PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Informasi mengenai dugaan penangkapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan tidak benar. Klarifikasi ini disampaikan menyusul ramainya unggahan media sosial yang mengaitkan institusi kejaksaan dengan pengamanan sejumlah petinggi kepolisian.
Kabar tersebut sebelumnya beredar melalui platform TikTok. Sebuah akun mengunggah foto Listyo Sigit disertai narasi yang menyebut mantan pimpinan Polri itu ditangkap oleh Kejagung.
Unggahan tersebut menggunakan judul ‘Eks Kapolri Listyo Sigit Disebut Ditangkap Kejagung’. Konten itu kemudian menjadi perbincangan di tengah munculnya isu mengenai sejumlah pejabat tinggi Polri yang dikabarkan diamankan.
Menanggapi informasi tersebut, Kejaksaan Agung memberikan penegasan bahwa tidak ada tindakan pengamanan terhadap pejabat tinggi Polri sebagaimana yang ramai diberitakan di media sosial.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, secara langsung membantah kabar tersebut dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (3/11/2026).
“Tidak ada dan tidak benar,” kata Anang saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan Anang sekaligus menepis klaim yang menyebut Kejagung telah menangkap Listyo Sigit maupun mengamankan sejumlah pejabat tinggi kepolisian.
Berawal dari Konten Media Sosial
Munculnya kabar tersebut bermula dari sebuah konten di TikTok yang menampilkan foto Listyo Sigit dengan narasi dugaan penangkapan oleh Kejaksaan Agung.
Penggunaan nama mantan Kapolri dalam unggahan itu membuat informasi tersebut menarik perhatian publik, terlebih isu yang beredar juga menyeret sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Polri.
Namun, hingga keterangan resmi disampaikan Kapuspenkum Kejagung, tidak terdapat pembenaran dari institusi tersebut mengenai klaim penangkapan yang dimuat dalam unggahan TikTok.
Klarifikasi ini menjadi penting agar informasi yang berkembang di ruang digital tidak langsung dianggap sebagai fakta, terutama ketika menyangkut nama pejabat publik dan institusi penegak hukum.
Kejagung pun telah menyampaikan bantahan secara tegas. Dengan demikian, narasi mengenai Listyo Sigit ditangkap oleh Kejaksaan Agung tidak dapat dijadikan informasi yang terkonfirmasi.
Masyarakat diharapkan memeriksa sumber dan keakuratan informasi sebelum membagikan kembali konten yang beredar di media sosial.








