PRABAINSIGHT.COM – LABUHANBATU UTARA – Ada kalanya apel pagi di sekolah mestinya cuma berisi barisan, matahari, dan suara pembina yang mengingatkan murid supaya jangan terlambat. Namun, perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat justru berawal dari momen tersebut.
Seorang guru SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, bernama Lijan Tondi Lasriado Sinaga alias Lijan Sinaga, kini menjalani proses hukum setelah didakwa melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi berusia 14 tahun.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjelaskan alasan penahanan Lijan dalam perkara tersebut. Kasusnya telah masuk persidangan dan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di PN Rantau Prapat pada Senin (10/8/2026).
Perlu dicatat, seluruh uraian mengenai perbuatan terdakwa dalam artikel ini merupakan materi dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan di persidangan.
Berawal dari Saku Rok Saat Apel
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi pada 5 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 WIB.
Lokasinya berada di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara.
Saat itu, korban yang masih berusia 14 tahun hendak mengikuti apel dan senam pagi bersama siswa lainnya. Kondisi lapangan yang becek membuat korban melepas sepatu.
Kaus kaki yang dilepas kemudian dimasukkan ke saku kanan rok yang dikenakannya. Di saku tersebut ternyata juga terdapat sejumlah barang kecil.
“Selain kaus kaki, di dalam saku tersebut terdapat permen, kaca kecil, dan selembar tisu,” kata Rizaldi dikutip dari merdeka.com, Kamis (13/8/2026).
Menurut Rizaldi, berdasarkan surat dakwaan jaksa, terdakwa kemudian menghampiri korban dan mempertanyakan barang yang berada di dalam saku rok tersebut.
“Apa di kantongmu, narkoba?” kata terdakwa sebagaimana dikutip dalam dakwaan.
Korban disebut menjawab tidak.
Namun, berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa kemudian memasukkan tangan kanannya ke saku kanan rok korban untuk mengambil barang-barang yang berada di dalamnya.
Jaksa mendalilkan jari-jari terdakwa kemudian menyentuh bagian kemaluan korban ketika tangannya berada di dalam saku tersebut.
Permen Ikut Dibawa Pergi
Setelah mengambil barang-barang dari saku korban, terdakwa disebut memeriksa barang tersebut. Salah satunya adalah sebuah permen.
“Setelah mengambil barang-barang dari saku korban, terdakwa kemudian memeriksanya. Dari barang tersebut, terdakwa mengambil sebuah permen,” ujar Rizaldi.
Jaksa kemudian mendalilkan terdakwa kembali memasukkan tangan ke saku rok korban untuk mengembalikan barang lainnya.
Setelah itu, terdakwa disebut menepuk paha kanan korban sebelum meninggalkan lokasi.
Yang membuat situasi tersebut semakin janggal, terdakwa disebut pergi sambil memakan permen milik siswinya.
Korban kemudian menegur terdakwa.
“Pak, itu permen saya,” kata korban.
Namun, menurut dakwaan yang disampaikan jaksa, terdakwa menjawab:
“Sudah lah, diam kau,” sebelum meninggalkan korban.
Korban Cerita kepada Ibu
Sepulang sekolah, korban disebut menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, Imelda V Lubis.
Keluarga kemudian membawa perkara itu ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.
Kejati Sumut menyebut perkara tersebut tidak berhenti pada kejadian fisik yang didakwakan. Kondisi psikologis korban juga disebut terdampak.
“Akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami trauma, ketakutan, dan menjadi malu karena dibully oleh teman-teman sekolahnya,” ujar Rizaldi.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan perbuatan asusila di lingkungan sekolah, tetapi juga dampak yang disebut dialami korban setelah peristiwa tersebut.
Sidang Lanjutan 24 Agustus
Perkara Lijan Sinaga kini memasuki proses persidangan di PN Rantau Prapat.
Sidang perdana pada Senin (10/8/2026) diisi dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan persidangan berikutnya pada 24 Agustus 2026 dengan agenda perlawanan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang disebut terjadi pada 5 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara.
Untuk saat ini, status Lijan Sinaga adalah terdakwa. Kebenaran materi dakwaan akan diuji melalui proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.







