Menu ✖

Breaking News

Crime

Sampaikan Surat Resmi ke Kapolda Metro Jaya, Kuasa Hukum OLH Desak Gelar Perkara Khusus dan Asistensi 3 Laporan Polisi

badge-check

Sampaikan Surat Resmi ke Kapolda Metro Jaya, Kuasa Hukum OLH Desak Gelar Perkara Khusus dan Asistensi 3 Laporan Polisi Perbesar

JAKARTA — Tim Kuasa Hukum OLH mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto. Mereka mendesak agar jajaran kepolisian segera melakukan evaluasi, asistensi, serta menggelar Perkara Khusus terkait penanganan tiga Laporan Polisi (LP) yang dinilai belum mendapatkan kejelasan hukum.

Kuasa Hukum OLH, Soedarto Rimbun, S.H., M.H., dan Lemens Kodongan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ketiga laporan tersebut tercatat sejak rentang tahun 2024 hingga 2025 di Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya.

“Kami meminta perlindungan hukum dan kepastian hukum. Laporan sudah berjalan cukup lama, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan yang kami harapkan,” tegas Soedarto Rimbun di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Kamis (22/10/2026).

Pihak tim hukum menekankan bahwa desakan ini bukan bentuk tekanan untuk menetapkan tersangka secara gegabah, melainkan mendorong penanganan perkara secara profesional berbasis alat bukti yang sah.

Dalam surat permohonannya, tim kuasa hukum mengajukan empat poin utama:

  1. Desakan kepada Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya untuk melakukan asistensi dan supervisi.
  2. Pemenuhan hak pelapor atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara terperinci.
  3. Pelaksanaan Gelar Perkara Khusus oleh Biro Wasidik Polda Metro Jaya.
  4. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.

Langkah ini juga memperkuat surat Bareskrim Polri Nomor B 18/58/IX/RES.75./Bareskrim tertanggal 23 September 2026 (SP3D Kedua) yang meminta pengawasan penyelidikan secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran kepolisian dan pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi lanjutan, dan redaksi tetap membuka ruang klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sertijab Dankodaeral II, Laksma TNI Mochammad Riza Gantikan Laksda TNI Sarimpunan Tanjung

22 Okt 2026 - 21:50 WIB

Sertijab Dankodaeral II, Laksma TNI Mochammad Riza Gantikan Laksda TNI Sarimpunan Tanjung

Soroti Putusan Sarjan, JAPMI dan JaMWAs Desak KPK Usut Suap Ijon Bekasi

22 Okt 2026 - 19:55 WIB

Soroti Putusan Sarjan, JAPMI dan JaMWAs Desak KPK Usut Suap Ijon Bekasi

Sukma Hidayat Desak Gakkum KLH Cabut HGU Perusahaan yang Terbukti Membakar Hutan di Sumsel

22 Okt 2026 - 15:08 WIB

Sukma Hidayat Desak Gakkum KLH Cabut HGU Perusahaan yang Terbukti Membakar Hutan di Sumsel

Film ‘Yang Disebut Nakal’: Gugat Stigma Anak Nakal Lewat Komedi Reflektif

22 Okt 2026 - 01:43 WIB

Film ‘Yang Disebut Nakal’: Gugat Stigma Anak Nakal Lewat Komedi Reflektif

Dugaan Kekerasan Seksual Balita oleh Oknum Dokter: Pakar Medis Soroti Sanksi Etik, Penanganan Bakteri Gonore, dan Trauma Psikologis Anak

22 Okt 2026 - 00:37 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual Balita oleh Oknum Dokter: Pakar Medis Soroti Sanksi Etik, Penanganan Bakteri Gonore, dan Trauma Psikologis Anak
Trending di Celeb Update