Menu ✖

Breaking News

News

Gencar Indonesia Desak Kapolri Bongkar Dugaan Penyadapan Prabowo, Telusuri Aktor di Baliknya

badge-check

Gencar Indonesia mendesak Kapolri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, termasuk menelusuri dugaan penghapusan jejak digital.(Istimewa/HO) Perbesar

Gencar Indonesia mendesak Kapolri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, termasuk menelusuri dugaan penghapusan jejak digital.(Istimewa/HO)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA –  Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat (DPP Gencar) Indonesia, Charma Afrianto, meminta Kapolri mengusut hingga tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia menegaskan, penyelidikan tidak boleh hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga harus mengungkap pihak yang diduga memberikan perintah hingga berupaya menghilangkan barang bukti elektronik.

Desakan tersebut muncul setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Charma menilai, perkara tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan negara, perlindungan privasi, serta integritas institusi kepolisian.

Menurutnya, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat harus diproses secara profesional dan transparan. Dia juga mengingatkan agar proses hukum tidak dipengaruhi pangkat, jabatan, maupun kedekatan seseorang dengan kekuasaan.

“Kapolri harus menunjukkan ketegasan. Jangan ada kompromi terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Kalau memang ada oknum yang terlibat, tindak secara tegas. Jangan karena memiliki pangkat tinggi kemudian mendapatkan perlakuan istimewa. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang,” tegas Charma.

Dia meminta penyidik mengembangkan perkara tersebut secara menyeluruh. Pemeriksaan, kata dia, tidak cukup hanya dilakukan terhadap anggota yang diduga menjalankan aktivitas penyadapan.

Penyidik juga perlu mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak yang memberikan instruksi, menyediakan fasilitas, ataupun mengetahui aktivitas tersebut.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada anggota kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki pangkat dan kekuasaan. Kalau ada bukti yang mengarah kepada siapa pun, periksa dan proses sesuai hukum. Tidak boleh ada tebang pilih,” ujarnya.

Dugaan Penghapusan Data Digital Ikut Disorot

Selain dugaan penyadapan, Charma turut menyoroti informasi mengenai kemungkinan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dia meminta penyidik menelusuri rekam aktivitas dalam sistem elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan. Penelusuran juga perlu mencakup siapa saja yang memiliki akses serta kewenangan terhadap sistem tersebut.

Menurut Charma, dugaan penghilangan jejak digital perlu diperiksa sebagai bagian dari rangkaian perkara apabila ditemukan indikasi tindakan tersebut dilakukan untuk menutupi perbuatan yang melanggar hukum.

“Jangan hanya mengungkap siapa yang melakukan penyadapan. Telusuri juga siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang diduga berupaya menghilangkan jejak digital. Semua harus dibuka berdasarkan bukti dan fakta hukum,” kata Charma.

Dia menegaskan, dugaan penyadapan terhadap kepala negara tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang sah tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa.

Bagi Gencar Indonesia, persoalan ini berkaitan erat dengan penerapan prinsip negara hukum dan kewajiban setiap aparat untuk menjalankan tugas sesuai konstitusi.

Gencar Minta Polri Terbuka kepada Publik

Charma juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Polri sangat ditentukan oleh konsistensi institusi tersebut dalam menegakkan hukum.

Karena itu, dia meminta Kapolri memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berlangsung objektif, profesional, dan transparan. Informasi mengenai perkembangan perkara juga diharapkan dapat disampaikan kepada publik dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum.

Meski mendorong pengusutan menyeluruh, Charma menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berlandaskan pembuktian, bukan tekanan atau opini.

“Gencar Indonesia tidak meminta siapa pun dihukum tanpa pembuktian. Yang kami tuntut adalah keberanian mengungkap fakta, membuka seluruh rangkaian perkara, dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat. Jangan ada yang dilindungi dan jangan ada fakta yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Dia menambahkan, seragam dan kewenangan yang dimiliki anggota kepolisian merupakan amanah negara. Keduanya harus digunakan untuk menjalankan tugas berdasarkan hukum, bukan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Ini momentum bagi Polri untuk membuktikan bahwa tidak ada orang yang lebih tinggi daripada hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan individu atau kelompok,” kata Charma.

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Penyadapan

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan dugaan aktivitas tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.

Penyidik juga mengungkap dugaan adanya perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Dalam proses penyelidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flash disk.

Bareskrim juga mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang mencakup dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Polri menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan objektif. Pengawasan internal juga dijalankan guna memastikan pemeriksaan terhadap personel kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi perkembangan tersebut, Charma kembali menegaskan dukungan Gencar Indonesia terhadap proses pengusutan hingga seluruh fakta terungkap.

Dia meminta agar tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan khusus hanya karena memiliki pangkat tinggi, jabatan strategis, ataupun kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.

“Kapolri harus memastikan perkara ini dibongkar sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Transparansi dan keberanian menindak tanpa pandang bulu menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Charma Afrianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

33 Tahun Mengabdi Malah Dituntut 10 Tahun Penjara, Advokat Bongkar 7 Kejanggalan Kasus Letjen Widi

3 Nov 2026 - 17:10 WIB

33 Tahun Mengabdi Malah Dituntut 10 Tahun Penjara, Advokat Bongkar 7 Kejanggalan Kasus Letjen Widi

Viral Kabar Listyo Sigit Ditangkap Kejagung, Kapuspenkum Beri Jawaban Tegas

3 Nov 2026 - 15:48 WIB

Viral Kabar Listyo Sigit Ditangkap Kejagung, Kapuspenkum Beri Jawaban Tegas

Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Tekankan Pentingnya Dedikasi dan Optimalisasi Kinerja Organisasi

2 Nov 2026 - 23:46 WIB

Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Tekankan Pentingnya Dedikasi dan Optimalisasi Kinerja Organisasi

Perempuan Tidak Bisa Memilih Menstruasi, tapi Pembalutnya Tetap Kena Pajak

2 Nov 2026 - 18:19 WIB

Perempuan Tidak Bisa Memilih Menstruasi, tapi Pembalutnya Tetap Kena Pajak

Indonesia Tak Punya Hubungan Diplomatik dengan Israel, tapi Ribuan Ton Sawit Tetap Mengalir ke Sana

2 Nov 2026 - 13:17 WIB

Indonesia Tak Punya Hubungan Diplomatik dengan Israel, tapi Ribuan Ton Sawit Tetap Mengalir ke Sana
Trending di News