Menu ✖

Breaking News

News

Praktisi Hukum Irjen Pol Ricky Herbert Soroti Dugaan Narkotika di Rutan Depok, Desak Pengawasan Ketat dan Penindakan Tegas

badge-check

Irjen Pol Ricky Herbert Tanggapi Petugas Rutan Depok Yang Diduga Terlibat Pesta Narkoba (Foto Doc Prabainsight.com) Perbesar

Irjen Pol Ricky Herbert Tanggapi Petugas Rutan Depok Yang Diduga Terlibat Pesta Narkoba (Foto Doc Prabainsight.com)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Praktisi hukum Irjen Pol Ricky Herbert menyoroti dugaan tindak pidana narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Dia meminta aparat mengusut secara menyeluruh kemungkinan adanya pihak yang memasok hingga memfasilitasi masuknya barang terlarang ke dalam rutan.

Hal itu disampaikan Ricky saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026). Menurut dia, dugaan peristiwa tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pesta narkotika sebelum fakta-fakta yang sebenarnya terungkap.

“Jangan langsung disebut pesta narkotika. Kita harus melihat dan memeriksa terlebih dahulu apa yang sebenarnya terjadi. Namun, apa pun pokok permasalahannya, lingkungan lapas maupun rutan harus bersih dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar hukum,” ujar Ricky.

Dia menilai, apabila dugaan tindak pidana tersebut benar terjadi, aparat perlu menelusuri bagaimana barang terlarang bisa masuk ke dalam rutan. Pemeriksaan juga perlu diarahkan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak internal maupun eksternal.

Ricky Soroti Sistem Pengamanan Rutan

Ricky mengatakan ada sejumlah aspek yang perlu diperiksa dalam mengusut dugaan kasus tersebut. Di antaranya sistem pengamanan dan sterilisasi rutan, pengawasan komunikasi warga binaan dengan pihak luar, pemeriksaan pengunjung, hingga kemungkinan adanya petugas yang membantu memasukkan barang terlarang.

Menurut dia, penyidik tidak cukup hanya memeriksa orang yang diduga menggunakan narkotika. Rantai peredaran dan pihak-pihak yang diduga terlibat juga perlu ditelusuri.

“Penyalahgunaan narkotika tidak selalu berdiri sendiri. Penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya pemasok, fasilitator, maupun perantara dari luar yang membantu memasukkan barang terlarang ke dalam rutan,” katanya.

Meski demikian, Ricky mengingatkan dugaan keterlibatan seseorang harus dibuktikan melalui proses hukum. Dia menilai penyidik perlu mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman CCTV, serta menelusuri bukti lain yang relevan dan diperoleh secara sah.

Petugas Terlibat Bisa Diproses Pidana

Ricky menegaskan petugas rutan yang terbukti memfasilitasi tindak pidana narkotika harus ditindak tegas. Menurut dia, sanksi etik atau administratif tidak cukup apabila perbuatan petugas tersebut juga memenuhi unsur pidana.

“Kalau petugas lapas terbukti menjadi fasilitator, bukan hanya sanksi etik yang perlu dipertimbangkan. Harus dilihat juga pertanggungjawaban pidananya berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan,” tegasnya.

Dia menjelaskan, hasil tes urine negatif tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila terdapat bukti lain yang menunjukkan seseorang membantu atau memfasilitasi tindak pidana narkotika.

Sebaliknya, hasil tes urine negatif juga tidak bisa dijadikan bukti tunggal untuk menyimpulkan seseorang tidak terlibat. Menurut Ricky, penentuan keterlibatan harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Tanggung Jawab Kepala Rutan Ikut Disorot

Ricky turut menyoroti tanggung jawab kepala rutan dalam menjaga keamanan dan mengawasi pelaksanaan tugas personel di bawahnya.

Namun, dia menilai tanggung jawab pimpinan harus dilihat berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik. Perlu diperiksa apakah pimpinan mengetahui, membiarkan, memerintahkan, atau turut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Kalapas memang bertanggung jawab atas institusi yang dipimpinnya. Tetapi kita juga harus melihat bagaimana pelaksanaan tugas oleh personel di bawahnya. Apakah pimpinan mengetahui atau justru ada petugas yang melakukan perbuatan tanpa sepengetahuan pimpinan,” ujarnya.

