PRABAINSIGHT.COM, JAKARTA – Pemeriksaan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan perkara dugaan fitnah ijazah palsu menyisakan sejumlah keberatan dari pihak terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), dr Tifa mengungkapkan sejumlah persoalan yang menurutnya belum terjawab, terutama menyangkut dokumen akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah tidak diperlihatkannya dokumen transkrip nilai sarjana Jokowi. Tifa menyebut dokumen yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan hanya berupa Kartu Hasil Studi (KHS).
Menurutnya, kedua dokumen tersebut memiliki fungsi berbeda sehingga tidak bisa dianggap sebagai dokumen yang sama.
“Saudara Joko Widodo terbukti tidak memiliki transkrip sarjana. Yang ditunjukkan kepada kami oleh JPU tadi sebagai barang bukti, itu adalah KHS, Kartu Hasil Studi, bukan transkrip nilai seperti yang kami minta,” kata dr Tifa seusai sidang.
Ia kemudian membandingkan dokumen yang dipersoalkan dengan bukti yang diklaim dimilikinya mengenai lulusan Sarjana Kehutanan UGM pada tahun yang sama dengan tahun kelulusan Jokowi.
“Sedangkan kami punya dua bukti lulusan Sarjana Kehutanan UGM di tahun yang sama dengan yang dinyatakan oleh Saudara Joko Widodo lulus, dan ternyata Saudara Joko Widodo pun juga tidak mampu untuk menunjukkan transkrip nilainya,” sambung dia.
Catatan Semester 7 hingga 10 Dipertanyakan
Persoalan lain yang diangkat dr Tifa berkaitan dengan riwayat registrasi perkuliahan Jokowi. Ia mengaku menemukan bagian yang dinilai tidak lengkap dalam dokumen akademik yang diperiksa selama persidangan.
Tifa secara khusus menyoroti semester 7, 8, 9, dan 10. Ia menyebut tidak menemukan KHS maupun bukti registrasi yang menurutnya dapat memperlihatkan kelanjutan status perkuliahan Jokowi pada periode tersebut.
“ Ternyata pada barang bukti juga kami membuktikan bahwa Saudara Joko Widodo pasti janggal di dalam proses kronologi kuliahnya, ya. Karena ada sedikitnya tiga semester yang hilang, tidak memiliki bukti bahwa yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa pada semester 7, 8, 9, dan 10. Karena tidak ada KHS-nya maupun tidak ada registrasinya. Jadi ada yang kosong, ada yang hilang,” jelas dia.
Temuan yang diklaim pihak terdakwa tersebut menjadi salah satu materi yang ingin didalami melalui pemeriksaan silang terhadap Jokowi.
Namun, Tifa mengaku tidak memperoleh kesempatan yang cukup untuk mengembangkan pertanyaan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Hanya Diberi Waktu 15 Menit untuk Bertanya
Selain mempersoalkan dokumen pendidikan, dr Tifa menyampaikan protes terhadap pembagian waktu pemeriksaan silang di ruang sidang.
Ia membandingkan kesempatan yang diterimanya dengan persidangan sebelumnya yang melibatkan terdakwa Roy Suryo. Menurut Tifa, pada sidang tersebut masing-masing pihak memperoleh waktu sekitar tiga jam.
Sementara dalam pemeriksaan kali ini, ia mengaku hanya mendapatkan waktu 15 menit untuk mengajukan pertanyaan kepada Jokowi.
“Berlawanan dengan sidang pertama tadi, Terdakwa Roy Suryo sama-sama diberikan waktu 3 jam antara JPU dengan pihak Terdakwa. Tetapi kami tadi sangat dibatasi, bahkan saya hanya diberi kesempatan 15 menit untuk melakukan cross-examination, sehingga tidak tuntas,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat Tifa merasa sejumlah persoalan yang ingin dikonfirmasi belum sempat ditanyakan secara menyeluruh.
Ia juga menilai majelis hakim memberikan porsi waktu yang tidak seimbang antara jaksa penuntut umum dan pihak terdakwa.
“Sebetulnya saya secara pribadi sangat kecewa, karena sekali lagi majelis hakim telah berbuat tidak adil kepada saya, karena memberikan waktu terlalu banyak kepada jaksa dan terkesan juga penyampaian jawaban dari saksi tadi itu mengulur-ngulur waktu, sehingga kami kehabisan waktu untuk melakukan cross-examination kepada yang bersangkutan,” katanya.
Keberatan tersebut menjadi bagian dari respons Tifa terhadap jalannya persidangan yang menurutnya belum memberikan ruang pemeriksaan secara maksimal.
Jaksa Terapkan Dakwaan Berlapis
Di tengah polemik pemeriksaan dan dokumen akademik tersebut, perkara hukum yang menjerat dr Tifa masih berjalan dengan sejumlah pasal dalam dakwaan jaksa.
Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga menyertakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Persidangan ini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Berbagai pernyataan dan klaim yang disampaikan para pihak, termasuk mengenai riwayat pendidikan Jokowi, tetap perlu diuji berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang terungkap di hadapan majelis hakim.








