PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia (HIMAPOLINDO) menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (KUPN) 2025-2029. Sorotan itu berkaitan dengan pencantuman penyebaran budaya LGBTQ dalam kategori ancaman nonmiliter.
HIMAPOLINDO menyampaikan pandangannya melalui akun media sosial organisasi. Mereka menilai ketentuan tersebut perlu dilihat dalam konteks ketahanan nasional, khususnya pada aspek sosial dan budaya di tengah perkembangan globalisasi serta ruang digital.
Dalam unggahannya, HIMAPOLINDO menyatakan ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk serangan bersenjata. Perubahan sosial dan budaya juga dapat ditempatkan dalam perspektif ancaman nonmiliter.
“Ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk perang atau serangan militer. Perubahan sosial dan budaya juga dapat dipandang sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.”
Menurut HIMAPOLINDO, Perpres 111/2025 menempatkan penyebaran budaya LGBTQ dalam konteks ancaman nonmiliter pada dimensi sosial-budaya.
Organisasi tersebut juga menjelaskan bahwa penanganan ancaman nonmiliter tidak secara otomatis dilakukan melalui operasi militer. Kementerian dan lembaga terkait memiliki peran sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Pendekatan yang dapat digunakan, antara lain, melalui pendidikan, pembinaan, regulasi dan kebijakan publik. HIMAPOLINDO juga menyebut pemerintah daerah, lembaga pendidikan, media, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat dapat berperan sesuai kewenangannya.
HIMAPOLINDO Tegaskan Isu Nonmiliter Bukan Otomatis Tugas TNI
HIMAPOLINDO menilai pencantuman suatu isu sebagai ancaman nonmiliter tidak serta-merta menjadikannya sebagai tugas utama TNI.
Dalam sistem pertahanan negara, penanganan ancaman nonmiliter dapat melibatkan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan pada bidang terkait. Sektor pendidikan, sosial, budaya, komunikasi hingga keagamaan dapat memiliki peran dalam memperkuat ketahanan masyarakat.
HIMAPOLINDO juga menilai pendidikan, literasi, pembinaan karakter dan partisipasi masyarakat merupakan bagian dari upaya menghadapi dinamika sosial.
Pendekatan tersebut, menurut organisasi itu, membutuhkan kerja sama lintas sektor dan tidak semata-mata mengandalkan pendekatan militer.
Syahrul Ramdhani Sampaikan Sikap HIMAPOLINDO
Kepala Departemen Sosial Politik PP HIMAPOLINDO, Syahrul Ramdhani, menyampaikan sikap organisasi mengenai isu tersebut.
Syahrul menilai perkembangan kampanye LGBTQ di ruang siber perlu menjadi perhatian dalam perspektif yang digunakan HIMAPOLINDO.
“Penyebaran budaya dan kampanye LGBTQ secara masif di ruang siber bukan lagi sekadar isu hak individu melainkan infiltrasi budaya global yang mengancam ketahanan nasional.”
Syahrul kemudian menyampaikan sikap HIMAPOLINDO terhadap apa yang disebutnya sebagai normalisasi budaya LGBTQ di ruang publik.
“Oleh karena itu, selaku Kepala Departemen Sosial dan Politik PP Himapolindo, saya menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk penyimpangan sosial dan normalisasi budaya LGBTQ di ruang publik sebab membentengi moral bangsa serta struktur keluarga adalah harga mati.”
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan sikap HIMAPOLINDO terhadap isu yang mereka soroti. Pernyataan tersebut tidak serta-merta merepresentasikan pandangan seluruh mahasiswa maupun masyarakat Indonesia.
Dorong Mahasiswa Bangun Counter-Narrative
Syahrul juga menyerukan keterlibatan mahasiswa dan pemuda dalam membangun narasi di ruang publik, terutama melalui ruang digital.
Menurut dia, generasi muda memiliki posisi strategis dalam membentuk wacana publik di tengah derasnya arus informasi.
“Sudah saatnya mahasiswa dan pemuda Indonesia bergerak di garda terdepan untuk membangun counter-narrative demi menjaga kedaulatan nilai serta jati diri bangsa.”
Pernyataan HIMAPOLINDO tersebut menjadi bagian dari respons organisasi terhadap pencantuman penyebaran budaya LGBTQ dalam kategori ancaman nonmiliter pada KUPN 2025-2029.
Dalam pemberitaan mengenai isu ini, penting membedakan antara isi kebijakan pemerintah dengan penilaian organisasi masyarakat atau mahasiswa terhadap kebijakan tersebut. Sikap HIMAPOLINDO merupakan pandangan organisasi yang disampaikan melalui pernyataan pengurusnya.
Perdebatan mengenai ketentuan tersebut juga berkaitan dengan persoalan yang lebih luas, mulai dari kebijakan pertahanan negara, ketahanan sosial dan budaya, perkembangan ruang digital, hingga isu hak warga negara.
Karena itu, implementasi Perpres 111/2025 perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta kewenangan masing-masing lembaga negara.










