Menu

Mode Gelap
3 Surpres Meluncur dari Istana ke DPR, Kursi Strategis Mulai Jadi Rebutan? GOR Terpadu Kota Bekasi Rp121 M Diduga Bermasalah, NCW Lapor KPK Ngopi Nggak Harus Serius: MILKLAB Ajak Coffee Lovers Keliling Kafe sambil Joget dan Berburu Hadiah Gusi Berdarah Bisa Berkaitan dengan Penyakit Kronis, dari Diabetes hingga Jantung Rumah Kontrakan Bakal Dipajaki 2027, Pengamat Minta Pemerintah Tak Samakan dengan Properti Komersial Temuan Senjata di YHI-PP Bermula dari Ruangan Terkunci, Kuasa Hukum: Kunci Masih Dipegang IWD

Politik

3 Surpres Meluncur dari Istana ke DPR, Kursi Strategis Mulai Jadi Rebutan?

badge-check

    Istana mengirim tiga Surpres ke DPR. Isinya mencakup sejumlah posisi strategis di BI, OJK dan calon duta besar RI. Intip selengkapnya. Perbesar

Istana mengirim tiga Surpres ke DPR. Isinya mencakup sejumlah posisi strategis di BI, OJK dan calon duta besar RI. Intip selengkapnya.

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kalau biasanya orang mengirim surat karena ada yang ingin disampaikan, Istana kali ini tampaknya sedang cukup rajin berkirim surat. Tiga Surat Presiden (Surpres) sekaligus dikirim ke DPR.

Bukan surat cinta, tentu saja. Isinya jauh lebih serius: urusan posisi strategis negara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah menyerahkan tiga Surpres kepada DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Penyerahan itu dilakukan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Tiga Surpres tersebut menyangkut calon pimpinan Bank Indonesia (BI), calon Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta calon duta besar RI untuk sejumlah negara sahabat.

Jadi, kalau ada yang bertanya, “Memangnya satu surat tidak cukup?”

Jawabannya: rupanya tidak.

Surat Pertama: Urusan Kurs, Bunga, dan Ekonomi

Surpres pertama berkaitan dengan Bank Indonesia. Pemerintah mengajukan calon definitif Gubernur BI sekaligus calon pengganti Deputi Gubernur Senior dan satu Deputi Gubernur BI.

“Pertama adalah surpres mengenai calon definitif Gubernur Bank Indonesia beserta dengan calon pengganti untuk Deputi Senior dan calon pengganti untuk Deputi Gubernur karena jumlahnya kan berkurang satu,” kata Prasetyo.

Nama Destry Damayanti diusulkan sebagai calon definitif Gubernur BI. Saat ini Destry menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur BI Sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri karena alasan kesehatan.

Ini bukan posisi yang bisa dianggap seperti mengganti ketua panitia lomba tujuh belasan.

Gubernur BI punya pekerjaan yang berhubungan dengan kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan. Dengan kata lain, keputusan yang diambil di sana bisa ikut dirasakan masyarakat, termasuk mereka yang tiap bulan mendadak sadar bahwa uang gajinya ternyata punya bakat menghilang.

Namun, sebelum nama-nama tersebut benar-benar mendapatkan persetujuan, masih ada proses di DPR.

Surat Kedua: OJK Ikut Masuk Paket

Belum selesai urusan BI, ada pula Surpres mengenai calon Komisioner OJK.

OJK punya tugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. Jadi, ini bukan lembaga yang sekadar bertugas memastikan logo kantor tetap terlihat bagus di depan gedung.

Calon komisioner yang diajukan pemerintah nantinya harus mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR.

Artinya, nama-nama tersebut masih harus melewati proses politik dan kelembagaan sebelum benar-benar mengisi posisi yang dituju.

Surat Ketiga: Diplomat Juga Dapat Giliran

Surpres ketiga berisi calon-calon duta besar RI untuk sejumlah negara sahabat.

Kalau BI mengurus perkara moneter dan OJK mengawasi sektor jasa keuangan, para duta besar punya pekerjaan di wilayah diplomasi.

Mereka nantinya menjadi representasi Indonesia di negara penempatan setelah melewati seluruh tahapan yang ditentukan.

Jadi dalam satu paket Surpres ini, pemerintah sedang mengurus banyak hal sekaligus: ekonomi, keuangan, dan diplomasi.

Lumayan. Tiga surat, tiga dunia.

Istana Sudah Mengirim, DPR Punya Pekerjaan Rumah

Prasetyo menegaskan penyerahan Surpres tersebut merupakan bagian dari proses resmi pemerintah untuk kemudian ditindaklanjuti DPR.

“Jadi itu yang dapat kami laporkan sekalian rapat koordinasi sekaligus kami menyerahkan surpres secara resmi kepada DPR untuk selanjutnya kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan demikian, pekerjaan rumah berikutnya berada di tangan DPR.

Parlemen akan memproses nama-nama yang diajukan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pembahasan, uji kelayakan dan kepatutan, hingga persetujuan.

Jadi, jangan mengira setelah Surpres dikirim lalu besok pagi semua kursi langsung terisi.

Politik punya prosedur. Dan prosedur, sebagaimana kita tahu, punya hobi membuat sesuatu yang terlihat sederhana menjadi panjang.

Kini publik tinggal menunggu bagaimana DPR memproses tiga Surpres tersebut.

Sebab suratnya sudah sampai.

Yang belum selesai adalah ceritanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus, Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum

19 Juli 2026 - 16:37

Hari Purwanto Desak Aparat Usut Dugaan Fitnah terhadap Megawati, Minta Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

16 Juli 2026 - 22:20

Wasekjend Depinas SOKSI Nilai Serangan Deddy Sitorus ke Bahlil Cerminkan Kemunduran Etika Politik PDIP

15 Juli 2026 - 17:07

Aktivis 98 Agung Dekil: Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Wujud Nyata Amanat Reformasi 1998

15 Juli 2026 - 15:02

Tak Cukup Mundur? Bandot DM Sebut Febrie Masih Sah Jadi Jampidsus karena Keppres Belum Dicabut

15 Juli 2026 - 11:37

Trending di Nasional