Menu

Mode Gelap
Yerikho Manurung Dorong Penguatan Tata Kelola Maritim demi Keselamatan Pelayaran Spanyol Akui Palestina, Sikap Tegas Pedro Sánchez Picu Ketegangan dengan Israel Baru Semalam Nobar Final Piala Dunia, Paginya Kantor Bupati Lombok Barat Disegel KPK, 19 Orang Diamankan Spanyol Juara Piala Dunia 2026! Ferran Torres Tutup Kisah Indah La Furia Roja, Argentina Pulang dengan Luka KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus, Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum 10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

News

KUHAP Baru Berlaku, KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers

badge-check

KPK tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers setelah KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 Perbesar

KPK tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers setelah KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) resmi berlaku mulai 2 Januari 2026

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Zaman tersangka digiring ke depan kamera, pakai rompi oranye, lalu berdiri kikuk di balik mikrofon tampaknya mulai masuk fase pensiun dini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah gaya tampilnya di ruang publik. Mulai 2 Januari 2026, lembaga antirasuah itu tak lagi menghadirkan tersangka dalam konferensi pers.

Perubahan ini bukan tiba-tiba. KPK mengaku sedang menyesuaikan diri dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, yang mulai efektif awal tahun ini. Salah satu penekanan utama aturan anyar tersebut adalah soal perlindungan hak asasi manusia, terutama prinsip klasik tapi sering diuji: praduga tak bersalah.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kebijakan tersebut sebagai konsekuensi logis dari perubahan hukum acara pidana. Menurut dia, penyidik tak bisa lagi mengedepankan aspek tontonan ketika status hukum seseorang belum diputus pengadilan.

Penjelasan itu disampaikan Asep saat KPK mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Bedanya, kali ini publik hanya mendapat informasi lewat paparan lisan—tanpa wajah tersangka, tanpa rompi khas, tanpa sesi foto.

KUHAP baru sendiri telah diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Dengan berlakunya aturan ini sejak awal 2026, bukan hanya prosedur penyidikan yang berubah, tapi juga cara lembaga penegak hukum berkomunikasi dengan masyarakat.

Bagi publik yang terbiasa melihat “panggung” penindakan korupsi, perubahan ini mungkin terasa janggal. Namun bagi hukum, ini dianggap sebagai langkah menuju proses yang lebih rapi: mengadili di ruang sidang, bukan di depan kamera. Apakah ini akan membuat efek jera berkurang atau justru memperkuat keadilan prosedural? Waktu dan pengadilan yang akan menjawab.


Editor : Irfan Ardhiyanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Yerikho Manurung Dorong Penguatan Tata Kelola Maritim demi Keselamatan Pelayaran

21 Juli 2026 - 03:46

Baru Semalam Nobar Final Piala Dunia, Paginya Kantor Bupati Lombok Barat Disegel KPK, 19 Orang Diamankan

20 Juli 2026 - 18:26

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus, Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum

19 Juli 2026 - 16:37

Mengapa Status Febrie Adriansyah Berubah Jadi Saksi di Sprindik Kejagung? Ini Penjelasan Resminya

16 Juli 2026 - 03:12

Kronologi Lengkap Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang: Pelaku Batalkan Bunuh Diri lalu Begal karena Tertekan Biaya Nikah

15 Juli 2026 - 11:17

Trending di Crime