JAKARTA, PRABAINSIGHT.COM –Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menemui pimpinan DPR RI untuk menagih kepastian pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Audiensi berlangsung di kompleks DPR RI, Kamis (27/8/2026). Perwakilan AMPB diterima Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Dalam pertemuan tersebut, AMPB meminta DPR tidak hanya menyampaikan target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Mereka mendesak adanya tanggal pasti yang bisa menjadi acuan bersama.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan kepastian tersebut perlu dituangkan dalam berita acara audiensi. Menurutnya, langkah itu penting agar kesepakatan antara AMPB, ARIP, dan DPR RI memiliki dasar yang jelas.
“Kami berharap, hari ini kami meminta seperti apa yang disampaikan oleh Bang Dani, kita meminta berita acara audiensi AMPB, ARIP, dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” tegas Botok.
AMPB Minta Ada Konsekuensi
Tak berhenti pada permintaan tanggal, Botok juga meminta pimpinan DPR bertanggung jawab apabila kesepakatan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak terlaksana sesuai waktu yang ditentukan.
Ia bahkan menyinggung kemungkinan pengunduran diri pimpinan DPR jika target tersebut kembali mundur dengan berbagai alasan.
“Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua. Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu,” beber dia.
Menurut Botok, tuntutan tersebut merupakan bentuk dorongan agar target pengesahan RUU Perampasan Aset tidak sebatas menjadi wacana.
AMPB ingin ada batas waktu yang konkret sehingga prosesnya dapat dipantau bersama.
Botok Soroti Target Desember 2026
Desakan AMPB disampaikan setelah Botok menghadiri rapat paripurna DPR. Dalam forum tersebut, dia mendengar bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung atau disahkan maksimal pada Desember.
Namun, bagi AMPB, penyebutan bulan belum memberikan kepastian yang cukup.
“Tadi saya sempat ikut hadir ya Pak, dalam sidang paripurna terkait pembahasan. RUU Perampasan Aset Koruptor. Sekilas saya mendengar bahwa RUU tersebut akan diselesaikan atau disahkan maksimal bulan Desember,” tandas Botok.
Karena itu, AMPB meminta target tersebut diperjelas dengan tanggal pengesahan. Mereka juga mendorong agar kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara audiensi sehingga dapat menjadi rujukan dalam mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.








