Menu

Mode Gelap
Ngopi Nggak Harus Serius: MILKLAB Ajak Coffee Lovers Keliling Kafe sambil Joget dan Berburu Hadiah Gusi Berdarah Bisa Berkaitan dengan Penyakit Kronis, dari Diabetes hingga Jantung Rumah Kontrakan Bakal Dipajaki 2027, Pengamat Minta Pemerintah Tak Samakan dengan Properti Komersial Temuan Senjata di YHI-PP Bermula dari Ruangan Terkunci, Kuasa Hukum: Kunci Masih Dipegang IWD Iran Belum Buka Selat Hormuz, Ajukan 5 Syarat ke AS: Sanksi hingga Ganti Rugi Perang Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

News

KUHAP Baru Berlaku, KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers

badge-check

KPK tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers setelah KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 Perbesar

KPK tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers setelah KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) resmi berlaku mulai 2 Januari 2026

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Zaman tersangka digiring ke depan kamera, pakai rompi oranye, lalu berdiri kikuk di balik mikrofon tampaknya mulai masuk fase pensiun dini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah gaya tampilnya di ruang publik. Mulai 2 Januari 2026, lembaga antirasuah itu tak lagi menghadirkan tersangka dalam konferensi pers.

Perubahan ini bukan tiba-tiba. KPK mengaku sedang menyesuaikan diri dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, yang mulai efektif awal tahun ini. Salah satu penekanan utama aturan anyar tersebut adalah soal perlindungan hak asasi manusia, terutama prinsip klasik tapi sering diuji: praduga tak bersalah.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kebijakan tersebut sebagai konsekuensi logis dari perubahan hukum acara pidana. Menurut dia, penyidik tak bisa lagi mengedepankan aspek tontonan ketika status hukum seseorang belum diputus pengadilan.

Penjelasan itu disampaikan Asep saat KPK mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Bedanya, kali ini publik hanya mendapat informasi lewat paparan lisan—tanpa wajah tersangka, tanpa rompi khas, tanpa sesi foto.

KUHAP baru sendiri telah diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Dengan berlakunya aturan ini sejak awal 2026, bukan hanya prosedur penyidikan yang berubah, tapi juga cara lembaga penegak hukum berkomunikasi dengan masyarakat.

Bagi publik yang terbiasa melihat “panggung” penindakan korupsi, perubahan ini mungkin terasa janggal. Namun bagi hukum, ini dianggap sebagai langkah menuju proses yang lebih rapi: mengadili di ruang sidang, bukan di depan kamera. Apakah ini akan membuat efek jera berkurang atau justru memperkuat keadilan prosedural? Waktu dan pengadilan yang akan menjawab.


Editor : Irfan Ardhiyanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Temuan Senjata di YHI-PP Bermula dari Ruangan Terkunci, Kuasa Hukum: Kunci Masih Dipegang IWD

10 Agustus 2026 - 10:16

Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

8 Agustus 2026 - 14:04

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Ramai Lagi, Padahal Dasarnya Saja Belum Kelihatan

5 Agustus 2026 - 11:45

Trending di Nasional