Menu

Mode Gelap
Korban Pengeroyokan Oknum DPRD Kabupaten Bekasi Tolak Damai, Minta Lanjut Hukum Honda Civic Ferio Penabrak Aiptu Asep Ternyata Milik Personel Pussenkav, 3 Prajurit TNI Diperiksa Setoran Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Newport Ancol Berujung Laporan Polisi Baznas Kota Bekasi Salurkan Rp 1,06 M Buat 1.761 Mustahik 3 Surpres Meluncur dari Istana ke DPR, Kursi Strategis Mulai Jadi Rebutan? GOR Terpadu Kota Bekasi Rp121 M Diduga Bermasalah, NCW Lapor KPK

News

Korban Pengeroyokan Oknum DPRD Kabupaten Bekasi Tolak Damai, Minta Lanjut Hukum

badge-check

Suasana persidangan pengeroyokan di di Pengadilan Negeri Cikarang. Perbesar

Suasana persidangan pengeroyokan di di Pengadilan Negeri Cikarang.

PRABAINSIGHT.COM, KABUPATEN BEKASI – Menjadi wakil rakyat di kursi DPRD Kabupaten Bekasi, seharusnya bikin seseorang paham soal hukum dan etika. Tapi kalau sudah urusan dugaan pengeroyokan pakai botol dan kursi di rumah makan, urusannya jelas beda cerita.

Kasus dugaan penganiayaan brutal yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY, kini memasuki babak baru yang makin panas di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Upaya damai lewat jalur restorative justice (RJ) yang ditawarkan pihak terdakwa resmi mentok dan ambyar pada persidangan kedua, Rabu (12/8/2026).

Korban pengeroyokan, Fendy, tanpa ragu menolak mentah-mentah ajakan salaman tersebut. Ia mantap memilih membawa kasus yang membekas sejak Oktober 2025 lalu ini sampai ke vonis hakim.

Alasan Fendy cukup masuk akal, iktikad baik terdakwa dianggap sudah sangat kasep alias terlambat. Menurutnya, sejak awal kejadian, oknum legislator tersebut terkesan menyepelekan aksi kekerasan itu dan tak punya empati.

“Kenapa tidak dari awal datang kepada saya untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya? Dulu terdakwa menganggap pengeroyokan ini seakan-akan hanya kasus pemukulan biasa, padahal kejadian Oktober lalu itu sangat tragis,” beber Fendy usai keluar dari ruang sidang PN Cikarang.

Fendy juga meluruskan kabar burung yang menyebut ada upaya kekeluargaan dari terdakwa sejak awal. Bukannya didatangi pelaku untuk minta maaf secara jantan, Fendy justru mengaku kerap diintai dan didatangi orang-orang asing tak dikenal, yang bikin mentalnya makin tertekan.

“Yang datang itu orang-orang lain yang saya juga tidak kenal. Itu malah membuat saya takut. Harusnya pelaku datang sendiri,” cetusnya.

Dikeroyok Pakai Botol dan Kursi, Pelaku Diduga Lebih dari 8 Orang

Rasa trauma Fendy memang bukan tanpa alasan. Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, membeberkan ulang betapa mengerikannya malam kejadian di salah satu rumah makan kawasan Cikarang Selatan tersebut. Kliennya dihantam secara membabi buta tanpa ampun.

“Klien kami menolak RJ karena perlakuan para terdakwa yang memukuli korban secara membabi buta menggunakan botol dan kursi. Diduga pelaku pengeroyokan ini sebenarnya lebih dari delapan orang,” ungkap Dani.

Dani makin geram karena sinyal damai dan permohonan maaf baru dikirimkan pihak terdakwa bulan lalu itu pun, pakai jalur ‘titip pesan’ lewat pejabat Pemkab Bekasi. Dani mewanti-wanti agar publik dan media tidak terkecoh dengan narasi halus, yang coba dibangun oleh pihak terdakwa.

“Proses hukum tetap jalan. Jangan sampai berita ini di-framing seolah-olah cuma masalah pemukulan biasa. Ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat, karena tersangkanya sebenarnya lebih dari tiga orang,” tegas Dani.

Murni Soal Keadilan, Jangan Bawa-Bawa Isu SARA

Di sisi lain, perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, mewanti-wanti semua pihak agar tidak melencengkan fokus perkara ini ke isu SARA atau gesekan antarsuku, yang sama sekali tidak relevan dengan tindak pidana yang terjadi.

Pihak keluarga menegaskan, langkah hukum yang diambil Fendy murni demi menuntut keadilan, atas perlakuan tidak manusiawi yang diterimanya, bukan untuk memperkeruh suasana sosial.

“Saya mau klarifikasi, berita tidak usah digoreng-goreng membawa isu suku dan lain-lain. Fendy keluarga saya orang Minahasa. Kami selama ini di kepolisian menuntut keadilan untuk adik kami,” ungkap Nancy.

Ia berharap, majelis hakim PN Cikarang tidak masuk angin dan tetap berdiri di atas hukum yang berlaku, tanpa memandang status jabatan terdakwa.

“Kami hanya minta keadilan kepada penegak hukum,” pungkas Nancy.

Dengan gagalnya ajakan restorative justice ini, majelis hakim dipastikan bakal melanjutkan persidangan ke babak pembuktian materiil. Sebuah ujian penting buat penegak hukum di Bekasi: apakah status sebagai anggota dewan yang terhormat bisa bikin hukum tumpul, atau keadilan buat warga biasa seperti Fendy tetap bisa berdiri tegak?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Honda Civic Ferio Penabrak Aiptu Asep Ternyata Milik Personel Pussenkav, 3 Prajurit TNI Diperiksa

12 Agustus 2026 - 16:58

Setoran Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Newport Ancol Berujung Laporan Polisi

12 Agustus 2026 - 16:14

Baznas Kota Bekasi Salurkan Rp 1,06 M Buat 1.761 Mustahik

12 Agustus 2026 - 10:36

GOR Terpadu Kota Bekasi Rp121 M Diduga Bermasalah, NCW Lapor KPK

10 Agustus 2026 - 14:40

Temuan Senjata di YHI-PP Bermula dari Ruangan Terkunci, Kuasa Hukum: Kunci Masih Dipegang IWD

10 Agustus 2026 - 10:16

Trending di News