PRABAINSIGHT.COM, JAKARTA – Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang megah dan bernilai puluhan miliar rupiah, mendadak diwarnai drama personal.
Di tengah rentetan angka fantastis hasil kongkalikong perizinan, ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, justru dihangatkan oleh aksi protes mantan pejabat Bea Cukai, yang tak terima nama kontaknya dinamai secara asal di ponsel rekannya.
Mantan Kepala KPPBC Tipe A Marunda, Ahmad Dedi, tampak meradang saat dihadirkan sebagai saksi pada Jumat (18/9/2026). Rasa gusarnya membuncah kala jaksa penuntut umum memperlihatkan bukti daftar kontak ponsel ,pyang menyimpan nomor miliknya dengan nama “Dedi Congor” alias “Decong”.
Dedi yang tak terima dengan julukan terkesan mengejek tersebut, langsung menumpahkan kekesalannya di hadapan majelis hakim.
“Saya sangat kecewa, Pak. Karena keluarga saya tidak pernah memanggil saya Dedi Congor. Teman-teman saya juga tidak pernah memanggil saya Dedi Congor. Kalau dia gentleman, panggil saya Decong di depan saya,” ujar Dedi dengan nada dongkol.
Soal Goodie Bag Misterius dan Alibi Setor Organisasi
Urusan sebutan nama rupanya cuma pembuka. Suasana sidang kembali riuh saat majelis hakim mengulik perihal bingkisan goodie bag, yang disinyalir berisi gepokan uang.
Terdakwa Orlando Hamonangan blak-blakan mengaku, memang pernah mengantarkan bingkisan tersebut kepada Dedi atas perintah sang atasan, Sisprian Subiaksono, meski berkali-kali mengklaim tak tahu-menahu apa isinya.
Dedi pun langsung pasang badan. Ia menepis tuduhan bahwa paket itu mengalir ke kantong pribadinya, melainkan sekadar titipan dari unit intelijen untuk menyokong sebuah organisasi.
“Kalaupun misalnya ini duit, Pak, saya pastikan ini bukan buat saya. Saya beberapa kali diminta tolongin sama unit intelijen bahwa unit intelijen mau men-support satu organisasi. Jadi mereka menitipkan ke saya untuk disampaikan ke organisasi,” tegas Dedi membela diri.
Tak cuma soal paket misterius, Dedi juga menampik tudingan bahwa dirinya pernah meminta dana operasional kepada Budiman Bayu Prasojo. Ia berdalih, posisinya saat itu cuma pegawai fungsional tanpa bawahan, sehingga tak masuk akal jika punya wewenang memalak anggaran.
“Saya tidak kenal sama Bayu. Saya tidak pernah jadi atasan Bayu. Saya juga bukan pejabat yang punya wewenang atau otoritas pada saat komunikasi. Apakah mungkin saya meminta dana operasi sama dia?” tanyanya.
Skandal Jumbo Rp 78,8 Miliar yang Menjerat Para Pejabat
Drama Julukan dan goodie bag ini sendiri, sejatinya merupakan serpihan dari skandal jumbo pengeluaran barang impor Blueray Cargo Group, pada jalur pemeriksaan kepabeanan DJBC.
Kasus megaproyek haram ini menyeret tiga nama besar sebagai terdakwa: mantan Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, mantan Kasubdit Intelijen P2 Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kasi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Tak main-main, jaksa membongkar bahwa para terdakwa diduga menangguk suap, fasilitas foya-foya, hingga barang mewah dari bos Blueray Cargo Group dengan total nilai mencapai Rp 63,58 miliar.
Angka itu makin membengkak, setelah ditambahi tuduhan penerimaan gratifikasi mata uang asing yang menembus Rp 15,22 miliar, membuat akumulasi bancakan ini menyentuh Rp 78,81 miliar.
Kini ketiga pejabat tersebut dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Sementara persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta masih terus bergulir, untuk menguliti tabir gelap di balik kepabeanan negeri ini.








