Menu

Mode Gelap
Wasekjend Depinas SOKSI Nilai Serangan Deddy Sitorus ke Bahlil Cerminkan Kemunduran Etika Politik PDIP Aktivis 98 Agung Dekil: Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Wujud Nyata Amanat Reformasi 1998 Sahabat MUI Kota Bekasi Gelar Raker I, Desak Pengawasan LGBT dan Narkoba Tak Cukup Mundur? Bandot DM Sebut Febrie Masih Sah Jadi Jampidsus karena Keppres Belum Dicabut Kronologi Lengkap Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang: Pelaku Batalkan Bunuh Diri lalu Begal karena Tertekan Biaya Nikah Buntut Sidang Tipikor, Kadis SDABMBK Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke KPK

Crime

Ammar Zoni Tertangkap Lagi, Publik Geleng Kepala: Narkoba dari Dalam Rutan?

badge-check

Ammar Zoni lagi-lagi terjerat narkoba, kali ini dari dalam Rutan Salemba. (Foto: Istimewa) Perbesar

Ammar Zoni lagi-lagi terjerat narkoba, kali ini dari dalam Rutan Salemba. (Foto: Istimewa)

PRABA INSIGHT – JAKARTA – Sepertinya jeruji besi bukan penghalang bagi Ammar Zoni untuk kembali bermain api. Aktor yang sempat jadi sorotan karena kehidupan pribadinya ini kini terjerat kasus peredaran narkoba lagi dan yang mengejutkan, aksinya terjadi di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar tidak sendirian. Bersama lima tersangka lain A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR—ia masih asyik “berbisnis” narkotika dari balik sel.

Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, membeberkan asal-usul barang haram itu. “Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujarnya Kamis (9/10).

Setelah menerima narkoba dari luar rutan, Ammar menyerahkan barang itu ke para tersangka lain untuk diedarkan di dalam. Tapi gerak-gerik mereka tidak luput dari pengawasan petugas. Semua langsung ditangkap dan dipisahkan ke sel berbeda.

“Dari penggeledahan, ditemukan sabu, ganja, dan barang bukti lainnya di kamar para tersangka,” tambah Fatah.

Kini, Ammar dan kawan-kawan menghadapi jeratan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup, alternatifnya 6–20 tahun penjara plus denda maksimal.

Bagi Ammar, ini bukan pengalaman baru. Ia tercatat empat kali berurusan dengan hukum terkait narkoba:

  • 2017: Kasus ganja dan sabu.
  • Maret 2023: Ditangkap Polres Metro Jaksel, divonis 7 bulan penjara, bebas 4 Oktober 2023.
  • Desember 2023: Kembali ditangkap terkait kasus serupa.

Singkat kata, Ammar Zoni seolah punya bakat “unik” untuk kembali ke dunia gelap ini. Dan sekarang, publik hanya bisa menunggu bagaimana jalan hukum menjerat aktor yang satu ini—apakah jeruji besi bisa benar-benar membuatnya jera, atau bisnis gelapnya tetap berjalan meski di balik sel.(van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kronologi Lengkap Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang: Pelaku Batalkan Bunuh Diri lalu Begal karena Tertekan Biaya Nikah

15 Juli 2026 - 11:17

Nancy Soroti Dugaan Upaya Pencemaran Nama Baik di Sidang Sengketa Aset PN Jaksel

11 Juli 2026 - 04:48

YPRA Apresiasi Polisi Usut Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Tajurhalang

2 Juli 2026 - 17:54

‘Alhamdulillah Sehat’, Taufik Siap Jalani Rekonstruksi Usai Diduga Sekap dan Aniaya Pacar

2 Juli 2026 - 13:50

Terbongkar! Dugaan Bio Solar Disulap Jadi Dexlite di SPBU Medan, Praktik Curang Diduga Berjalan 9 Bulan

30 Juni 2026 - 19:51

Trending di Crime