Menu

Mode Gelap
Ceramah di Kolong Tol, Ustadz Endang: Harta dari Judol dan Pinjol Bisa Jadi Petaka iPhone Rp2 Juta Berujung Parang: Drama Emosi Pembeli di Toko HP Medan yang Viral Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditusuk di Bandara, Salah Satu Pelaku Diduga Atlet MMA Menggugat Sistem Global, Haidar Alwi Dorong Emas Rakyat Jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi RI Sekawan Limo 2 Tayang Mei 2026: Dari Reuni Santai Berujung Teror Pesugihan PHI Group Borong 2 Penghargaan di Grand Honors 2026, Ekspansi 27 Hotel dan Bidik Pasar ASEAN

News

APOB Serukan Aksi Nasional: Desak Negara Hadir di Tengah Ketimpangan Digital

badge-check


					APOB Serukan Aksi Nasional: Desak Negara Hadir di Tengah Ketimpangan Digital Perbesar

PRABA INSIGHT- Pengemudi ojek dan taksi daring yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) berencana menggelar aksi nasional bertajuk Aksi Kemerdekaan Pengemudi Online Indonesia pada bulan Agustus 2025. Gerakan ini bukan sekadar aksi demonstrasi, melainkan bentuk perlawanan sosial atas ketimpangan struktural dalam sistem kerja berbasis platform digital.

Dalam siaran pers yang diterima prabainsight.com APOB menyatakan bahwa perjuangan mereka berlandaskan pada konstitusi negara. Dua pasal utama dalam Undang-Undang Dasar 1945 menjadi dasar hukum gerakan ini: Pasal 28E ayat (3) yang menjamin kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat, serta Pasal 27 ayat (2) yang menegaskan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Ini bukan sekadar aksi turun ke jalan. Ini adalah pengingat bahwa keadilan sosial tidak bisa dikecualikan dari pekerja digital,” ujar Pangeran Bon Bon, inisiator gerakan APOB, dalam keterangan tertulis, Senin (4/8).

Aspirasi Konstitusional di Tengah Sistem Digital

Sejak hadirnya layanan transportasi daring hampir dua dekade lalu, puluhan ribu masyarakat menggantungkan hidup pada pekerjaan sebagai pengemudi berbasis aplikasi. Namun, menurut APOB, hingga kini negara belum sepenuhnya menghadirkan jaminan perlindungan hukum yang adil bagi mereka.

“Mitra bukan pekerja. Tapi bukan pula relawan. Hubungan kerja ini dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” tulis APOB dalam pernyataannya.

Dalam banyak kasus, pengemudi online mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak, perubahan tarif sepihak, hingga penghapusan insentif tanpa dialog. APOB menyebut praktik ini sebagai bentuk eksploitasi digital yang dilegalkan oleh kevakuman regulasi.

Negara Diminta Tidak Absen

APOB menilai pemerintah selama ini lebih banyak mengambil posisi sebagai penonton dalam dinamika kerja sektor digital. Mereka mendesak agar negara aktif menengahi relasi tidak setara antara aplikator dan pekerja.

“Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa semua warga negara, tanpa terkecuali, memperoleh penghidupan yang layak,” kata Bon Bon.

Mereka juga memperingatkan bahwa siapa pun yang menghalangi aksi damai tersebut dapat dianggap melanggar hak konstitusional dan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Seruan Nasional dan Format Aksi

Aksi Kemerdekaan ini direncanakan berlangsung serentak di berbagai kota besar di Indonesia, melibatkan berbagai elemen pengemudi dari lintas platform. APOB menegaskan bahwa aksi ini akan dilakukan secara tertib, damai, dan beretika.

“Kami tidak menginginkan kekerasan. Kami ingin didengar,” ujar Bon Bon.

APOB mengajak seluruh pengemudi online untuk bergabung dalam satu barisan perjuangan. “Selama hak-hak kami belum ditegakkan, selama itu pula kami akan terus menyuarakan perlawanan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ceramah di Kolong Tol, Ustadz Endang: Harta dari Judol dan Pinjol Bisa Jadi Petaka

21 April 2026 - 19:43

Dari Rp200 Ribu ke Rp311 Juta: Drama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang Bikin Dompet Mau Pensiun Dini

20 April 2026 - 14:56

Mahasiswa UNPAM Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyerangan Andrie Yunus hingga Aktor Intelektual

18 April 2026 - 15:07

Seleknas KKI 2026 Digelar, OSO: Menang Kalah Biasa, Kejujuran yang Utama

18 April 2026 - 14:02

Masuknya MBG ke Pos Pendidikan Dipertanyakan MK: Kebijakan atau Akal-akalan Anggaran?

18 April 2026 - 08:48

Trending di News