Menurut dia, apabila ditemukan bukti keterlibatan atau pembiaran yang memenuhi unsur hukum, pihak terkait harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, pimpinan tidak dapat otomatis dinyatakan melakukan tindak pidana hanya karena peristiwa tersebut terjadi di institusi yang dipimpinnya.

Minta Pengawasan dan Sidak Diperkuat

Ricky mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperkuat pengawasan internal di seluruh unit pemasyarakatan. Langkah yang dapat dilakukan antara lain inspeksi mendadak, evaluasi sistem keamanan, pemeriksaan terhadap indikasi pelanggaran petugas, serta pengawasan terhadap akses masuk orang dan barang.

Menurut dia, pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan tidak sekadar menjadi respons setelah suatu peristiwa menjadi perhatian publik.

“Tanpa pengawasan melekat, upaya memberantas narkotika di dalam lapas akan sulit dilakukan. Tetapi apabila ada orang dalam yang ikut memfasilitasi, pengawasan juga akan sulit berjalan maksimal,” katanya.

Dia menambahkan, pengawasan internal perlu didukung mekanisme pemeriksaan yang efektif agar setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara profesional.

Penindakan Harus Sesuai Prosedur

Di sisi lain, Ricky mengingatkan bahwa pengawasan oleh pihak eksternal juga harus memperhatikan kewenangan dan prosedur hukum.

Menurut dia, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran di dalam rutan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah dan melibatkan instansi yang berwenang.

“Kalau ada informasi, silakan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang benar. Kita tidak boleh bertindak sembarangan atau melampaui kewenangan. Saya tidak sedang membela siapa pun, tetapi meluruskan persoalan kewenangan dan prosedur yang harus dipatuhi,” ujarnya.

Dia menilai pengawasan internal dan eksternal harus berjalan secara efektif, tetapi tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Sanksi Hukum Menyesuaikan Peran Pelaku

Dari sisi hukum, dugaan tindak pidana narkotika di Rutan Depok perlu ditangani dengan mengidentifikasi peran masing-masing pihak. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjadi dasar penanganan apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Sanksi yang dapat dikenakan bergantung pada jenis perbuatan dan bukti yang ditemukan. Pihak yang diduga memiliki, menguasai, menggunakan, memasok, atau membantu peredaran narkotika tidak serta-merta dikenai pasal yang sama.

Apabila petugas terbukti sengaja membantu atau turut serta melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban pidananya harus ditentukan berdasarkan unsur hukum yang terbukti. Selain itu, sanksi etik dan administratif dapat diterapkan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Ricky berharap dugaan kasus di Rutan Depok menjadi momentum evaluasi bagi otoritas pemasyarakatan untuk memperketat pengamanan dan menutup celah masuknya barang terlarang.

Dia menegaskan, setiap pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, sementara pihak yang belum terbukti bersalah tetap harus dilindungi haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Merawat Historis, Menatap Masa Depan Bersama Ade Puspitasari

10 Okt 2026 - 15:20 WIB

Merawat Historis, Menatap Masa Depan Bersama Ade Puspitasari

Gelar Reses III, Sardi Efendi Minta Emak-emak Kalibaru Lebih Berdaya

9 Okt 2026 - 16:29 WIB

Gelar Reses III, Sardi Efendi Minta Emak-emak Kalibaru Lebih Berdaya

Resmi Jabat Wakapolda Metro Jaya, Ini Perjalanan Karier Irjen Pol Adex Yudiswan

8 Okt 2026 - 12:36 WIB

Resmi Jabat Wakapolda Metro Jaya, Ini Perjalanan Karier Irjen Pol Adex Yudiswan

Analisis Keberlanjutan Kepemimpinan Partai di Wilayah Suburban: Studi Kasus DPD Golkar Kota Bekasi Menjelang Musda VI

6 Okt 2026 - 20:50 WIB

Analisis Keberlanjutan Kepemimpinan Partai di Wilayah Suburban: Studi Kasus DPD Golkar Kota Bekasi Menjelang Musda VI

HUT ke-81 TNI, PT PAL Tegaskan Komitmen Perkuat Kemandirian Industri Pertahanan Nasional

6 Okt 2026 - 13:24 WIB

HUT ke-81 TNI, PT PAL Tegaskan Komitmen Perkuat Kemandirian Industri Pertahanan Nasional
Trending di News