PRABAINSIGHT.COM – Kalau motor bisa ngomel, mungkin dia bakal bilang begini: “Mas, Mbak, saya ini sudah pindah tangan, tapi kok nama di STNK masih mantan?”
Ya, itulah gambaran klasik motor bekas yang belum dibalik nama. Terlihat sepele, tapi efeknya bisa panjang dan bikin ribet di kemudian hari.
Balik nama motor bukan sekadar formalitas ala birokrasi. Ini soal legalitas kepemilikan. Kalau suatu hari mau perpanjang pajak, kena tilang elektronik, atau berniat menjual lagi, urusan bisa berbelit kalau nama di surat-surat masih orang lain. Apalagi kalau pemilik lama sudah pindah alamat, ganti nomor, atau entah ke mana.
Nah, biar nggak cuma dengar mitos dan kata “katanya”, berikut rangkuman biaya balik nama motor terbaru berdasarkan informasi dari samsatsleman.jogjaprov.go.id, dirangkum Rabu (4/2/2026).
Balik Nama Motor: Apa dan Kenapa Harus?
Balik nama kendaraan adalah proses mengganti identitas pemilik motor di dokumen resmi negara STNK dan BPKB dari pemilik lama ke pemilik baru. Biasanya dilakukan setelah jual beli, hibah, atau warisan.
Ada dua skenario yang perlu kamu tahu:
- Dalam satu wilayah
Kalau alamat pemilik lama dan baru masih satu kabupaten/kota, prosesnya bisa langsung di Samsat setempat. - Luar wilayah
Kalau beda daerah, wajib cabut berkas dulu di Samsat asal sebelum balik nama di daerah tujuan.
Kabar Baik: BBN Motor Bekas Sudah Gratis
Mulai 5 Januari 2025, balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama (BBN-KB II). BBN sekarang hanya berlaku untuk kendaraan baru. Jadi, beli motor bekas sekarang jauh lebih ramah dompet setidaknya dari sisi bea.
Tapi jangan salah paham. Gratis BBN bukan berarti gratis semuanya. Masih ada beberapa komponen biaya lain yang tetap harus dibayar.
Rincian Biaya Balik Nama Motor Bekas
Secara umum, biaya balik nama motor mencakup pajak tahunan, administrasi dokumen, dan cek fisik kendaraan. Ini daftar item yang biasanya muncul di loket Samsat:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) + opsen pajak
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ/Jasa Raharja)
- PNBP BPKB
- PNBP STNK
- PNBP TNKB (plat nomor)
Tarif PNBP Resmi
BPKB
- Roda 2 & 3: Rp225.000
- Roda 4 atau lebih: Rp375.000
STNK
- Roda 2 & 3: Rp100.000
- Roda 4 atau lebih: Rp200.000
TNKB (Plat Nomor)
- Roda 2 & 3: Rp60.000
- Roda 4 atau lebih: Rp100.000
SWDKLLJ (Jasa Raharja)
- Motor: Rp35.000
- Mobil: Rp143.000
Simulasi Biaya Balik Nama Honda Vario 160 (2023)
Biar lebih kebayang, kita pakai contoh motor sejuta umat: Honda Vario 160 tahun 2023.
Perlu dicatat, besaran PKB bisa sedikit beda antar provinsi karena pengaruh NJKB. Tapi secara umum, simulasinya begini:
Estimasi PKB tahunan: Rp450.000 – Rp500.000
Rincian Biaya:
- BBN-KB II: Rp0 (gratis sejak 5 Januari 2025)
- PKB: Rp480.000
- Opsen PKB (10%): Rp48.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- PNBP STNK: Rp100.000
- PNBP TNKB: Rp60.000
- PNBP BPKB: Rp225.000
- Cek fisik: Rp10.000 – Rp20.000
- Administrasi: Rp35.000 – Rp100.000
Total estimasi biaya: sekitar Rp1.020.000.
Kalau motornya berasal dari luar kabupaten/kota, tambahkan PNBP mutasi keluar sebesar Rp150.000.
Syarat Balik Nama Motor
Sebelum datang ke Samsat, pastikan berkas ini lengkap:
- Formulir permohonan balik nama
- KTP pemilik baru
- Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan)
- STNK dan BPKB asli
- Bukti pemindahtanganan (kwitansi jual beli, akta hibah, waris, atau lelang)
- Hasil cek fisik kendaraan
Alur Balik Nama Motor di Samsat
Prosesnya sebenarnya lurus-lurus saja:
- Cek fisik motor (gesek nomor rangka dan mesin)
- Daftar balik nama di loket BBN II
- Bayar pajak dan biaya administrasi
- Ambil STNK baru
- Tunggu BPKB baru, biasanya beberapa minggu hingga bulan
Ribet Sekarang, Tenang Belakangan
Balik nama motor memang butuh waktu dan tenaga. Tapi percayalah, ini salah satu bentuk investasi kecil untuk menghindari drama besar di masa depan. Daripada pusing urus pajak pakai nama orang lain atau ribet saat jual motor lagi, lebih baik bereskan sekarang.
Motor boleh bekas, tapi urusan surat-surat jangan ikut-ikutan bekas juga.











