Menu ✖

Breaking News

Nasional

33 Tahun Mengabdi Malah Dituntut 10 Tahun Penjara, Advokat Bongkar 7 Kejanggalan Kasus Letjen Widi

badge-check

Letjen Widi saat membacakan pledoi di Pengadilan Militer II Jakarta Perbesar

Letjen Widi saat membacakan pledoi di Pengadilan Militer II Jakarta

PRABAINSIGHT.COM, JAKARTA – Bayangkan mendedikasikan 33 tahun hidup buat berseragam loreng, bertaruh nyawa dari rimba Timor Timur hingga Papua, tapi ujung-ujungnya malah dituntut 10 tahun penjara plus dipecat, cuma gara-gara perkara tanah yang dari sananya memang bukan barang milik negara.

Drama peradilan militer ini baru saja memasuki babak yang bikin kening berkerut, lewat nota pembelaan alias pledoi yang dibacakan mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Senin (2/11/2026).

Alih-alih nunduk pasrah menghadapi tuntutan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp21 miliar lebih, kubu Letjen Widi justru memilih jalan terang dengan mempreteli dakwaan oditur militer sampai telanjang.

Dipimpin oleh pengacara Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., M.Si., tim hukumnya secara telak membeberkan tujuh pokok kejanggalan fundamental, yang bikin publik ngelus dada mikirin logika hukumnya.

Pertama, soal status tanah Kebun Carui di Cilacap yang sejak awal didakwa sebagai Barang Milik Negara (BMN). Padahal, berdasarkan arsip resmi dan Surat Pangdam IV/Diponegoro Tahun 1992, tanah itu adalah bekas hak barat (Erfpacht Verponding) milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan sama sekali tidak pernah tercatat sebagai BMN. Kalau barangnya aja bukan milik negara, lantas di mana letak kerugian negaranya? Ini hukum mau manggil hantu atau gimana?

Kedua, urusan tiga sertipikat yang diserahkan kepada terdakwa. Penyerahan itu murni lewat Berita Acara resmi supaya disimpan sesuai aturan Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip), bukan untuk diobral.

“Oleh karena itu, Terdakwa 1 tidak sepatutnya didalilkan melawan hukum atas penjualan tanah oleh Andi Nur Huda,” ujar Soesilo menegaskan.

Ketiga, soal perintah kedinasan Oktober 2022 yang diplesetkan seolah-olah instruksi cawe-cawe tanah. Padahal, perintah itu murni urusan koordinasi administratif dengan Sekda Cilacap buat ngurusin Kerja Sama Pemanfaatan Aset Teluk Penyu dan hibah Lapangan Eks Yonif 405.

“Penawaran dan penjualan lahan oleh Andi Nur Huda terjadi di luar pengetahuan Terdakwa 1,” jelas Soesilo, yang juga mengingatkan bahwa kliennya dulu justru diganjar penghargaan dari Kementerian Pertahanan gara-gara sukses mengamankan aset-aset TNI.

Keempat, dagelan hukum soal angka kerugian daerah senilai Rp237 miliar yang keliatan banget dipaksakan. Bagaimana bisa dipercaya, wong untuk satu perkara yang sama, BPK malah melahirkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tanggal berbeda (18 Juli 2025 dan 21 Mei 2026)? Bukannya bikin kepastian hukum, ini malah mirip kayak dukun nulis ramalan togel.

Kelima, soal aktivitas di lahan yang mandek. Itu dihentikan bukan karena jual-beli dibatalkan terdakwa, melainkan karena Pangdam IV/Diponegoro sendiri yang ngirim surat keberatan resmi akibat si swasta Andi Nur Huda ngamuk wanprestasi alias mangkir dari kewajibannya.

Keenam, oditur dianggap gagal total membuktikan delik penyertaan. Nggak ada tuh rumus hukum meeting of minds atau rapat gelap antara para terdakwa dengan si terpidana Andi Nur Huda. Maksa banget narik Widi sebagai pelaku utama (pleger) tanpa seupil pun bukti kerja sama yang erat.

Ketujuh, tuntutan penjara 10 tahun dan pemecatan itu dinilai jauh banget dari akal sehat dan rasa kemanusiaan. Mengabaikan puluhan tahun pengabdian prajurit buat hal yang bahkan nggak pernah ia lakukan atau nikmati sepeser pun uangnya.

“Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan standar pembuktian yang menghilangkan keraguan (beyond a reasonable doubt). Seorang prajurit dengan pengabdian 33 tahun tidak sepatutnya dipidana atas perbuatan yang tidak ia lakukan,” pungkas Soesilo.

Meski pihak oditur tetap ngotot lewat replik lisan mereka dan dibalas tegas lewat duplik tim hukum, bola panas sekarang tinggal digulirkan ke tangan Majelis Hakim. Sidang vonis rencananya bakal digelar pada 26 November mendatang. Kita lihat saja, apakah akal sehat penegakan hukum bakal menang, atau drama karangan ini bakal terus berlanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gencar Indonesia Desak Kapolri Bongkar Dugaan Penyadapan Prabowo, Telusuri Aktor di Baliknya

4 Nov 2026 - 00:20 WIB

Gencar Indonesia Desak Kapolri Bongkar Dugaan Penyadapan Prabowo, Telusuri Aktor di Baliknya

Viral Kabar Listyo Sigit Ditangkap Kejagung, Kapuspenkum Beri Jawaban Tegas

3 Nov 2026 - 15:48 WIB

Viral Kabar Listyo Sigit Ditangkap Kejagung, Kapuspenkum Beri Jawaban Tegas

Kabar Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam Mabes Polri Mencuat, Bintang Empat Berinisial L Disebut Ikut Diamankan

3 Nov 2026 - 15:12 WIB

Kabar Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam Mabes Polri Mencuat, Bintang Empat Berinisial L Disebut Ikut Diamankan

Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Tekankan Pentingnya Dedikasi dan Optimalisasi Kinerja Organisasi

2 Nov 2026 - 23:46 WIB

Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Tekankan Pentingnya Dedikasi dan Optimalisasi Kinerja Organisasi

Perempuan Tidak Bisa Memilih Menstruasi, tapi Pembalutnya Tetap Kena Pajak

2 Nov 2026 - 18:19 WIB

Perempuan Tidak Bisa Memilih Menstruasi, tapi Pembalutnya Tetap Kena Pajak
Trending di News