Menu ✖

Breaking News

News

RUU Polri Dikritik Tertutup dan Tergesa, Sandri Rumanama: “Mengada-ngada Saja Itu”

badge-check

Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama menanggapi kritik terhadap RUU Polri. Ia menyebut tudingan pembahasan tertutup dan tergesa-gesa tidak tepat karena revisi telah berjalan sejak 2022.(Istimewa) Perbesar

Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama menanggapi kritik terhadap RUU Polri. Ia menyebut tudingan pembahasan tertutup dan tergesa-gesa tidak tepat karena revisi telah berjalan sejak 2022.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Polemik revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) terus bergulir. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menyampaikan penolakan dengan alasan proses pembahasan aturan tersebut dinilai terlalu cepat dan kurang terbuka kepada publik.

Kritik tersebut juga dibarengi kekhawatiran bahwa revisi UU Polri dapat memperluas kewenangan kepolisian hingga berpotensi menjadikan institusi tersebut sebagai lembaga yang memiliki kekuatan besar namun minim pengawasan. Sejumlah pihak mengingatkan agar perubahan regulasi tetap berada dalam koridor semangat reformasi dan prinsip akuntabilitas lembaga negara.

Menanggapi berbagai penolakan tersebut, Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama, memiliki pandangan berbeda. Ia menilai alasan yang digunakan untuk menolak RUU Polri, khususnya terkait tudingan proses pembahasan yang tertutup dan tergesa-gesa, tidak sesuai dengan fakta.

Menurut Sandri, revisi aturan tersebut bukanlah pembahasan yang muncul secara mendadak, sebab prosesnya sudah berjalan sejak 2022.

“RUU Polri sudah dari 2022. Kok dibilang tertutup dan tergesa?” ujar Sandri Rumanama.

Ia menilai narasi bahwa pemerintah dan DPR terburu-buru dalam membahas revisi UU Polri justru tidak menggambarkan perjalanan proses legislasi yang telah berlangsung.

“Mengada-ngada saja itu,” tegas Sandri.

Sandri juga menilai setiap kritik terhadap produk legislasi memang menjadi bagian dari demokrasi. Namun, menurutnya, kritik tersebut harus dibangun berdasarkan data dan fakta agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada keberatan terhadap substansi aturan, silakan dikritisi. Tapi jangan membangun opini seolah-olah prosesnya tiba-tiba atau tanpa pembahasan yang panjang,” kata Sandri.

Ia menegaskan bahwa pembahasan sebuah undang-undang membutuhkan proses yang tidak singkat dan melibatkan berbagai pihak. Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu melihat persoalan tersebut secara lebih objektif.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa semua perubahan regulasi itu pasti memperbesar kekuasaan lembaga tertentu. Yang paling penting adalah bagaimana aturan itu dibuat dengan mekanisme yang benar dan tetap mengedepankan kepentingan publik,” ujar Sandri.

Polemik RUU Polri hingga kini masih menjadi perhatian publik. Di satu sisi, ada dorongan agar institusi kepolisian memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjalankan tugasnya. Namun di sisi lain, muncul tuntutan agar setiap penambahan kewenangan tetap diikuti sistem pengawasan yang transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Geger Isu Pemeriksaan Teddy Indra Wijaya, Mabes TNI Buka Suara, Dua Nama Calon Pengganti Seskab Muncul!

6 Nov 2026 - 15:55 WIB

Geger Isu Pemeriksaan Teddy Indra Wijaya, Mabes TNI Buka Suara, Dua Nama Calon Pengganti Seskab Muncul!

Urusan Sadap-Menyadap di Polri Makin Panjang, Nama Irjen Slamet Uliandi Ikut Terseret

5 Nov 2026 - 20:45 WIB

Urusan Sadap-Menyadap di Polri Makin Panjang, Nama Irjen Slamet Uliandi Ikut Terseret

KPU Jabar Perkuat Zona Integritas, Aneu Nursifah: Kesadaran Moral Jadi Kunci Kepercayaan Publik

5 Nov 2026 - 16:04 WIB

KPU Jabar Perkuat Zona Integritas, Aneu Nursifah: Kesadaran Moral Jadi Kunci Kepercayaan Publik

Momen Jokowi Tunjukkan Ijazah di Ruang Sidang, Roy Suryo Terlihat Tertawa

5 Nov 2026 - 15:38 WIB

Momen Jokowi Tunjukkan Ijazah di Ruang Sidang, Roy Suryo Terlihat Tertawa

Siapa Saja yang Disadap? Inilah Daftar 43 Tokoh, Pejabat hingga Wartawan, Nama Jokowi dan Gibran Tidak Ada

5 Nov 2026 - 13:07 WIB

Siapa Saja yang Disadap? Inilah Daftar 43 Tokoh, Pejabat hingga Wartawan, Nama Jokowi dan Gibran Tidak Ada
Trending di Nasional