Menu ✖

Breaking News

News

Perempuan Tidak Bisa Memilih Menstruasi, tapi Pembalutnya Tetap Kena Pajak

badge-check

Pembalut dan tampon masih dikenakan PPN efektif 11 persen di Indonesia. Simak penjelasan DJP, aturan pajak, dan polemik period tax.(istimewa/HO) Perbesar

Pembalut dan tampon masih dikenakan PPN efektif 11 persen di Indonesia. Simak penjelasan DJP, aturan pajak, dan polemik period tax.(istimewa/HO)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Ada satu kebutuhan yang tidak bisa dijadwalkan sesuka hati oleh perempuan: menstruasi. Datangnya rutin, kebutuhannya nyata, dan pengeluaran untuk menghadapinya juga tidak bisa dihindari. Namun, di Indonesia, membeli pembalut ternyata masih harus berhadapan dengan pajak.

Pembalut dan tampon, dua produk yang berkaitan langsung dengan kebutuhan sanitasi perempuan, masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Beban pajaknya secara efektif mencapai 11 persen berdasarkan mekanisme penghitungan yang berlaku untuk barang nonmewah.

Persoalan ini dikenal dengan istilah period tax atau tampon tax. Istilah tersebut merujuk pada pengenaan pajak terhadap produk menstruasi, seperti pembalut, tampon, dan kebutuhan sanitasi sejenis.

Dengan kata lain, kebutuhan yang datang secara biologis dan berlangsung rutin itu juga memiliki konsekuensi ekonomi bagi perempuan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya telah membahas persoalan tersebut melalui artikel berjudul Apa Itu Period Poverty dan Period Tax? yang diterbitkan pada 13 Maret 2024.

Dalam publikasi itu, DJP menjelaskan bahwa pembalut, tampon, dan produk sanitasi menstruasi lainnya termasuk barang yang dikenakan PPN di Indonesia.

Mengapa Pembalut Tidak Bebas Pajak?

Pertanyaan yang kemudian muncul sederhana: mengapa produk yang berkaitan dengan kebutuhan dasar perempuan masih dikenakan pajak?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya merupakan barang kena pajak. Produk tersebut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Inge juga menegaskan bahwa pengenaan pajak terhadap pembalut bukanlah pungutan khusus yang ditujukan kepada perempuan karena mengalami menstruasi.

“Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai PPN, sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Perlu kami tegaskan pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan” ujar Inge kepada Media Indonesia, dikutip Sabtu, 31 Oktober 2026.

Penjelasan DJP tersebut menempatkan pembalut dalam kerangka umum sistem perpajakan konsumsi. Artinya, bukan menstruasinya yang dikenakan pajak, melainkan transaksi penjualan produk yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Namun, dari sisi konsumen, persoalannya tetap terasa. Pembalut bukan barang yang dibeli sesekali untuk memenuhi keinginan, melainkan produk yang dibutuhkan secara berkala.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Kok Beban Pembalut Tetap 11 Persen?

Persoalan berikutnya berkaitan dengan perubahan tarif PPN yang berlaku sejak 2025.

Indonesia sebenarnya sudah menerapkan sistem PPN sejak 1 April 1985. Landasan awalnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Saat pertama kali diberlakukan, tarif umum PPN ditetapkan sebesar 10 persen.

Perubahan terjadi setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui aturan tersebut, tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

UU HPP juga mengamanatkan kenaikan tarif menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Ketika memasuki 2025, tarif nominal PPN memang menjadi 12 persen. Akan tetapi, pemerintah menerapkan mekanisme penghitungan berbeda untuk barang kena pajak nonmewah.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, dasar pengenaan pajak untuk barang nonmewah menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Hasilnya, tarif efektif PPN yang dibebankan kepada barang nonmewah tetap setara 11 persen dari harga jual.

Jadi, meskipun tarif nominal PPN sudah 12 persen, pembelian pembalut yang masuk kategori tersebut secara efektif tetap dikenakan PPN 11 persen.

Period Tax dan Persoalan Kebutuhan Perempuan

Istilah period tax bukan sekadar perdebatan mengenai angka dalam struk belanja. Di sejumlah negara, istilah ini menjadi bagian dari diskusi lebih luas tentang keterjangkauan produk menstruasi.

Ada pula istilah period poverty, yakni kondisi ketika seseorang mengalami kesulitan memperoleh produk menstruasi, fasilitas sanitasi, maupun informasi yang memadai untuk mengelola menstruasi secara aman dan layak.

Kedua istilah tersebut berkaitan, meskipun memiliki pengertian berbeda. Period tax berbicara mengenai pajak atas produk menstruasi, sedangkan period poverty menyoroti keterbatasan akses terhadap kebutuhan menstruasi.

Di Indonesia, status pembalut sebagai barang kena pajak memperlihatkan bahwa kebutuhan sanitasi perempuan masih berada dalam cakupan sistem PPN umum.

Penjelasan DJP memang memberikan landasan mengenai alasan hukum pengenaan pajak tersebut. Namun, perdebatan mengenai keterjangkauan produk menstruasi dan kemungkinan pemberian fasilitas perpajakan khusus tetap menjadi isu yang relevan untuk dibicarakan.

Sebab, menstruasi bukan pilihan konsumsi. Ia merupakan proses biologis yang dialami perempuan, sementara pembalut menjadi salah satu kebutuhan untuk menjalaninya secara higienis dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Indonesia Tak Punya Hubungan Diplomatik dengan Israel, tapi Ribuan Ton Sawit Tetap Mengalir ke Sana

2 Nov 2026 - 13:17 WIB

Indonesia Tak Punya Hubungan Diplomatik dengan Israel, tapi Ribuan Ton Sawit Tetap Mengalir ke Sana

Pesantren Putri Digerebek Brimob saat Dini Hari, DPR Pertanyakan Cara Aparat Memperlakukan Santriwati

2 Nov 2026 - 13:08 WIB

Pesantren Putri Digerebek Brimob saat Dini Hari, DPR Pertanyakan Cara Aparat Memperlakukan Santriwati

Haji Isam Pimpin Groundbreaking Pabrik SANY Group di Tanah Bumbu, Perkuat Industri Alat Berat Indonesia

1 Nov 2026 - 00:31 WIB

Haji Isam Pimpin Groundbreaking Pabrik SANY Group di Tanah Bumbu, Perkuat Industri Alat Berat Indonesia

Aksi Jilid 2: JAPMI dan JaMWas Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Bekasi

30 Okt 2026 - 13:41 WIB

Aksi Jilid 2: JAPMI dan JaMWas Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Bekasi

Antrean BBM di Madura Mulai Terurai, Pengawas SPBU Pamekasan Sebut Turun 75 Persen

29 Okt 2026 - 13:03 WIB

Antrean BBM di Madura Mulai Terurai, Pengawas SPBU Pamekasan Sebut Turun 75 Persen
Trending di News