Menu

Mode Gelap
Dua Anak Menteri Jadi Tenaga Ahli, dan Publik Kembali Bertanya soal Meritokrasi KPK Angkut Porsche, Harley hingga Ducati dari Rumah Silmy Karim, Penggeledahan 5 Jam Berbuah Sitaan Kendaraan Mewah Eks Terpidana Kasus Pemerkosaan Kembali Aktif, Kompol RC Duduki Jabatan Baru di Polda Jambi Kejagung Soroti Motor Listrik Rp1,03 Triliun di Program MBG, Vendor Diduga Tak Punya Bengkel Aktif Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Siap Bongkar Nama-Nama Besar di Kasus SPPG Terbongkar! Dua Hal Ini yang Membuat Prabowo Mantap Menunjuk Nanik Pimpin BGN

News

Kejagung Soroti Motor Listrik Rp1,03 Triliun di Program MBG, Vendor Diduga Tak Punya Bengkel Aktif

badge-check


					Kejagung mengungkap dugaan mark up dalam Program Makan Bergizi Gratis era Dadan Hindayana. Pengadaan motor listrik Rp1,03 triliun, tablet, sepatu, dan TV 75 inci menjadi sorotan penyidik.(Istimewa) Perbesar

Kejagung mengungkap dugaan mark up dalam Program Makan Bergizi Gratis era Dadan Hindayana. Pengadaan motor listrik Rp1,03 triliun, tablet, sepatu, dan TV 75 inci menjadi sorotan penyidik.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang semula digadang-gadang sebagai solusi untuk memperbaiki kualitas gizi anak-anak Indonesia kini justru menghadapi babak yang jauh dari kata bergizi. Di balik program bernilai jumbo tersebut, Kejaksaan Agung menemukan sederet dugaan kejanggalan pengadaan barang yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Salah satu temuan yang paling mencolok adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai fantastis mencapai Rp1,03 triliun saat Badan Gizi Nasional (BGN) masih dipimpin Dadan Hindayana.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa motor listrik tersebut diduga diadakan melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Namun, perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor.

Menurut Syarief, vendor yang ditunjuk diduga tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif sebagaimana lazimnya perusahaan yang bergerak dalam distribusi kendaraan listrik. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaannya.

“Yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” ujar Syarief kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Bukan cuma motor listrik yang menjadi perhatian penyidik. Kejagung juga menemukan dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan barang lainnya yang masuk dalam program MBG.

Beberapa di antaranya meliputi pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh barang tersebut disebut telah direalisasikan dan disalurkan oleh BGN.

Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berkutat pada distribusi makanan, tetapi juga merambah ke berbagai pengadaan barang pendukung dengan nilai anggaran yang sangat besar.

Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan yang lebih serius. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Di tengah besarnya harapan publik terhadap program yang menyasar kebutuhan gizi masyarakat tersebut, penyidikan Kejagung menjadi ujian penting untuk mengungkap apakah anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan publik atau justru menjadi lahan empuk bagi praktik korupsi berjamaah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Anak Menteri Jadi Tenaga Ahli, dan Publik Kembali Bertanya soal Meritokrasi

6 Juni 2026 - 18:18

KPK Angkut Porsche, Harley hingga Ducati dari Rumah Silmy Karim, Penggeledahan 5 Jam Berbuah Sitaan Kendaraan Mewah

5 Juni 2026 - 21:41

Eks Terpidana Kasus Pemerkosaan Kembali Aktif, Kompol RC Duduki Jabatan Baru di Polda Jambi

5 Juni 2026 - 20:43

Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Siap Bongkar Nama-Nama Besar di Kasus SPPG

5 Juni 2026 - 19:00

Terbongkar! Dua Hal Ini yang Membuat Prabowo Mantap Menunjuk Nanik Pimpin BGN

5 Juni 2026 - 18:33

Trending di Nasional