murah menghargai asetnya sendiri. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Haji Kilat Tanpa Antre? Ujung-ujungnya Malah Kena Polri, Modus Visa Kerja Terbongkar

30 April 2026 - 19:00

17 Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur Masih Dirawat, 3 Jalani Operasi dan 2 Dirujuk karena Kondisi Kritis

30 April 2026 - 17:55

Susi Pudjiastuti Resmi Jadi Komisaris Utama Bank BJB, Target Utama: Sikat Pinjol Ilegal di Jabar

30 April 2026 - 17:30

Pilu, Tabrakan KA Bekasi Timur Renggut 15 Nyawa, Termasuk Seorang Jurnalis Perempuan

28 April 2026 - 20:49

Daftar Lengkap Korban Bekasi Timur: 84 Luka, 14 Meninggal, Usia 21–63 Tahun dan Tersebar di 11 RS

28 April 2026 - 18:14

Trending di News