Menu

Mode Gelap
Beli Saham GoTo Saja Nggak Cukup, Negara Harus Ikut Kelola Bisnis Ojol Rayakan Idul Adha, DKM Grand Center Point Bekasi Rajut Toleransi Antar Umat Pesugihan Kandang Bubrah: Rumah Tak Pernah Jadi, Teror Tak Pernah Berhenti Zimperium Bongkar 250 Aplikasi Android Palsu yang Diam-Diam Daftarkan Korban ke Layanan Premium Hotman Paris Balas Natalius Pigai: “Gajimu Enggak Sebanding dengan Pendapatanku” Kemenkeu Mengaku Tak Tahu Soal APBN untuk Kurban Prabowo: “Tanya Mensesneg”

Otomotif

Pungutan Parkir Ilegal Terancam Sanksi Pidana dan Penertiban

badge-check


					Pungutan parkir tanpa izin resmi melanggar hukum. Parkir ilegal dapat dipidana dan ditertibkan pemda melalui Dishub, Satpol PP, dan Satgas Saber Pungli. Perbesar

Pungutan parkir tanpa izin resmi melanggar hukum. Parkir ilegal dapat dipidana dan ditertibkan pemda melalui Dishub, Satpol PP, dan Satgas Saber Pungli.

PRABAINSIGHT – JAKARTA – Urusan parkir di Indonesia sering kali terasa sederhana: motor berhenti, helm dilepas, uang diminta. Tapi di balik recehan yang berpindah tangan itu, sebenarnya ada aturan panjang yang jarang dibaca apalagi dipatuhi.

Secara hukum, pengelolaan lahan parkir adalah urusan pemerintah daerah. Kewenangan ini dijalankan lewat Dinas Perhubungan, lengkap dengan syarat yang tak bisa ditawar: lokasi parkir harus resmi, petugasnya berseragam dan beridentitas, serta karcis retribusi yang sah. Uang parkir dari skema ini bukan masuk kantong pribadi, melainkan disetor ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Masalah muncul ketika aturan itu kalah cepat dari rompi seadanya dan peluit improvisasi. Pungutan parkir oleh individu atau kelompok tanpa izin resmi jelas masuk kategori pelanggaran hukum. Bukan sekadar soal tak ada karcis, tapi karena negara tidak pernah memberi mandat.

Lebih serius lagi, praktik parkir ilegal bisa naik kelas menjadi perkara pidana jika disertai unsur paksaan atau ancaman. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan menyebutkan bahwa tindakan memaksa orang lain demi keuntungan pribadi dapat berujung hukuman penjara hingga sembilan tahun. Dalam konteks ini, juru parkir liar yang menarik tarif dengan cara memaksa tak lagi bisa berlindung di balik alasan “cari makan”.

Di luar jalur pidana, pemerintah daerah juga punya wewenang langsung untuk menertibkan parkir ilegal. Satpol PP dan Dinas Perhubungan bisa turun tangan, menertibkan lokasi, hingga menindak petugas parkir yang tak punya dasar hukum.

Tak hanya di level daerah, negara pun ikut pasang badan. Lewat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar, pemerintah mewajibkan pembentukan Satgas Saber Pungli di berbagai daerah. Tugasnya jelas: melindungi masyarakat, menjaga pemasukan daerah, dan memastikan pelayanan publik termasuk parkir berjalan tertib dan transparan.

Jadi lain kali saat kendaraan berhenti dan tangan otomatis merogoh saku, mungkin ada baiknya bertanya sejenak: ini retribusi resmi atau sekadar kebiasaan yang dibiarkan terlalu lama?


Editor : Irfan Ardhiyanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Toyota Kembangkan Skutik Hidrogen, Isi BBM Tinggal Tukar Tabung

6 Mei 2026 - 21:04

Fakta Mengejutkan Tom Ogle: Tolak Tawaran Miliaran, Temukan Mobil Irit, Lalu Tewas Misterius

30 April 2026 - 17:42

Update Samsat Keliling Jabodetabek: Jadwal, Lokasi, dan Syarat Perpanjang STNK 2026

25 April 2026 - 21:35

Pajak Mobil Listrik Diberlakukan, Pemerintah Seperti Menginjak Rem Sendiri di Tengah Gas Transisi Energi

25 April 2026 - 10:29

Hembusan AC Mobil Tiba-tiba Pelan? Kenali 6 Penyebab dan Solusi Praktisnya Agar Kabin Tetap Adem!

1 Maret 2026 - 18:00

Trending di Otomotif