PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang semula digadang-gadang sebagai solusi untuk memperbaiki kualitas gizi anak-anak Indonesia kini justru menghadapi babak yang jauh dari kata bergizi. Di balik program bernilai jumbo tersebut, Kejaksaan Agung menemukan sederet dugaan kejanggalan pengadaan barang yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai fantastis mencapai Rp1,03 triliun saat Badan Gizi Nasional (BGN) masih dipimpin Dadan Hindayana.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa motor listrik tersebut diduga diadakan melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Namun, perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor.
Menurut Syarief, vendor yang ditunjuk diduga tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif sebagaimana lazimnya perusahaan yang bergerak dalam distribusi kendaraan listrik. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaannya.
“Yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” ujar Syarief kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Bukan cuma motor listrik yang menjadi perhatian penyidik. Kejagung juga menemukan dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan barang lainnya yang masuk dalam program MBG.
Beberapa di antaranya meliputi pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh barang tersebut disebut telah direalisasikan dan disalurkan oleh BGN.
Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berkutat pada distribusi makanan, tetapi juga merambah ke berbagai pengadaan barang pendukung dengan nilai anggaran yang sangat besar.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan yang lebih serius. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Di tengah besarnya harapan publik terhadap program yang menyasar kebutuhan gizi masyarakat tersebut, penyidikan Kejagung menjadi ujian penting untuk mengungkap apakah anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan publik atau justru menjadi lahan empuk bagi praktik korupsi berjamaah.







