Menu

Mode Gelap
Kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2 Tancap Gas Digitalisasi Transaksi Emas Lewat Aplikasi Tring Tragis! Rumah Dijaminkan demi Tolong Orang, YAM Justru Dipenjara Ketika Polri Mau Dipindah ke Kementerian, Alarm Reformasi Ikut Bunyi Kamar 307: Malam Saat Tangan Buntung Keluar dari Kolong Ranjang Kutukan Tuyul Turunan: Kekayaan yang Dibayar dengan Nyawa Anak Sendiri Sebulan Jadi Brimob Palsu: Masuk Mako, Ikut Latihan, dan Pegang Senjata Ketahuan Gara-gara Minta Rokok

Otomotif

Panduan Balik Nama Motor Bekas: Dari Biaya hingga Prosedur

badge-check


					Warga mengurus balik nama kendaraan bermotor di kantor Samsat. Sejak Januari 2025, bea balik nama kendaraan bekas resmi digratiskan, namun pemilik tetap wajib membayar pajak dan biaya administrasi.(Istimewa) Perbesar

Warga mengurus balik nama kendaraan bermotor di kantor Samsat. Sejak Januari 2025, bea balik nama kendaraan bekas resmi digratiskan, namun pemilik tetap wajib membayar pajak dan biaya administrasi.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – Kalau motor bisa ngomel, mungkin dia bakal bilang begini: “Mas, Mbak, saya ini sudah pindah tangan, tapi kok nama di STNK masih mantan?”

Ya, itulah gambaran klasik motor bekas yang belum dibalik nama. Terlihat sepele, tapi efeknya bisa panjang dan bikin ribet di kemudian hari.

Balik nama motor bukan sekadar formalitas ala birokrasi. Ini soal legalitas kepemilikan. Kalau suatu hari mau perpanjang pajak, kena tilang elektronik, atau berniat menjual lagi, urusan bisa berbelit kalau nama di surat-surat masih orang lain. Apalagi kalau pemilik lama sudah pindah alamat, ganti nomor, atau entah ke mana.

Nah, biar nggak cuma dengar mitos dan kata “katanya”, berikut rangkuman biaya balik nama motor terbaru berdasarkan informasi dari samsatsleman.jogjaprov.go.id, dirangkum Rabu (4/2/2026).

Balik Nama Motor: Apa dan Kenapa Harus?

Balik nama kendaraan adalah proses mengganti identitas pemilik motor di dokumen resmi negara STNK dan BPKB dari pemilik lama ke pemilik baru. Biasanya dilakukan setelah jual beli, hibah, atau warisan.

Ada dua skenario yang perlu kamu tahu:

  1. Dalam satu wilayah
    Kalau alamat pemilik lama dan baru masih satu kabupaten/kota, prosesnya bisa langsung di Samsat setempat.
  2. Luar wilayah
    Kalau beda daerah, wajib cabut berkas dulu di Samsat asal sebelum balik nama di daerah tujuan.

Kabar Baik: BBN Motor Bekas Sudah Gratis

Mulai 5 Januari 2025, balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama (BBN-KB II). BBN sekarang hanya berlaku untuk kendaraan baru. Jadi, beli motor bekas sekarang jauh lebih ramah dompet setidaknya dari sisi bea.

Tapi jangan salah paham. Gratis BBN bukan berarti gratis semuanya. Masih ada beberapa komponen biaya lain yang tetap harus dibayar.

Rincian Biaya Balik Nama Motor Bekas

Secara umum, biaya balik nama motor mencakup pajak tahunan, administrasi dokumen, dan cek fisik kendaraan. Ini daftar item yang biasanya muncul di loket Samsat:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) + opsen pajak
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ/Jasa Raharja)
  • PNBP BPKB
  • PNBP STNK
  • PNBP TNKB (plat nomor)

Tarif PNBP Resmi

BPKB

  • Roda 2 & 3: Rp225.000
  • Roda 4 atau lebih: Rp375.000

STNK

  • Roda 2 & 3: Rp100.000
  • Roda 4 atau lebih: Rp200.000

TNKB (Plat Nomor)

  • Roda 2 & 3: Rp60.000
  • Roda 4 atau lebih: Rp100.000

SWDKLLJ (Jasa Raharja)

  • Motor: Rp35.000
  • Mobil: Rp143.000

Simulasi Biaya Balik Nama Honda Vario 160 (2023)

Biar lebih kebayang, kita pakai contoh motor sejuta umat: Honda Vario 160 tahun 2023.

Perlu dicatat, besaran PKB bisa sedikit beda antar provinsi karena pengaruh NJKB. Tapi secara umum, simulasinya begini:

Estimasi PKB tahunan: Rp450.000 – Rp500.000

Rincian Biaya:

  • BBN-KB II: Rp0 (gratis sejak 5 Januari 2025)
  • PKB: Rp480.000
  • Opsen PKB (10%): Rp48.000
  • SWDKLLJ: Rp35.000
  • PNBP STNK: Rp100.000
  • PNBP TNKB: Rp60.000
  • PNBP BPKB: Rp225.000
  • Cek fisik: Rp10.000 – Rp20.000
  • Administrasi: Rp35.000 – Rp100.000

Total estimasi biaya: sekitar Rp1.020.000.

Kalau motornya berasal dari luar kabupaten/kota, tambahkan PNBP mutasi keluar sebesar Rp150.000.

Syarat Balik Nama Motor

Sebelum datang ke Samsat, pastikan berkas ini lengkap:

  • Formulir permohonan balik nama
  • KTP pemilik baru
  • Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan)
  • STNK dan BPKB asli
  • Bukti pemindahtanganan (kwitansi jual beli, akta hibah, waris, atau lelang)
  • Hasil cek fisik kendaraan

Alur Balik Nama Motor di Samsat

Prosesnya sebenarnya lurus-lurus saja:

  1. Cek fisik motor (gesek nomor rangka dan mesin)
  2. Daftar balik nama di loket BBN II
  3. Bayar pajak dan biaya administrasi
  4. Ambil STNK baru
  5. Tunggu BPKB baru, biasanya beberapa minggu hingga bulan

Ribet Sekarang, Tenang Belakangan

Balik nama motor memang butuh waktu dan tenaga. Tapi percayalah, ini salah satu bentuk investasi kecil untuk menghindari drama besar di masa depan. Daripada pusing urus pajak pakai nama orang lain atau ribet saat jual motor lagi, lebih baik bereskan sekarang.

Motor boleh bekas, tapi urusan surat-surat jangan ikut-ikutan bekas juga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sokbreker Depan Motor Bocor Saat Musim Hujan? Jangan Salahkan Hujannya, Ini Penyebab Aslinya

1 Februari 2026 - 07:04 WIB

Pungutan Parkir Ilegal Terancam Sanksi Pidana dan Penertiban

13 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bikin Mobil Makin Boros Dan Dompet Ikut Menjerit

15 November 2025 - 08:23 WIB

Interior Mercedes GLB EV Bocor! Futuristiknya Bikin Mobil Lain Minder

15 November 2025 - 08:11 WIB

Yamaha Aerox-E: Skutik Listrik yang Bikin Jalan-Jalan Makin Senyap dan Nggak Drama

15 November 2025 - 08:03 WIB

Trending di Otomotif