PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Di ruang sidang, praperadilan selalu punya satu fungsi yang menarik: menguji apakah negara sedang bekerja sesuai aturan atau justru kebablasan. Senin (29/6/2026), giliran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, yang membawa pertanyaan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui gugatan praperadilan, Roy Suryo meminta hakim menguji keabsahan serangkaian tindakan penyidik Polda Metro Jaya, mulai dari penggeledahan rumah, penangkapan, penahanan, hingga pelimpahan berkas perkara terkait kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya tampaknya tidak terlalu terusik. Kepolisian memastikan seluruh persiapan menghadapi gugatan telah dilakukan, lengkap dengan dokumen administrasi maupun materi perkara yang akan dibawa ke meja hijau.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin hukum.
“Yang pertama kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Itu merupakan hak dari seseorang tersangka untuk melakukan gugatan praperadilan,” kata Budi, Senin (29/6/2026).
Menurut Budi, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya telah menyiapkan seluruh bahan yang diperlukan sebagai termohon dalam perkara tersebut.
“Saat ini Polda Metro Jaya pasti akan mempersiapkan sebagai termohon di dalam gugatan tersebut. Bidkum Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan semua, baik proses secara administrasi maupun materi terkait upaya-upaya paksa yang diajukan dalam praperadilan,” ungkapnya.
Polisi Yakin Penyidik Sudah Berjalan di Jalur yang Benar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan, institusinya akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baginya, praperadilan bukan arena untuk saling meninggikan suara, melainkan ruang menguji apakah tindakan penyidik memang sudah berada dalam koridor hukum.
“Tersangka RS sedang mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan terkait tindakan hukum yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hari ini sudah mulai masuk ke hari pertama persidangan,” kata Iman.
Ia menegaskan, penyidik bekerja dengan berpedoman pada hukum acara pidana dan standar operasional yang berlaku.
“Kami sebagai aparat penegak hukum tentunya harus taat terhadap hukum formil yang mengatur setiap proses penegakan hukum. Seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik kami tentunya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun KUHAP,” ujarnya.
Roy Suryo Meminta Hakim Membatalkan Seluruh Tindakan Penyidik
Sementara itu, kubu Roy Suryo datang dengan daftar permintaan yang tidak sedikit.
Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, Roy meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Mulai dari menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah, membatalkan penangkapan dan penahanan, hingga menyatakan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai tindakan yang melawan hukum.
“Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Refly saat membacakan permohonan di hadapan majelis hakim.
Menurut pihak Roy, penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak memiliki dasar berupa izin Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.
“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” ujar Refly.
Tak berhenti di situ, Roy juga meminta hakim menyatakan penangkapan dan penahanannya tidak sah, membatalkan surat perintah penangkapan maupun penahanan, mencabut pencekalan terhadap dirinya, meminta jaksa tidak membacakan surat dakwaan sebelum putusan praperadilan dijatuhkan, serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya.
Kini, bola berada di tangan majelis hakim. Sementara Roy Suryo berupaya membuktikan adanya pelanggaran prosedur, Polda Metro Jaya justru berdiri pada posisi sebaliknya: meyakini seluruh tindakan penyidik telah berjalan sesuai SOP dan KUHAP.
Pada akhirnya, sidang praperadilan bukan sekadar soal siapa yang lebih yakin. Yang diuji adalah apakah prosedur benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya. Dan untuk pertanyaan itu, jawabannya kini menunggu putusan hakim.








